8. Surat Ijin Mendirikan Bangunan
Jadi, dari pada menunggu apakah akan digusur atau tidak, lebih baik bergerak cepat melakukan sertifikasi atas lahannya. Kalau bisa, manfaatkan orang-orang yang saat ini tengah membelanya, untuk melakukan lobi-lobi politik terkait hal itu.
Andai pun kelak tetap digusur, minimal tanahnya akan dibeli (bukan ganti rugi) oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebagaimana tanah-tanah negara lainnya yang saat ini dimiliki para pengusaha dengan status HGU/Hak Pakai dan bermacam-macam hak lainnya.
Salam @yb
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI