Pengendalian Internal
Ada empat pengendalian internal bagi utang wesel, yaitu :
1.Penerbitan wesel harus mendapat otorisasi lebih dahulu.kewenangan pemberian persetujuan penerbitan wesel berada pada dewan komisaris atau manajemen tingkat tinggi.
2.Terdapat pengendalian yang memadai untuk pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya. Pembayaran bunga periodik dan pembayaran angsuran pokok pinjaman harus diawasi melalui siklus pembelian dan pembayaran.
3.Dokumen dan catatan yang memadai. Hal ini menyangkut penyelenggaraan catatan pembantu dan pengawasan atas dokumen wesel yang telah dibayar oleh pejabat yang ditunjuk.
4.Veritifikasi independen secara periodik. Secara periodik catatan detil wesel harus direkonsiliasi dengan buku besar dan dibandingkan dengan catatan yang diselenggarakan oleh pemegang wesel oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan detil.
Â
a.Pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi
Pengujian pengendalian utang wesel menyangkut penerbitan wesel dan pembayaran kembali pokok pinjaman dan bunganya.
Pengujian pengendalian atas utang wesel beserta bunganya harus dititik beratkan pada pengujian atas empat pengendalian seperti telah diuraikan diatas. Selain itu, auditor juga harus memeriksa ketelitian catatan penerimaan dari pencarian pinjaman serta pembayaran kembali pokok pinjaman dan bunganya.
b.Prosedur analitis