Mohon tunggu...
Yolanda FriskaNurjayanti
Yolanda FriskaNurjayanti Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Mengenai Pendekatan Sosiologis dan Alasan Mengapa Positivme Law Itu Muncul?

11 Desember 2022   09:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   09:32 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai aliran pemikiran "baru", penelitian ini telah memaparkan teori, metode dan topik dalam berbagai buku dan jurnal terkini yang semakin menjadi perhatian para calonnya. Ada tiga disiplin ilmu yang sering disamakan karena kesalahpahaman, yaitu penelitian sosial hukum, sosiologi hukum, dan yurisprudensi sosiologi. Penelitian hukum sosial tidak boleh dikacaukan dengan sosiologi hukum yang muncul di banyak negara Eropa Barat atau dengan pemikiran hukum dan sosial Amerika, yang lebih dekat hubungannya dengan ilmu sosial (Banakar & Travers, 2005). . ). Yurisprudensi sosial berbeda dengan sosiologi hukum, yang kuman intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama dan yang tujuannya adalah untuk dapat membangun pemahaman teoretis tentang sistem hukum. Sosiolog hukum melakukan ini dengan membingkai hukum dalam konteks struktur sosial yang lebih luas.

Dalam konteks kebebasan metodologis penelitian hukum-sosial yang begitu banyak, tidaklah tepat mereduksi penelitian hukum-sosial menjadi penelitian hukum empiris. Cabang penelitian hukum yang biasanya melibatkan studi lapangan untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dan berfungsi dalam masyarakat.

 Metode keadilan sosial lebih luas. Namun, para profesional hukum sosial harus memahami dan kemudian menganalisis peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan materi dari bidangnya.Kedekatan penelitian hukum sosial dengan ilmu-ilmu sosial benar-benar berada dalam batas-batas metodologi. Metode dan teknik penelitian ilmu sosial dikaji dan digunakan untuk memperoleh informasi. Metode sosiologi dan antropologi, "ibu dari ilmu sosial", sangat dikembangkan oleh sarjana hukum sosial. Suatu persoalan hukum dapat dijelaskan secara lebih rinci melalui pendekatan sosiologis atau antropologis. 

Saat ini, beberapa pendekatan "baru" seperti analisis wacana, studi budaya, feminisme dan postmodernisme telah menemukan tempatnya dalam penelitian hukum sosial. Subyek yang diteliti juga sangat beragam, misalnya. B. Prosedur legislatif, yurisprudensi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, korupsi, masalah lingkungan dan perbaikan, hukum perburuhan dan gender dan banyak lainnya.

Pluralisme hukum biasanya diartikan sebagai suatu keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi berdampingan dalam lingkup sosial yang sama. Griffiths membedakan antara pandangan "ilmiah sosial" tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris masyarakat (koeksistensi tatanan hukum yang tidak termasuk dalam satu "sistem" dalam kelompok sosial) dan pandangan "hukum" tentang pluralisme hukum. Masalah khusus adalah sistem hukum ganda yang muncul ketika negara-negara Eropa mendirikan koloni yang melapiskan sistem hukum mereka dengan sistem hukum sebelumnya. Kajian pustaka ini berfokus pada pandangan "ilmu sosial" tentang pluralisme hukum. Pada kajian pertama, pluralisme hukum klasik dan pluralisme hukum baru direduksi. Pluralisme hukum klasik menganalisis persimpangan hukum umum dan hukum Eropa. Pluralisme hukum baru mengklaim bahwa tatanan normatif pluralistik ditemukan di semua masyarakat. Pandangan seperti itu berfokus pada hubungan antara sistem penelitian hukum formal dan bentuk-bentuk tatanan lain yang berkaitan, tetapi terpisah dari dan bergantung pada, sistem resmi. Dalam konsep tersebut, pasal tersebut mendefinisikan ungkapan-ungkapan yang menggambarkan pluralisme hukum, yaitu common law, general law, state law, dan bar law. Topik diskusi lainnya adalah (1) keterkaitan antara sistem hukum normatif dan (2) legalitas plural dan kearifan lokal. Implikasi dari pluralisme hukum untuk penelitian masa depan ditarik. 116 referensi. Untuk komentar tentang artikel ini, lihat NCJ-115719. Pandangan seperti itu berfokus pada hubungan antara sistem penelitian hukum formal dan bentuk-bentuk tatanan lain yang berkaitan, tetapi terpisah dari dan bergantung pada, sistem resmi. Dalam konsep tersebut, pasal tersebut mendefinisikan ungkapan-ungkapan yang menggambarkan pluralisme hukum, yaitu common law, general law, state law dan bar law. Topik diskusi lainnya adalah (1) keterkaitan antara sistem hukum normatif dan (2) legalitas plural dan kearifan lokal.

 Implikasi dari pluralisme hukum untuk penelitian masa depan ditarik. 116 referensi. Untuk komentar tentang artikel ini, lihat NCJ-115719. Pandangan seperti itu berfokus pada hubungan antara sistem penelitian hukum formal dan bentuk-bentuk tatanan lain yang berkaitan, tetapi terpisah dari dan bergantung pada, sistem resmi. Dalam konsep tersebut, pasal tersebut mendefinisikan ungkapan-ungkapan yang menggambarkan pluralisme hukum, yaitu common law, general law, state law dan bar law. Topik diskusi lainnya adalah (1) keterkaitan antara sistem hukum normatif dan (2) legalitas plural dan kearifan lokal. Implikasi dari pluralisme hukum untuk penelitian masa depan ditarik. 116 referensi. Untuk komentar tentang artikel ini, lihat NCJ-115719. Topik diskusi lainnya adalah (1) keterkaitan antara sistem hukum normatif dan (2) legalitas plural dan kearifan lokal. Implikasi dari pluralisme hukum untuk penelitian masa depan ditarik. 116 referensi. Untuk komentar tentang artikel ini, lihat NCJ-115719. Topik diskusi lainnya adalah (1) keterkaitan antara sistem hukum normatif dan (2) legalitas plural dan kearifan lokal. Implikasi dari pluralisme hukum untuk penelitian masa depan ditarik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun