Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Catat! Tanah Negara Boleh Menjadi Hak Milik

28 April 2016   17:21 Diperbarui: 29 April 2016   08:15 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Surat Ijin Mendirikan Bangunan

Jadi, dari pada menunggu apakah akan digusur atau tidak, lebih baik bergerak cepat melakukan sertifikasi atas lahannya. Kalau bisa, manfaatkan orang-orang yang saat ini tengah membelanya, untuk melakukan lobi-lobi politik terkait hal itu.

Andai pun kelak tetap digusur, minimal tanahnya akan dibeli (bukan ganti rugi) oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebagaimana tanah-tanah negara lainnya yang saat ini dimiliki para pengusaha dengan status HGU/Hak Pakai dan bermacam-macam hak lainnya.

Salam @yb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun