Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dI Era Revolusi Industri 4.0

10 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Revolusi Industri 4.0

Penulis: Afried Lazuardi (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Tri Gunawan (Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurrosyiddin)

Tahun Terbit: 2024

Tempat Terbit: Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations 

Nomor dan Vol Jurnal: Volume 1, Nomor 1, Januari 2024, Halaman 1--20

ISSN dan DOI: tidak tercantum dalam dokumen

Reviewer: YOLANDA PUTRI PRATIWI/ 212111116/ HES 7F

Latar Belakang

Era Revolusi Industri 4.0 membawa perkembangan teknologi digital seperti internet, kecerdasan buatan, dan blockchain. Hal ini memberikan manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan data tanpa izin.

Metodologi Penelitian

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi, dengan fokus pada teori HKI, teknologi digital, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Hasil Penelitian

1. UU Hak Cipta: Memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik HKI, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum.

2. Blockchain: Sebagai solusi efektif dalam melindungi HKI, teknologi ini memastikan transparansi, keamanan, dan manajemen hak digital yang lebih baik.

3. Model Bisnis Digital: Teknologi digital menciptakan peluang baru untuk monetisasi karya, meskipun tetap menghadapi tantangan seperti pembajakan.

4. Ekonomi Berbasis Pengetahuan: Menunjukkan relevansi pentingnya inovasi dan perlindungan HKI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Dalam revolusi industri 4.0 perlindungan haki sangat diperlukan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran karya tanpa izin dari pemilik. Perlindungan HKI menjadi semakin penting di era digital untuk mencegah pelanggaran dan mendorong inovasi. Kolaborasi global dan penyempurnaan UU Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Kelebihan

1. Penelitian ini relevan dengan perkembangan zaman dan memberikan solusi berbasis teknologi seperti blockchain

2. Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, teknologi, dan ekonomi.

Kekurangan

1. Tidak ada data empiris atau wawancara yang dapat memperkuat argumen penelitian.

2. Studi ini cenderung berfokus pada aspek normatif tanpa menyentuh implementasi praktis di lapangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun