8. Surat Ijin Mendirikan Bangunan
Jadi, dari pada menunggu apakah akan digusur atau tidak, lebih baik bergerak cepat melakukan sertifikasi atas lahannya. Kalau bisa, manfaatkan orang-orang yang saat ini tengah membelanya, untuk melakukan lobi-lobi politik terkait hal itu.
Andai pun kelak tetap digusur, minimal tanahnya akan dibeli (bukan ganti rugi) oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebagaimana tanah-tanah negara lainnya yang saat ini dimiliki para pengusaha dengan status HGU/Hak Pakai dan bermacam-macam hak lainnya.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H