Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dI Era Revolusi Industri 4.0

10 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil Penelitian

1. UU Hak Cipta: Memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik HKI, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum.

2. Blockchain: Sebagai solusi efektif dalam melindungi HKI, teknologi ini memastikan transparansi, keamanan, dan manajemen hak digital yang lebih baik.

3. Model Bisnis Digital: Teknologi digital menciptakan peluang baru untuk monetisasi karya, meskipun tetap menghadapi tantangan seperti pembajakan.

4. Ekonomi Berbasis Pengetahuan: Menunjukkan relevansi pentingnya inovasi dan perlindungan HKI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Dalam revolusi industri 4.0 perlindungan haki sangat diperlukan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran karya tanpa izin dari pemilik. Perlindungan HKI menjadi semakin penting di era digital untuk mencegah pelanggaran dan mendorong inovasi. Kolaborasi global dan penyempurnaan UU Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Kelebihan

1. Penelitian ini relevan dengan perkembangan zaman dan memberikan solusi berbasis teknologi seperti blockchain

2. Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, teknologi, dan ekonomi.

Kekurangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun