Bahkan menurut Ferry, seperti dikutip Kompas.com, ketika tanah negara tidak diurus oleh pemerintah maka warga yang menduduki lahan tersebut tidak bisa disalahkan.Â
Pernyataan Ferry sejalan dengan semangat UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam implementasinya di lapangan, banyak tanah-tanah negara yang beralih menjadi tanah pribadi baik karena diberikan oleh negara maupun diminta oleh warga.Â
Tanah-tanah di sekitar jalur rel kereta api, adalah contoh tanah negara yang beralih kepemilikan menjadi hak milik warga. Demikian juga tanah-tanah hasil pembukaan hutan di luar kawasan hutan lindung.
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan warga Luar Batang, khususnya yang tidak memiliki sertifikat atas tanah negara yang sudah diduduki beberapa generasi dan selama ini membayar pajak bumi dan bangunan (PPB)? Segera ajukan permohonan kepada BPN setempat secara tertulis dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, di antaranya :
1. Foto copy Kartu Penduduk
2. Surat bukti kepemilikan tanah
3. Surat pernyataan diatas segel atas penguasaan fisik atas tanah
4. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa/Kelurahan
5. Foto copy SPPT-PBB tahun terakhir, serta menunjukan aslinya
6. Surat Ukur
7. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanahnya yang telah dimilik pemohon termasuk bidang tanah yang dimohonÂ