Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

1 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:05 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penarikan kesimpulan sebagai hasil pemeriksaan persidangan pengajuan bukti-bukti atau pembuktian antar penggugat dan tergugat penarikan kesimpulan akhir yaitu pada putusan hakim perlu adanya pembuktian dalam perkara perselingkuhan semua perkara perceraian yang diajukan di pengadilan memang harus dibuktikan oleh penggugat jadi penggugat itu harus menyampaikan dalil-dalil yang telah dirangkum menjadi posita maka dalil posita tersebut harus dibuktikan oleh penggugat. Terkadang untuk membuktikan Perselingkuhan itu memang tidak mudah karena kebanyakan dari perselingkuhan diidentikan dengan perzinaan maka harus menghadirkan 4 orang saksi yang harus betul-betul melihat secara langsung, maka dari itu persoalan indikasi dari Perselingkuhan itu saja sudah menyebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. 

Jadi semua perkara memang harus dibuktikan dengan keputusan hakim pengadilan, Apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum normatif dan juga yuridis semua putusan yang diputus oleh Hakim memang harus mempunyai dasar yang kuat dan keyakinan Hakim yang berasal dari undang-undang dan hukum syara yang diambil dari dalil-dalil yang menguatkannya sehingga dapat diputuskan tidak mungkin Hakim dapat memutus perkara itu dengan keraguannya, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim pengadilan agama Karanganyar yang memutus perkara ini adalah dasar pertimbangan hukum itu karena penggugat tidak dapat membuktikan perselingkuhannya secara utuh, Maka Hakim menggunakan alasan yaitu dengan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus yang disebabkan karena adanya indikasi perselingkuhan tersebut maka Hakim menggunakan dasar hukum dari ketentuan pasal 19 huruf (f) peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo dan pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum Islam, dasar pertimbangan Hakim dalam pemutusan perkara ini. Amar putusan hakim perkara ini yaitu menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek menjatuhkan talak Bain sugro tergugat terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah dua orang anak pertama lahir 1 Juni 2007 dan anak kedua 8 November 2016 yang berada dalam asuhan penggugat setiap bulannya berjumlah 500.000 dengan ketentuan bertambah setiap tahun 10%, membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar rp416.000.

Perlu diketahui bahwa sebuah perkawinan pada dasarnya terdiri dari dua orang yang mempunyai kepribadian sifat dan karakter, latar belakang keluarga dan juga problem yang berbeda satu dengan yang lain, semua itu sudah ada sejauh sebelum keduanya memutuskan untuk menikah, oleh karena itu, tidak mengherankan jika kehidupan perkawinan pada kenyataan selanjutnya tidak seindah dan seromanis harapan pasangan tersebut, persoalan demi persoalan yang dihadapi setiap hari, belum lagi ditambah dengan keunikan masing-masing individunya sering menjadikan kehidupan perkawinan menjadi sulit dan hambar, jika sudah demikian maka kondisi itu semakin membuka peluang bagi timbulnya percekcokan yang kemudian mengakibatkan perceraian di antara mereka.

Agama Islam memperbolehkan suami istri bercerai tentunya dengan alasan tertentu kendati perceraian itu sangat dibenci oleh Allah pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk selamanya sampai matinya seseorang dari suami istri tersebut, inilah yang dikehendaki agama Islam namun dalam keadaan tertentu ada hal yang menghendaki putusan perkawinan itu dalam arti bilamana hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudhratn akan terjadi, dalam hal ini Islam membenarkan peraturan perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga khususnya perkawinan, dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik.

Suatu perceraian tidak terlepas dari berbagai macam faktor penyebab yang mempengaruhi rusaknya suatu perkawinan hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan-pengadilan agama, faktor penyebab perceraian biasanya berbeda-beda pada tiap tempat dan juga tahunnya salah satu faktor diantaranya adalah perceraian karena perselingkuhan ini, setelah yang terjadi di pengadilan agama yang merupakan lembaga peradilan yang menangani masalah hukum keluarga termasuk perceraian bagi rakyat, pencari keadilan khususnya yang beragama Islam selama tahun 2018 terdapat 1714 kasus perceraian dengan rincian cerai talak sebanyak 49, dan celah gugat sebanyak 1.223, sedangkan data terakhir yang telah diakumulasi sejak tahun 2019 perkara perceraian yang masuk di pengadilan agama Karanganyar sangatlah banyak, kasus dengan rincian faktor penyebab perceraian tertinggi yang pertama adalah faktor tidak keharmonisan, yang kedua faktor ekonomi yang ketiga gangguan pihak ketiga sebanyak 46 faktor selanjutnya faktor penyebab perceraian gangguan pihak ketiga yaitu perselingkuhan. Berdasarkan bunyi pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan khi memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian namun hakim pengadilan agama Karanganyar telah memutus cerai terhadap perkara yang telah diajukan kepada pengadilan dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku Karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa namun juga memberikan pertanggungjawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.

Menurut pasal 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 menyatakan perkawinan dapat putus karena tiga sebab yaitu kematian perceraian, dan atas keputusan pengadilan sebab kedua perceraian harus melalui putusan pengadilan titik perceraian merupakan jalan untuk memutus hubungan perkawinan antara suami istri yang bukan disebabkan oleh kematian salah satu pihak akan tetapi didasarkan atas keinginan dan kehendak para pihak titik di dalam kompilasi hukum Islam pasal 114 bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. 

Cerai talak menurut kompilasi hukum Islam pasal 117 menjelaskan yang dimaksud dengan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana yang dimaksud pasal 129, 130, 131. Cerai gugat yaitu perkawinan yang putus akibat permohonan yang diajukan oleh istri kepada pengadilan agama, yang kemudian termohon suami menyetujuinya sehingga pengadilan agama mengabulkan permohonan yang dimaksud titik alasan perceraian menurut kitab fiqih setidaknya ada 4 kemungkinan yang dapat memicu terjadinya perceraian yaitu terjadinya energi listrik dari pihak istri hal ini telah diatur dalam Quran surat an-nisa 43 "hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan jangan pulang kamu hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka kamu bertayamumlah dengan tanah yang baik suci, sapulamu kamu dan tanganmu sesungguhnya Allah pemaaf lagi maha pengampun. Nulisnya suami terhadap istri hal ini diatur dalam Quran surat an-nisa ayat 128 “Dan jika seorang wanita takut akan nuziuus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu dan lulus dan sikap tak acuh maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. terjadinya sikap hal ini diatur dalam Alquran surat an-nisa ayat 35 “Dan jika kamu khawatirkan ada persenjataan antara keduanya maka kirimlah seorang Hakam dan keluarga laki-laki dan seorang Hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang haram itu bermaksud mengadakan kebaikan niscaya Allah akan memberi Taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. salah satu pihak melakukan perbuatan zina fahisyah yang menimbulkan saling tuduh menuduh keduanya. Adapun ini sebagai alasan yang dijadikan dasar perceraian menurut fiqih.

Akibat-akibat perceraian suatu perkawinan berakhir dengan suatu perceraian suami istri yang masih hidup maka akibat hukumnya adalah mengenai hubungan suami istri mengenai hubungan suami istri sudah jelas bahwa akibat dari pokok perceraian perkawinan persetubuhan menjadi tidak boleh lagi, tetapi boleh kawin kembali sepanjang ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu titik dalam perceraian perkawinan itu membolehkan rujuk menurut ketentuan agama Islam usaha rujuk kepada istrinya dapat dilakukan titik akan tetapi menurut pasal 41 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri titik mengenai anak menurut pasal 41 ayat 1 dan 2 baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata untuk kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak pengadilan memberikan keputusan.

 Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diberlakukan anak-anak itu bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut titik di samping itu pengadilan dapat pula memberikan keputusan tentang siapa saja diantara mereka yang mengurusi anak yang memelihara dan mendidiknya apabila ada perselisihan diantara keduanya, keputusan pengadilan tentu dalam hal ini didasarkan pada kepentingan anak mengenai harta benda menurut pasal 35 undang-undang perkawinan, harta yang ada dalam perkawinan ada harta yang disebutkan yakni harta benda yang diperoleh selama proses perkawinan berlangsung di samping ini ada yang disebut sebagai harta bawaan dari masing-masing suami istri dan apa yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain.

Dalam pengadilan agama yang menangani kasus ini kasus ini memiliki posisi berdasarkan surat permohonan tertanggal 13 November 2019 yang telah terdaftar di kepanitiaan pengadilan agama Karanganyar pada 13 November 2019 dengan register dari penggugat yang identitasnya seorang wanita berumur 32 tahun kolam beragama islam pendidikan terakhir SMP yang tinggal di pelosok mojogedang kabupaten Karanganyar dan bekerja sebagai seorang pedagang dan penggugat seorang laki-laki berumur 34 tahun beragama islam pendidikan terakhir SMP tinggal di bentukrejo pojok kecamatan mojogedang yang bekerja sebagai satpam duduk perkara peradilan ini tentang motif penggugat mengajukan gugatan cerai talak ke pengadilan Karanganyar yaitu sebagai berikut 1 pada tanggal 1 Juli 2005 telah melangsungkan pernikahan antara penggagas dan tergugat di hadapan pegawai pencatat nikah KUA kecamatan mojogedang kabupaten Karanganyar dengan akta nikah yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2005 selama perkawinan penggugat dan tergugat telah bercampur pada tubuh dan telah dikaruniai dua orang anak kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis namun sejak tahun 2007 rumah tangga pembuka dan tergugat mulai goyah disebabkan karena terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Perselisihan dan pertengkaran antara penggagas dan tergugat semakin memuncak dan terjadi pada awal bulan Januari tahun 2018. 

Sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena terbuka tidak bekerja, dan penggugat sudah menasihati terbuka tetapi terbuka tidak memperdulikan nasehat tersebut penggugat mengetahui tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain dan terbebat mengakui perbuatan tersebut di depan penggugat dan penggugat memaafkan tetapi tergugat mengurangi perbuatan tersebut titik terbuka tidak memberikan nafkah lain maupun batin kepada penggugat dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga penggugat bekerja. Akibat dari perselisihan tersebut akhirnya pada awal Januari tahun 2018, antara pembuka dan terbuka pisah ranjang dan pisah rumah bawah atas masalah rumah tangga tersebut menggugat merasa menderita lahir dan batin dan tidak terima kesimpulan bahwa rumah tangga antara menggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi titik oleh karenanya penggugat memohon kepada ketua pengadilan agama Karanganyar untuk segera memeriksa dan mengadili perkara tersebut dasar hukum dan pertimbangan hakim berdasarkan surat permohonan dari pemohon ditambah dengan keterangan para saksi di depan sidang ditemukan fakta hukum sebagai berikut bahwa pernikahan yang terjadi antara penggugat dan terbuka berdasar syariat Islam dan sudah dicatatkan di KUA. Bawah selama pernikahan berlangsung, pembuka dan terbuka telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai dua orang anak bahwa semula keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis sehingga pada tahun 2007 kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan berubah menjadi tidak harmonis. Hal ini disebabkan karena terbuka tidak bekerja padahal menggugat sudah menasehati namun tergugat tidak memperdulikannya bahwa akibat dari pertengkaran dan perselisihan yang terjadi antara pembuka dan tergugat keduanya pisah rumah berdasarkan hal yang dipaparkan di atas penggugat merasa memiliki cukup alasan untuk mengajukan perceraian. Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pembuka datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan terbuka tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada orang lain sebagai wakilnya. Berdasarkan ketentuan pasal 125 ayat 1 HIR dapat diterima sebagai alat bukti pertengkaran dan perselisihan yang terjadi antara penggugat dan tergugat menyebabkan keduanya bisa rumah dan sudah lagi tidak melaksanakan kewajiban masing-masing suami istri sehingga dapat disimpulkan bahwa rumah tangga penggagas dan tergugat sudah tidak harmonis lagi paparan data di atas menjadi bukti bahwa perkawinan penggugat dan tergugat telah retak dan untuk mempertahankan perkawinan yang telah retak tersebut merupakan perbuatan yang sia-sia karena menimbulkan kemudorotan bagi keduanya sehingga perceraian merupakan jalan keluar yang terbaik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun