Hal tersebut sangat dipahami oleh majelis hakim MK. Setelah permohonan diperbaiki dengan menambah jumlah poin petitum, keadaaanya bukan tambah baik. Malahan makin parah. Mirip pasien penderita diabet. Kadar gulanya sudah mencapai 450, tapi masih disuguhi minuman jus nanas ditambah susu kental manis, merek nona manis. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!