Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

1 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:05 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perselingkuhan merupakan salah satu penyebab perceraian yang paling sering terjadi dalam masyarakat, sehingga dalam memahami pandangan dan pertimbangan hakim dalam kasus ini sangat penting, ini tidak hanya menyingkap aspek hukum yang kompleks, seperti pembuktian dan hak asuh anak, tetapi juga mengungkapkan perbedaan pendekatan antar hakim dan pengadilan sehingga skripsi ini sangat menarik untuk di review.

 Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan berharga bagi pembuat kebijakan untuk mereformasi hukum keluarga dan prosedur pengadilan agar lebih adil dan efektif. Selain itu, jika dipahami lebih lanjut ini menambah literasi hukum dan memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa hukum, praktisi, dan akademisi. Dengan demikian, ulasan ini berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia akademis.

PEMBAHASAN 

Dalam perkara nomor 1525/dt.G/2019/PA.KRA cerai gugat yang menjadi pengugatnya adalah pihak istri, jika seorang istri menggugat cerai suaminya maka yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga berasal dari sang suami sehingga istri merasa hak dan kewajiban sebagai suami terhadap istri telah dilanggar, berdasarkan perkara tersebut dapat diketahui bahwa tergugat tidak bekerja padahal penggugat sudah menasehatinya namun tergugat tidak memperdulikannya, pengugat mengetahui tergugat telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain namun penggugat tidak bisa membuktikan di dalam persidangan, maka dari itu majelis hakim menetapkan bahwa itu termasuk suatu indikasi karena tidak adanya bukti dari penggugat, tergugat tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada penggugat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun jika tidak cermati kembali perkara di atas motif utamanya adalah tergugat telah terindikasi berselingkuh dengan wanita lain sehingga mengakibatkan suatu perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga tersebut, yang dimaksud dari perselisihan dalam rumah tangga tidaklah identik dari pertengkaran mulut, rumah tangga dapat dinyatakan telah terjadi perselisihan. 

Jika hubungan antara suami istri sudah tidak lagi Selaras salah satu pihak bermain dengan orang ketiga tidak saling percaya dan saling melindungi, dengan di temukan fakta ini antara penggugat dan tergugat sering terjadi pertengkaran dan bahkan mengarah pada perkelahian, disebutkan ulah dari terbuka yang menjalin hubungan dengan orang ketiga hal ini menunjukkan bahwa antara penggugat dan tergugat sudah tidak ada lagi rasa saling percaya dan saling pengertian, dalam membina rumah tangga majelis hakim telah mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara ini yaitu menurut keterangan saksi mengenai faktor-faktor yang diterangkannya bahwa tergugat seorang yang berperilaku buruk yaitu bersifat tidak adil berdasarkan pasal 171 ayat 1 dan pasal 172 HIR dapat diterima sebagai alat bukti, majelis hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah benar-benar retak dan pecah, oleh karena itu sudah sulit untuk mewujudkan kembali keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah sebagai tujuan perkawinan pasal 3 kompilasi hukum Islam serta ketentuan Quran surat ar-rum ayat 21. 

Karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus seperti pasal 19 huruf (f) PP nomor 9 tahun 1975 jo dan pasal 16 huruf (f) kompilasi hukum Islam majelis hakim berpendapat bahwa apabila dipaksakan untuk tetap bersatu akan dikhawatirkan menimbulkan kemundharatan bagi penggugat dan tergugat, kewajiban suami atau bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan pemeliharaan kepada orang tersebut. 

Majelis hakim mengambil dalil dalam Alquran surat attalaq ayat 7 yang artinya "hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya Allah tidak memikirkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya Allah telah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" adanya masalah yang telah dipaparkan di atas menunjukkan bahwa majelis hakim menyebutkan pertimbangan terhadap putusan dalam perkara ini diikuti dengan kaidah fiqih yang mengutamakan kemaslahatan daripada kemundharatan. 

Kaitan dalam kasus tersebut hanya mengambil keputusan dengan mengabulkan perkara cerai bukan dari putusan pengadilan agama Karanganyar, dalam perkara nomor ini yang dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak terhadap anak istri karena tidak mendapat nafkah lahir batin, mengingat kondisi sang suami yang melakukan penghianatan dengan menjalin hubungan secara diam-diam dengan orang ketiga dan dapat dipahami dari pertimbangan Hakim untuk menghindari mudharat yang lebih besar terhadap anak dan istri yang terabaikan akan bertanggung jawab seorang kepala rumah tangga sehingga pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.

 Penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena adanya indikasi perselingkuhan dari tergugat mengenai dasar hukum pasal 19 huruf (f) PP nomor 9 tahun 1975 jo berbunyi salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemandat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri, antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, dalam rumah tangga dapat ditarik kesimpulan bahwa bunyi huruf f dalam pasal tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri dalam hal ini yang menjadi faktor Perselingkuhan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita idaman lain di luar pernikahan. 

Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan karena alasan selingkuh Secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan perceraian, Maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, Hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam merumuskan perkara cerai talak, karena suami selingkuh. Berdasarkan penelitian tadi dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim pengadilan agama dalam memutus perkara ini menggunakan dasar hukum KHI, Al Quran sehingga pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan, dasar pertimbangan hukum ditinjau dari undang-undang perkawinan merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri, dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita lain di luar pernikahan bagi pasangan suami istri agar lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan khususnya dalam perkara perceraian.

Dalam berbagai hal lainnya dan dapat memahami lagi tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalani rumah tangga, sehingga mampu untuk mencapai tujuan dari pernikahan yaitu menjadikan keluarga sakinah mawadah warohmah. Bagi majelis hakim pengadilan agama agar dapat memutus perkara perceraian harus dan selalu memperhatikan alasan yang diajukan serta selalu mengupayakan upaya perdamaian mengingat putusnya perkawinan akan berdampak sangat luas yang menyangkut kebahagiaan manusia, serta masa depan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut. Pandangan Hakim yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan ini menurut hakim ketua yang memutus memiliki definisi "Perselingkuhan adalah suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya" perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena Perselingkuhan itu tentu menjadi faktor pemicu terjadinya perceraian karena Perselingkuhan itu tadi hanya melanggar kesetiaan pada pasangan namun juga melanggar norma agama yang mengakibatkan terjadinya perselisihan antara suami dengan istri yang berujung dengan perceraian. Proses penyelesaian perkara dengan alasan Perselingkuhan adalah proses penyelesaiannya sama dengan perkara yang lain diantaranya pengajuan permohonan dengan pengajuan jawaban masing-masing dari penggugat dan tergugat, pengajuan replik dan duplik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun