Pertimbangan utama hakim
Bertolak dari alasan tersebut, TKN dan penasehat hukum Paslon 01 semestinya tak perlu risau. Suhartoyo sendiri bilang perbaikan permohonan kelak belum tentu dijadikan pertimbangan.
Mengapa? Karena penentu keputusan MK pada PHPU Pilpres tidak tergantung pada sempurna tidaknya permohonan secara fisik, melainkan pada substansi. Kendati tampilan fisik permohonan "wow", aduhai seperti Selena Gomes, Jennifer Aniston, Luna Maya, Syahrini, atau Nikita Willy, namun kalau antara pokok perkara (posita) dan permohonan (petitum) tak nyambung tetap saja tidak dikabulkan.
Di situlah titik kerapuhan gugatan Paslon 02. Jika disandingkan dengan Ketentuan Pasal 8 ayat (1), huruf b, angka 1-5, Peraturan MK No 4 Tahun 2018, permohonan pemohon paling parah di bagian 4 dan 5. Uraian no1-3 tentang kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, dan tenggang waktu permohonan memang sudah bagus, rapi, klop dengan aturan. Tetapi uraian tentang posita di bagian 4 dan petitum pada bagian 5 banyak ngawurnya.
Yang ditentukan pada bagian 4 semestinya berisikan uraian, rincian tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan termohon dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, sama sekali tidak terpenuhi. Padahal, inilah pokok persoalan yang wajib dibuktikan oleh pemohon.
Hal itu sudah tegas diatur pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu, yang menentukan bahwa "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden." Bukan yang lain!
Itulah sebenarnya dasar petitum pemohon agar MK membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan termohon. Apabila hasil perhitungan suara pemohon bisa dibuktikan, maka dengan mudah hakim MK membatalkan penetapan hasil perhitungan suara dari termohon. Dengan begitu, Paslon 01 bisa kalah dan Paslon 02 menang.
Tanpa data tersebut, maka uraian panjang tentang kecurangan yang juga tidak tak disertai bukti tak lebih dari bualan yang tak bermakna.
Kalau Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana memiliki data dan bukti tentang hasil perhitungan suara yang menurut mereka benar, sudah tentu petitum pemohon pada bagian 5 tak perlu muluk-muluk. Tak perlu terlalu banyak poin. Cukup berisikan enam pokok permohonan kepada MK berikut.
Satu, memohon mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; Kedua, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil perhitungan suara KPU. Tiga, memerintahkan KPU mencabut keputusan tentang penetapan hasil perhitungan suara KPU tersebut. Empat, memerintahkan KPU membuat surat keputusan tentang penetapan hasil perhitungan suara berdasarkan data pemohon, yang memenangkan Paslon 02. Lima, memerintakan KPU melaksanakan dan/atau patuh pada keputusan MK. Enam, menghukum termohon (KPU) untuk membayar biaya perkara (kalau ada).
Nyatanya, dalam petitum Paslon 02 pokok-pokok tersebut tidak dimohon secara logis dan tegas.