Ingat, sebelum ini sudah banyak mantan "rakyat" bahkan kombatan ISIS yang pulang ke tanah air. Bukankah mereka masih WNI? Jika alasannya karena mereka tidak membakar paspor, apakah 689 orang yang kini berada di kamp pengungsi itu seluruhnya telah membakar paspor?
Jika alasannya karena mereka yang pulang sebelumnya sudah tobat, siapa yang berani menjamin mereka yang sekarang berada di kamp pengungsian belum bertobat?
Kita mendesak pemerintah untuk tidak gegabah bukan karena permisif dengan teroris, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar pemerintah tidak mengambil keputusan dengan cara-cara yang tidak sesuai UU karena dibebani motif lain.
Ungkapan bahwa hukum harus tetap ditegakkan meski esok langit kan runtuh, bukan pemanis, bukan pula omong kosong. Semangat itu yang harus tetap dijaga jika memang Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H