Mohon tunggu...
Yoris Aprilia
Yoris Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Manajemen Srategik

25 Juni 2024   20:17 Diperbarui: 29 Juni 2024   19:56 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif etika manajemen strategis selalu mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi setiap pegawai dalam proses pertimbangan dan pertimbangan keputusan kolektif. Keterbukaan berarti seluruh individu yang bergabung dalam suatu organisasi secara otomatis menyatakan komitmennya terhadap keberlangsungan operasional lembaga tersebut. Oleh karena itu, harus ada keterbukaan timbal balik antara individu dan perusahaan dalam berbagai proses pengelolaan strategis untuk kepentingan masyarakat. Selain keterbukaan, partisipasi merupakan nilai penting yang harus dikomunikasikan dan diperjuangkan oleh semua pihak yang terlibat. Keterbukaan pada semua pihak memungkinkan adanya partisipasi aktif dalam seluruh proses manajemen strategis. Individu harus dilibatkan mulai dari identifikasi masalah, perencanaan, dan pengembangan strategi hingga implementasi dan evaluasi. Hal ini dikarenakan keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh keberhasilan seluruh sumber daya organisasi, termasuk karyawan. Partisipasi adalah sarana atau alat untuk mencapai hasil dan dampak program atau kebijakan yang lebih baik.

Pendekatan Keadilan

Keadilan berarti setiap orang yang terlibat dalam dunia usaha, baik karyawan, manajer, maupun pemilik, harus diperlakukan sesuai haknya. Artinya hak siapa pun tidak  boleh dilanggar. Artinya hak harus diberikan secara adil dan proporsional sesuai dengan tugas atau tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Keadilan melibatkan pembagian hak dan kewajiban secara proporsional. Semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Ini adalah keadilan. Karena itu hanya berarti orang yang bersalah harus dihukum. Oleh karena itu, wajar saja jika orang tersebut tidak dibebaskan. Ketidakadilan merupakan ketidaksesuaian antara penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan. Perusahaan bertindak tidak adil jika mempertimbangkan suku, agama, ras, atau warna kulit untuk menempatkan seseorang pada posisi yang lebih baik dalam hal hak dan tanggung jawab. Menimbang nilai-nilai keadilan dalam memperlakukan setiap individu turut berkontribusi terhadap kelestarian kemanusiaan. Oleh karena itu, sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan landasan moral negara dalam segala gerak tugas negara terhadap seluruh unsur dan sifat-sifatnya. Perumusan strategi perusahaan harus mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab. Fokus strategis pada nilai ini akan menjamin kualitas pengembangan program dan kebijakan strategis perusahaan yang positif, produktif dan proaktif terhadap nasib dan kesejahteraan seluruh karyawan di saat baik dan saat krisis meningkat secara signifikan. Banyak perusahaan yang gagal meningkatkan kesejahteraan karyawannya tidak hanya pada saat perusahaan berada pada puncak kejayaannya, namun juga ketika dihadapkan pada ancaman dan tantangan dari lingkungan eksternal, seperti  ancaman pesaing baru atau dampak resesi, hal ini penting.
 

Social Respocibility

Ekonomi dan masyarakat saling berhubungan. Keberadaan suatu usaha juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat menyediakan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Perusahaan yang beroperasi  dalam masyarakat mempunyai misi untuk menciptakan lapangan kerja bagi berbagai kalangan dalam masyarakat. Tujuan utama suatu perusahaan  adalah  mengembangkan, memproduksi, dan mengirimkan barang dan jasa kepada pelanggan. Hal ini perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga memungkinkan perusahaan menghasilkan keuntungan, yang memerlukan lebih dari sekedar keterampilan teknis dan proses perusahaan, namun tidak serta merta menghalangi kepentingan publik. Bisnis memiliki keterampilan sosial untuk secara kolaboratif menjaga hubungan dengan pelanggan, pemasok, dan rekan bisnis. Hal ini penting agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan berkembang berorientasi masa depan.

Terdapat tingkatan tanggung jawab sosial, dari economic responcibility, legal responcibility, ethical responcibility sampai pada philanthropic responcibility

Economic Responcibility

Bisnis adalah suatu kegiatan ekonomi. Fungsi utama  bisnis adalah menghasilkan keuntungan. Dalam menjalankan bisnis, perusahaan perlu memahami kebutuhan konsumen, baik dari segi kualitas produk dan layanannya serta harga dan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis tersebut. Tanggung jawab ekonomi dunia usaha adalah memahami sudut pandang konsumen dan menanggapi kebutuhan mereka. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat permintaan dan meningkatkan keuntungan. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya, berarti karyawan menerima keuntungan dalam bentuk insentif. Namun, pertumbuhan ekonomi lebih dari sekadar menghasilkan keuntungan dan memberikan insentif, namun juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan.

Legal Responcibility

Tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada individu dalam masyarakat tetapi juga pada dunia usaha. Bisnis harus mematuhi hukum dan peraturan. Peraturan dan perundang-undangan seperti undang-undang ketenagakerjaan, hukum lingkungan hidup, hukum perdata, dan hukum pidana harus ada dan ditetapkan untuk mengatur tidak adanya kesewenang-wenangan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan sosial dan menjaga keseimbangan sertakesejahteraan sosial. Perusahaan yang taat hukum adalah perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara dan menjaga kebersihan pembukuan, karena membantu pemerintah memantau kesehatan keuangan perusahaan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial.

Ethical Responcibility

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun