Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

1 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:05 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Yola Fakhira Dwi Kuncorowati

Nim : 222121191

Kelas : HKI 4E

Reviuw skripsi hukum perdata islam indonesia 

ANALISIS PENDAPAT HAKIM TENTANG PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELINGKUHAN

PENDAHULUAN

 Skripsi oleh Maimunah NIM 162121097 tentang analisis pendapat Hakim tentang perceraian dengan alasan perselingkuhan studi kasus di pengadilan agama Karanganyar tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Hakim tentang perceraian dengan alasan perselingkuhan di pengadilan agama Karanganyar ada pada putusan nomor 1525/dt.G/2019/pa.Kra. 

Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis dan bersifat deskripsi analitis. 

pendapat Hakim tentang perceraian dengan alasan perselingkuhan yang digunakan hakim pengadilan agama Karanganyar adalah menggunakan undang-undang perkawinan KHI dan Al Quran surat ar-rum ayat 21, untuk memutuskan perkara, Hakim memutuskan jika terjadi perselingkuhan akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri secara terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka dari itu Hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan dasar hukum yang sudah sesuai undang-undang dan tidak bertentangan dengan tujuan yang ditentukan, dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhannya suami yang memiliki wanita idaman lain di luar pernikahan, maka itu termasuk dasar hukum undang-undang perkawinan sehingga perkara itu termasuk sesuai dengan undang-undang perkawinan yang berlaku.

ALASAN

Alasan saya memilih skripsi ini untuk mempelajari lebih dalam tentang perceraian yang diputuskan oleh pendapat hakim mengenai perceraian dengan alasan perselingkuhan, analisis pendapat hakim mengenai perceraian dengan alasan perselingkuhan ini merupakan pilihan yang sangat relevan dan bermakna.

Perselingkuhan merupakan salah satu penyebab perceraian yang paling sering terjadi dalam masyarakat, sehingga dalam memahami pandangan dan pertimbangan hakim dalam kasus ini sangat penting, ini tidak hanya menyingkap aspek hukum yang kompleks, seperti pembuktian dan hak asuh anak, tetapi juga mengungkapkan perbedaan pendekatan antar hakim dan pengadilan sehingga skripsi ini sangat menarik untuk di review.

 Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan berharga bagi pembuat kebijakan untuk mereformasi hukum keluarga dan prosedur pengadilan agar lebih adil dan efektif. Selain itu, jika dipahami lebih lanjut ini menambah literasi hukum dan memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa hukum, praktisi, dan akademisi. Dengan demikian, ulasan ini berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia akademis.

PEMBAHASAN 

Dalam perkara nomor 1525/dt.G/2019/PA.KRA cerai gugat yang menjadi pengugatnya adalah pihak istri, jika seorang istri menggugat cerai suaminya maka yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga berasal dari sang suami sehingga istri merasa hak dan kewajiban sebagai suami terhadap istri telah dilanggar, berdasarkan perkara tersebut dapat diketahui bahwa tergugat tidak bekerja padahal penggugat sudah menasehatinya namun tergugat tidak memperdulikannya, pengugat mengetahui tergugat telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain namun penggugat tidak bisa membuktikan di dalam persidangan, maka dari itu majelis hakim menetapkan bahwa itu termasuk suatu indikasi karena tidak adanya bukti dari penggugat, tergugat tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada penggugat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun jika tidak cermati kembali perkara di atas motif utamanya adalah tergugat telah terindikasi berselingkuh dengan wanita lain sehingga mengakibatkan suatu perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga tersebut, yang dimaksud dari perselisihan dalam rumah tangga tidaklah identik dari pertengkaran mulut, rumah tangga dapat dinyatakan telah terjadi perselisihan. 

Jika hubungan antara suami istri sudah tidak lagi Selaras salah satu pihak bermain dengan orang ketiga tidak saling percaya dan saling melindungi, dengan di temukan fakta ini antara penggugat dan tergugat sering terjadi pertengkaran dan bahkan mengarah pada perkelahian, disebutkan ulah dari terbuka yang menjalin hubungan dengan orang ketiga hal ini menunjukkan bahwa antara penggugat dan tergugat sudah tidak ada lagi rasa saling percaya dan saling pengertian, dalam membina rumah tangga majelis hakim telah mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara ini yaitu menurut keterangan saksi mengenai faktor-faktor yang diterangkannya bahwa tergugat seorang yang berperilaku buruk yaitu bersifat tidak adil berdasarkan pasal 171 ayat 1 dan pasal 172 HIR dapat diterima sebagai alat bukti, majelis hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah benar-benar retak dan pecah, oleh karena itu sudah sulit untuk mewujudkan kembali keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah sebagai tujuan perkawinan pasal 3 kompilasi hukum Islam serta ketentuan Quran surat ar-rum ayat 21. 

Karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus seperti pasal 19 huruf (f) PP nomor 9 tahun 1975 jo dan pasal 16 huruf (f) kompilasi hukum Islam majelis hakim berpendapat bahwa apabila dipaksakan untuk tetap bersatu akan dikhawatirkan menimbulkan kemundharatan bagi penggugat dan tergugat, kewajiban suami atau bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan pemeliharaan kepada orang tersebut. 

Majelis hakim mengambil dalil dalam Alquran surat attalaq ayat 7 yang artinya "hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya Allah tidak memikirkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya Allah telah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" adanya masalah yang telah dipaparkan di atas menunjukkan bahwa majelis hakim menyebutkan pertimbangan terhadap putusan dalam perkara ini diikuti dengan kaidah fiqih yang mengutamakan kemaslahatan daripada kemundharatan. 

Kaitan dalam kasus tersebut hanya mengambil keputusan dengan mengabulkan perkara cerai bukan dari putusan pengadilan agama Karanganyar, dalam perkara nomor ini yang dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak terhadap anak istri karena tidak mendapat nafkah lahir batin, mengingat kondisi sang suami yang melakukan penghianatan dengan menjalin hubungan secara diam-diam dengan orang ketiga dan dapat dipahami dari pertimbangan Hakim untuk menghindari mudharat yang lebih besar terhadap anak dan istri yang terabaikan akan bertanggung jawab seorang kepala rumah tangga sehingga pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.

 Penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena adanya indikasi perselingkuhan dari tergugat mengenai dasar hukum pasal 19 huruf (f) PP nomor 9 tahun 1975 jo berbunyi salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemandat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri, antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, dalam rumah tangga dapat ditarik kesimpulan bahwa bunyi huruf f dalam pasal tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri dalam hal ini yang menjadi faktor Perselingkuhan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita idaman lain di luar pernikahan. 

Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan karena alasan selingkuh Secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan perceraian, Maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, Hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam merumuskan perkara cerai talak, karena suami selingkuh. Berdasarkan penelitian tadi dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim pengadilan agama dalam memutus perkara ini menggunakan dasar hukum KHI, Al Quran sehingga pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan, dasar pertimbangan hukum ditinjau dari undang-undang perkawinan merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri, dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita lain di luar pernikahan bagi pasangan suami istri agar lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan khususnya dalam perkara perceraian.

Dalam berbagai hal lainnya dan dapat memahami lagi tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalani rumah tangga, sehingga mampu untuk mencapai tujuan dari pernikahan yaitu menjadikan keluarga sakinah mawadah warohmah. Bagi majelis hakim pengadilan agama agar dapat memutus perkara perceraian harus dan selalu memperhatikan alasan yang diajukan serta selalu mengupayakan upaya perdamaian mengingat putusnya perkawinan akan berdampak sangat luas yang menyangkut kebahagiaan manusia, serta masa depan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut. Pandangan Hakim yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan ini menurut hakim ketua yang memutus memiliki definisi "Perselingkuhan adalah suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya" perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena Perselingkuhan itu tentu menjadi faktor pemicu terjadinya perceraian karena Perselingkuhan itu tadi hanya melanggar kesetiaan pada pasangan namun juga melanggar norma agama yang mengakibatkan terjadinya perselisihan antara suami dengan istri yang berujung dengan perceraian. Proses penyelesaian perkara dengan alasan Perselingkuhan adalah proses penyelesaiannya sama dengan perkara yang lain diantaranya pengajuan permohonan dengan pengajuan jawaban masing-masing dari penggugat dan tergugat, pengajuan replik dan duplik.

Penarikan kesimpulan sebagai hasil pemeriksaan persidangan pengajuan bukti-bukti atau pembuktian antar penggugat dan tergugat penarikan kesimpulan akhir yaitu pada putusan hakim perlu adanya pembuktian dalam perkara perselingkuhan semua perkara perceraian yang diajukan di pengadilan memang harus dibuktikan oleh penggugat jadi penggugat itu harus menyampaikan dalil-dalil yang telah dirangkum menjadi posita maka dalil posita tersebut harus dibuktikan oleh penggugat. Terkadang untuk membuktikan Perselingkuhan itu memang tidak mudah karena kebanyakan dari perselingkuhan diidentikan dengan perzinaan maka harus menghadirkan 4 orang saksi yang harus betul-betul melihat secara langsung, maka dari itu persoalan indikasi dari Perselingkuhan itu saja sudah menyebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. 

Jadi semua perkara memang harus dibuktikan dengan keputusan hakim pengadilan, Apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum normatif dan juga yuridis semua putusan yang diputus oleh Hakim memang harus mempunyai dasar yang kuat dan keyakinan Hakim yang berasal dari undang-undang dan hukum syara yang diambil dari dalil-dalil yang menguatkannya sehingga dapat diputuskan tidak mungkin Hakim dapat memutus perkara itu dengan keraguannya, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim pengadilan agama Karanganyar yang memutus perkara ini adalah dasar pertimbangan hukum itu karena penggugat tidak dapat membuktikan perselingkuhannya secara utuh, Maka Hakim menggunakan alasan yaitu dengan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus yang disebabkan karena adanya indikasi perselingkuhan tersebut maka Hakim menggunakan dasar hukum dari ketentuan pasal 19 huruf (f) peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo dan pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum Islam, dasar pertimbangan Hakim dalam pemutusan perkara ini. Amar putusan hakim perkara ini yaitu menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek menjatuhkan talak Bain sugro tergugat terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah dua orang anak pertama lahir 1 Juni 2007 dan anak kedua 8 November 2016 yang berada dalam asuhan penggugat setiap bulannya berjumlah 500.000 dengan ketentuan bertambah setiap tahun 10%, membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar rp416.000.

Perlu diketahui bahwa sebuah perkawinan pada dasarnya terdiri dari dua orang yang mempunyai kepribadian sifat dan karakter, latar belakang keluarga dan juga problem yang berbeda satu dengan yang lain, semua itu sudah ada sejauh sebelum keduanya memutuskan untuk menikah, oleh karena itu, tidak mengherankan jika kehidupan perkawinan pada kenyataan selanjutnya tidak seindah dan seromanis harapan pasangan tersebut, persoalan demi persoalan yang dihadapi setiap hari, belum lagi ditambah dengan keunikan masing-masing individunya sering menjadikan kehidupan perkawinan menjadi sulit dan hambar, jika sudah demikian maka kondisi itu semakin membuka peluang bagi timbulnya percekcokan yang kemudian mengakibatkan perceraian di antara mereka.

Agama Islam memperbolehkan suami istri bercerai tentunya dengan alasan tertentu kendati perceraian itu sangat dibenci oleh Allah pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk selamanya sampai matinya seseorang dari suami istri tersebut, inilah yang dikehendaki agama Islam namun dalam keadaan tertentu ada hal yang menghendaki putusan perkawinan itu dalam arti bilamana hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudhratn akan terjadi, dalam hal ini Islam membenarkan peraturan perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga khususnya perkawinan, dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik.

Suatu perceraian tidak terlepas dari berbagai macam faktor penyebab yang mempengaruhi rusaknya suatu perkawinan hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan-pengadilan agama, faktor penyebab perceraian biasanya berbeda-beda pada tiap tempat dan juga tahunnya salah satu faktor diantaranya adalah perceraian karena perselingkuhan ini, setelah yang terjadi di pengadilan agama yang merupakan lembaga peradilan yang menangani masalah hukum keluarga termasuk perceraian bagi rakyat, pencari keadilan khususnya yang beragama Islam selama tahun 2018 terdapat 1714 kasus perceraian dengan rincian cerai talak sebanyak 49, dan celah gugat sebanyak 1.223, sedangkan data terakhir yang telah diakumulasi sejak tahun 2019 perkara perceraian yang masuk di pengadilan agama Karanganyar sangatlah banyak, kasus dengan rincian faktor penyebab perceraian tertinggi yang pertama adalah faktor tidak keharmonisan, yang kedua faktor ekonomi yang ketiga gangguan pihak ketiga sebanyak 46 faktor selanjutnya faktor penyebab perceraian gangguan pihak ketiga yaitu perselingkuhan. Berdasarkan bunyi pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan khi memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian namun hakim pengadilan agama Karanganyar telah memutus cerai terhadap perkara yang telah diajukan kepada pengadilan dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku Karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa namun juga memberikan pertanggungjawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.

Menurut pasal 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 menyatakan perkawinan dapat putus karena tiga sebab yaitu kematian perceraian, dan atas keputusan pengadilan sebab kedua perceraian harus melalui putusan pengadilan titik perceraian merupakan jalan untuk memutus hubungan perkawinan antara suami istri yang bukan disebabkan oleh kematian salah satu pihak akan tetapi didasarkan atas keinginan dan kehendak para pihak titik di dalam kompilasi hukum Islam pasal 114 bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. 

Cerai talak menurut kompilasi hukum Islam pasal 117 menjelaskan yang dimaksud dengan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana yang dimaksud pasal 129, 130, 131. Cerai gugat yaitu perkawinan yang putus akibat permohonan yang diajukan oleh istri kepada pengadilan agama, yang kemudian termohon suami menyetujuinya sehingga pengadilan agama mengabulkan permohonan yang dimaksud titik alasan perceraian menurut kitab fiqih setidaknya ada 4 kemungkinan yang dapat memicu terjadinya perceraian yaitu terjadinya energi listrik dari pihak istri hal ini telah diatur dalam Quran surat an-nisa 43 "hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan jangan pulang kamu hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka kamu bertayamumlah dengan tanah yang baik suci, sapulamu kamu dan tanganmu sesungguhnya Allah pemaaf lagi maha pengampun. Nulisnya suami terhadap istri hal ini diatur dalam Quran surat an-nisa ayat 128 “Dan jika seorang wanita takut akan nuziuus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu dan lulus dan sikap tak acuh maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. terjadinya sikap hal ini diatur dalam Alquran surat an-nisa ayat 35 “Dan jika kamu khawatirkan ada persenjataan antara keduanya maka kirimlah seorang Hakam dan keluarga laki-laki dan seorang Hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang haram itu bermaksud mengadakan kebaikan niscaya Allah akan memberi Taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. salah satu pihak melakukan perbuatan zina fahisyah yang menimbulkan saling tuduh menuduh keduanya. Adapun ini sebagai alasan yang dijadikan dasar perceraian menurut fiqih.

Akibat-akibat perceraian suatu perkawinan berakhir dengan suatu perceraian suami istri yang masih hidup maka akibat hukumnya adalah mengenai hubungan suami istri mengenai hubungan suami istri sudah jelas bahwa akibat dari pokok perceraian perkawinan persetubuhan menjadi tidak boleh lagi, tetapi boleh kawin kembali sepanjang ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu titik dalam perceraian perkawinan itu membolehkan rujuk menurut ketentuan agama Islam usaha rujuk kepada istrinya dapat dilakukan titik akan tetapi menurut pasal 41 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri titik mengenai anak menurut pasal 41 ayat 1 dan 2 baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata untuk kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak pengadilan memberikan keputusan.

 Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diberlakukan anak-anak itu bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut titik di samping itu pengadilan dapat pula memberikan keputusan tentang siapa saja diantara mereka yang mengurusi anak yang memelihara dan mendidiknya apabila ada perselisihan diantara keduanya, keputusan pengadilan tentu dalam hal ini didasarkan pada kepentingan anak mengenai harta benda menurut pasal 35 undang-undang perkawinan, harta yang ada dalam perkawinan ada harta yang disebutkan yakni harta benda yang diperoleh selama proses perkawinan berlangsung di samping ini ada yang disebut sebagai harta bawaan dari masing-masing suami istri dan apa yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain.

Dalam pengadilan agama yang menangani kasus ini kasus ini memiliki posisi berdasarkan surat permohonan tertanggal 13 November 2019 yang telah terdaftar di kepanitiaan pengadilan agama Karanganyar pada 13 November 2019 dengan register dari penggugat yang identitasnya seorang wanita berumur 32 tahun kolam beragama islam pendidikan terakhir SMP yang tinggal di pelosok mojogedang kabupaten Karanganyar dan bekerja sebagai seorang pedagang dan penggugat seorang laki-laki berumur 34 tahun beragama islam pendidikan terakhir SMP tinggal di bentukrejo pojok kecamatan mojogedang yang bekerja sebagai satpam duduk perkara peradilan ini tentang motif penggugat mengajukan gugatan cerai talak ke pengadilan Karanganyar yaitu sebagai berikut 1 pada tanggal 1 Juli 2005 telah melangsungkan pernikahan antara penggagas dan tergugat di hadapan pegawai pencatat nikah KUA kecamatan mojogedang kabupaten Karanganyar dengan akta nikah yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2005 selama perkawinan penggugat dan tergugat telah bercampur pada tubuh dan telah dikaruniai dua orang anak kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis namun sejak tahun 2007 rumah tangga pembuka dan tergugat mulai goyah disebabkan karena terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Perselisihan dan pertengkaran antara penggagas dan tergugat semakin memuncak dan terjadi pada awal bulan Januari tahun 2018. 

Sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena terbuka tidak bekerja, dan penggugat sudah menasihati terbuka tetapi terbuka tidak memperdulikan nasehat tersebut penggugat mengetahui tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain dan terbebat mengakui perbuatan tersebut di depan penggugat dan penggugat memaafkan tetapi tergugat mengurangi perbuatan tersebut titik terbuka tidak memberikan nafkah lain maupun batin kepada penggugat dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga penggugat bekerja. Akibat dari perselisihan tersebut akhirnya pada awal Januari tahun 2018, antara pembuka dan terbuka pisah ranjang dan pisah rumah bawah atas masalah rumah tangga tersebut menggugat merasa menderita lahir dan batin dan tidak terima kesimpulan bahwa rumah tangga antara menggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi titik oleh karenanya penggugat memohon kepada ketua pengadilan agama Karanganyar untuk segera memeriksa dan mengadili perkara tersebut dasar hukum dan pertimbangan hakim berdasarkan surat permohonan dari pemohon ditambah dengan keterangan para saksi di depan sidang ditemukan fakta hukum sebagai berikut bahwa pernikahan yang terjadi antara penggugat dan terbuka berdasar syariat Islam dan sudah dicatatkan di KUA. Bawah selama pernikahan berlangsung, pembuka dan terbuka telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai dua orang anak bahwa semula keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis sehingga pada tahun 2007 kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan berubah menjadi tidak harmonis. Hal ini disebabkan karena terbuka tidak bekerja padahal menggugat sudah menasehati namun tergugat tidak memperdulikannya bahwa akibat dari pertengkaran dan perselisihan yang terjadi antara pembuka dan tergugat keduanya pisah rumah berdasarkan hal yang dipaparkan di atas penggugat merasa memiliki cukup alasan untuk mengajukan perceraian. Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pembuka datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan terbuka tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada orang lain sebagai wakilnya. Berdasarkan ketentuan pasal 125 ayat 1 HIR dapat diterima sebagai alat bukti pertengkaran dan perselisihan yang terjadi antara penggugat dan tergugat menyebabkan keduanya bisa rumah dan sudah lagi tidak melaksanakan kewajiban masing-masing suami istri sehingga dapat disimpulkan bahwa rumah tangga penggagas dan tergugat sudah tidak harmonis lagi paparan data di atas menjadi bukti bahwa perkawinan penggugat dan tergugat telah retak dan untuk mempertahankan perkawinan yang telah retak tersebut merupakan perbuatan yang sia-sia karena menimbulkan kemudorotan bagi keduanya sehingga perceraian merupakan jalan keluar yang terbaik

RENCANA SKIRIPSI YANG AKAN DITULIS 

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah tentang kasus perceraian, karna maraknya kasus perceraian yang terjadi di desa saya, desa saya berada di kabupaten karanganyar, kecamatan karangpandan. Kasus Perceraian yang terjadi didesa saya memiliki beragam alasan mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kdrt dan sebagainya. Rencana skripsi saya akan mengusung tema “intervensi orang tua di dalam kehidupan anaknya” dimana di desa saya ada dua pasangan yang mengalami intervensi dari orang tuanya dan ini akan saya jadikan subjek untuk skripsi saya mendatang, saya akan meneliti tentang faktor apa yang menyebabkan adanya intervensi tersebut sehingga orang tuanya selalu ikut campur dalam setiap langkah anaknya, padahal dalam kehidupan berumah tangga orang tua tidak boleh ikut mencampuri urusan yang ada di dalam rumah tangga anaknya tersebut. 

Pada dasarnya Intervensi orang tua dalam kehidupan rumah tangga anak-anaknya sering kali menjadi penyebab utama perceraian. Ketika orang tua terlalu banyak campur tangan, baik dalam keputusan-keputusan penting maupun dalam hal sehari-hari, hal ini dapat merusak komunikasi dan menimbulkan ketegangan antara suami dan istri. 

Misalnya, orang tua yang selalu memaksakan pandangan mereka tentang cara mengasuh anak atau mengelola keuangan keluarga dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Pasangan yang merasa otonominya terancam oleh intervensi orang tua cenderung mengalami ketidakpuasan dan frustrasi. Akibatnya, tekanan emosional yang terus-menerus ini sering kali mengarah pada perceraian sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik lebih lanjut..

#hukumperdataislamindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKIprodiHKI

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun