Unsur yang dilanggar dalam UU ITE lebih jelas lagi. Deklarasi bukan cuma melanggar unsur (2), yaitu dengan sengaja tanpa hak. Yang lebih buruk adalah unsur (4), yaitu "yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu..."
Apakah ini sudah terjadi? Ya! Pada tingkat individu hoax tersebut telah membuat banyak individu yang semula berkawan, tetapi gara-gara deklarasi hoax hubungan mereka jadi renggang. Anggota masyarakat makin bingung. Waktu, pikiran, dan tenaga banyak dihabiskan untuk membahas, memerdebatkan hal-hal yang sebetulnya tak perlu itu karena kerap berakhir dengan ketegangan. Ini jelas merugikan dan mengacaukan, bukan?
Pada tingkat kelompok, utamanya antar dua kubu juga begitu. Pasca deklarasi hoax sulit menyaksikan rasa nyaman, damai, dan sikap bersahabat sebagai anak bangsa. Yang menonjol adalah sikap kubu-kubuan, salah-menyalahkan, tuduh-menusuh, hina-mengina, dst. Kalau berketerusan, besar kemungkinan situasi itu bisa berujung pada perpecahan, yang merusak keutuhan bangsa dan negara.
Akibat-akibat itu pasti dipahami betul oleh Prabowo. Ia pasti paham apa yang ditegaskan pada unsur ke (3) UU ITE di atas. Sebab, secara fisik beliau tampak sehat dan dapat bertanggung jawab menurut hukum. Inilah yang dapat menjadi dasar hukum memidanakan Prabowo.
Tetap Bisa diciduk
Satu-satunya hal yang bisa meloloskan Prabowo dari delik itu ialah hasil perhitungan suara KPU. Apabila hasil akhir menunjukkan Paslon 02 menang, maka dengan sendirinya ancaman pidana hoax gugur. Pada saat itu, Prabowo dan seluruh relawan boleh mengadakan perayaan keliling kota Jakarta selama tujuh hari tujuh malam sambil mimum soda gembira atau apa saja yang patut. Setelah capek bisa dilanjutkan leyeh-leyeh sambil mendengarkan lagu-lagu heroik ciptaan Ahmad Dhani atau dangdut ciptaan om Rhoma Irama. Terserah.
Namun, bila sebaliknya, Prabowo kalah, maka tindakan hukum atas hoax yang dilakukannya perlu segera diambil. Jangan dilupakan. Ia bisa diciduk dan diproses dengan ketentuan tersebutkan di muka persis seperti Ratna Sarumpaet.
Jika itu yang terjadi, maka deklarasi kemenangan hoax sama artinya dengan Prabowo me-Ratna Sarumpaet-kan dirinya sendiri. ***
Artikel terkait:
Pak Prabowo, Sudahlah, Jangan Mau Dikibuli!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H