Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

1 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:05 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

RENCANA SKIRIPSI YANG AKAN DITULIS 

Rencana skripsi yang akan saya tulis adalah tentang kasus perceraian, karna maraknya kasus perceraian yang terjadi di desa saya, desa saya berada di kabupaten karanganyar, kecamatan karangpandan. Kasus Perceraian yang terjadi didesa saya memiliki beragam alasan mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kdrt dan sebagainya. Rencana skripsi saya akan mengusung tema “intervensi orang tua di dalam kehidupan anaknya” dimana di desa saya ada dua pasangan yang mengalami intervensi dari orang tuanya dan ini akan saya jadikan subjek untuk skripsi saya mendatang, saya akan meneliti tentang faktor apa yang menyebabkan adanya intervensi tersebut sehingga orang tuanya selalu ikut campur dalam setiap langkah anaknya, padahal dalam kehidupan berumah tangga orang tua tidak boleh ikut mencampuri urusan yang ada di dalam rumah tangga anaknya tersebut. 

Pada dasarnya Intervensi orang tua dalam kehidupan rumah tangga anak-anaknya sering kali menjadi penyebab utama perceraian. Ketika orang tua terlalu banyak campur tangan, baik dalam keputusan-keputusan penting maupun dalam hal sehari-hari, hal ini dapat merusak komunikasi dan menimbulkan ketegangan antara suami dan istri. 

Misalnya, orang tua yang selalu memaksakan pandangan mereka tentang cara mengasuh anak atau mengelola keuangan keluarga dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Pasangan yang merasa otonominya terancam oleh intervensi orang tua cenderung mengalami ketidakpuasan dan frustrasi. Akibatnya, tekanan emosional yang terus-menerus ini sering kali mengarah pada perceraian sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik lebih lanjut..

#hukumperdataislamindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKIprodiHKI

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun