Mohon tunggu...
Yohanes Tola
Yohanes Tola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku Yonas, Bisa menjadi teman mu, Aku menulis agar kepalaku tidak pecah

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menatap Potensi EBT dalam Menjawab Indonesia Emas 2045

9 Februari 2022   18:38 Diperbarui: 9 Februari 2022   19:23 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menatap 2045, pemerintah di ajak untuk menjaga keberlangsungan kehidupan generasi penerus agar terus dinamis. Pemanfaatan energi fosil secara terus menerus akan membawa bencana dan dampak yang serius pada ekologi bangsa dan dunia. Tidak dapat dipungkiri, sumbangan energi fosil pada kerusakan alam sepanjang sejarah bangsa dan dunia telah membawa banyak perubahan dan penyesalan universal. Oleh karena itu, menatap 2045 berarti memastikan di tahun tersebut negara Indonesia masih menjadi satu kesatuan alam yang layak di diami dengan sumbangsih kelestariaan hutan dan pemanfaatan EBT yang ramah lingkungan.

Mengatur strategi

Keadaan ekologis bangsa yang lestari dan menjadi tempat yang layak di diami generasi penerus bangsa adalah impian ataupun cita cita yang harus  di mulai negara untuk mewujudkannya. Dalam rentan waktu menuju 2045 tersebut, kurang lebih pemerintah memiliki waktu 23 tahun untuk memastikan impian tersebut dapat diaktualisasikan dengan baik. Perlu pemetaan pembangunan sistematis dan produk peraturan pemerintah yang pro terhadap terget pemerintah ini.

Di awal tahun pengembangan EBT, negara perlu segera mengesahkan RUU EBT sebagai landasan noematif yang harus di jadikan acuan pekerjaan negara dalam keberpihakan pembangunan produksi EBT menuji 2045. Walaupun memang saat ini juga negara melalui pemerintahan Presiden Jokowi terlihat cukup serius dalam membicarakan produk hukum untuk kepastian pembangunan industri EBT kedepannya. Keseriusan tersebut terlihat dari terget besar pemerintah 23 % produksi EBT dalam rentan 4 tahun ini untuk di capai. Masyarakat berharap semoga target tersebut bukan hanya mimpi yang melelapkan.

Target sebesar 23 % tersebut di tuangkan pemerintah dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional). Rencana Umum Energi Nasional yang disingkat RUEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. Demikian pengertian yang tercantum pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017.Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2017. RUEN yang ditetapkan tersebut adalah RUEN yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016.

Namun walaupun demikian, RUEN saja tidak cukum di jadikan strategi teknis pembangunan EBT walaupun juga terdapat peraturan mentri yang dapat dijadikan landasna normatif pembangunan EBT. Hal tersebut di karenakan peraturan mentri tidak cukup kuat dan sering berubah ubah seiring pergantian mentri dan tendensi kekuasaan pemerintang jika tidak pro pada kebijakan pengembangan EBT. Oleh karena itu, di butuhkan UU EBT agar dapat mengakselerasi target pembangunan pemerintah.

RUU EBT akan memiliki peran memberikan kepastian hukum bagi pengembangan EBT, memperkuat kelembagaan dan tata Kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT dan mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi

Pertumbuhan pembangkit EBT dalam lima tahun terakhir 2015-2019 hanya 400 mega watt (MW) per tahun, lebih rendah dari lima tahun sebelumnya 2010-2014 sekitar hampir 600 MW per tahun. Sementara pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, maka menurutnya diperlukan sekitar tambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT sekitar 14-15 giga watt (GW) atau sekitar 3-4 GW per tahunnya. Oleh karena itu di butuhkan UU yang dapat menjadi acuan pembangunan EBT kedepannya.

Selain itu, yang perlu di pastikan dalam proses pembangunan EBTS ini adalah bagaimana negara menjadi rakyat sebagai parameter krbijakan kebijakannya, dalam artian UU harus memberi keberpikan pada kemaslahatan hidup masyarakat dalam konteks pembangunan EBT. Setelah negara melaui DPR mengesahkan UU EBT ini, selanjutnnya memastikan bagaimana pekerjaan ini di terapkan secara serius melalui sinergisitas pembangunan antar kementrian.

Jika strategi ini dikerjakan dengan baik oleh pemerintah melalui transparansi dan dedikasi pembangunan. EBT Indonesia dalam perspektif penulis adalah "mesias" yang menjadi penyelamat di tengan kerusakan ekologis akibat dominasi energi fosil. Akhirnnya, target 23% hanya akan menjadi mimpi belaka jika pemerintah dan segala elemen di dalamnya hanya terus berdiam diri.

Tentang mimpi, teringat sebuah kata yang pernah di ungkapkan seorang penyanyi asal Mediterania utara Jhon Lenon. Menyatakan, "a dream that is dreamed alone, it's just a dream. But, dreams that are dreamed together are reality. Dengan arti, "mimpi yang dimimpikan sendiri hanyalah mimpi. Tapi, mimpi yang dimimpikan bersama adalah kenyataan. 

Thanks.. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun