Mohon tunggu...
Yohanes Tola
Yohanes Tola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku Yonas, Bisa menjadi teman mu, Aku menulis agar kepalaku tidak pecah

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menatap Potensi EBT dalam Menjawab Indonesia Emas 2045

9 Februari 2022   18:38 Diperbarui: 9 Februari 2022   19:23 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Energi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, enaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. Pada dasarnnya EBT dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan listrik negara yang saat ini telah memiliki prospek untuk pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga, skala daerah maupun skEnergi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, enaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. Pada dasarnnya EBT dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan listrik negara yang saat ini telah memiliki prospek untuk pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga, skala daerah maupun skala nasional.ala nasional.

Pengembangan EBT di Indonesia sendiri telah dimulai sejak kurang lebih 20 tahun terakhir. Dalam periode awal pengembangannya negara memang masih sangat minim karena dominasi pasokan energi fosil untuk pembangkit listrik yang masih sangat kuat saat itu. Selain itu, pandangan negara mengenai potensi EBT sebagai energi masa depan memang belum diaktualisasikan melalui rencana pembangunan negara dalam beberapa periode kepemimpinan presiden di negara ini, walaupun memang potensi EBT di indonesia tidak bisa di pungkiri dapat memberi sumbangan besar jika di manfaatkan secara optimal oleh negara.

Potensi EBT di Indonesia memang dapat membawa indonesia sebagai negara yang dapat mendominasi dalam bidang Energi Baru Terbarukan. Hal yang sama juga di sampaikan oleh dunia internasional melalui duta besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins yang menyatakan, "indonesia berpotensi menjadi negara adidaya di sektor energi terbarukan".

Potensi EBT di indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan "potensi energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia dapat mencapai 3.686 Gigawatt (GW). Namun, pemanfaatannya masih minim". kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam Pertamina Energy Webinar 2021, Selasa (7/12). Dalam pemaparannya, potensi energi surya menjadi yang terbesar yakni sebesar 3.295 GW, disusul oleh hidrogen sebesar 95 GW, bioenergi 57 GW, bayu atau air sebesar 155 GW, panas bumi sebesar 24 GW, dan laut sebesar 60 GW. Namun demikian, pemanfaatan energi terbarukan untuk konsumsi masyarakat dan industri masih sangat minim. Ego mengungkapkan dari potensi ribuan gigawatt, Indonesia baru menggunakan 10,89 gigawatt atau 0,3 persen.

Selain itu, melalui media meanstream petrominer.com 2020 lalu, indonesia masih jauh tertinggal dalam nominasi negara negara yang dengan kosumsi EBT terbesar di dunia, Jerman kokoh di urutan pertama dengan konsumsi EBT sebesar 12,74 % dari jumlah energi nasional, Inggris berada di urutan ke dua diikuti swedia dan spanyol di urutan tiga dan ke empat, sedangkan Indonesia sampai pada tahun 2022 ini melalui update terbaru belum masuk dalam 10 nominasi negara dunia dengan pemanfaatan EBT. Konsumsi EBT Indonesia saat ini sebesar 0,3 % dari konsumsi energi nasional.

Melalui prosentase data yang di paparkan kementrian Energi dan Sumber Daya {ESDM) dalam berbagai perjumpaan pers dan pemberitaan media sampai saat ini, dapat di simpulkan negara masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera di kerjakan dengan melibatkan semua kementrian agar bersinergi mengembangkan EBT itu sendiri. Mengingat, target pemerintah dalam pengembangan EBT tidak main main nekat dengan 23 % konsumsi EBT pada tahun 2025, sedangkan pengembangan saat ini hanya mencapai 0,3 % seperti yang telah di sampaikan sebelumnya.

Menuju 2045, mampukah negara?

Terlepas dari target konsumsi EBT pada tahun 2025 nanti, negara juga secara dinamis di ajak dalam sebuah perkembangan di era disrupsi yang merubah tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat serta kebutuhan listrik di masa depan. Seiring perkembangan yang pesat ini, konsekuensi pembangunan negara harus memikirkan upaya pencegahan dan keberlangsungan kehidupan alam yang dinamis dan lestari. Terlebih dalam strategi negara mengembangkan EBT dalam era bonus demografi.

Melalui website Institusi, KEMENKO PMK menyatakan Indonesia digadang akan mencapai bonus demografi pada tahun 2045. Itu artinya, seluruh elemen bangsa terutama pemerintah harus bekerja keras agar di usia 100 tahun Indonesia nanti pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing akan dapat tercapai.

Mimpi Indonesia Emas 2045 kerap digaungkan. Pada tahun itu Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad. Pada tahun itu pula Indonesia juga mendapat  bonus demografi, yakni jumlah penduduk 70 persen dalam usia produktif. Situasi ini yang kemudian menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memikirkan kehidupan bangsa yang lestari dengan optimalisasi pemanfaatan atau kosumsi EBT dalam menunjang kemajuan perkembangan bangsa dan teknologi nya. Semakin besar jumlah masyarakat, semakin besar pula kebutuhan listrik yang harus di penuhi.

Bicara mengenai Indonesia emas 2045 dalam konteks konsumsi EBT yang memenuhi kebutuhan masyarakat, ini bukan hanya tentang keadaan bangsa dengan jumlah penduduk usia produktif nya yang besar dan juga bukan tentang bagaimana pemerintah mencari alternatif selain energi fosil untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat mengingat ketersediaan energi fosil yang terbatas.

Menatap 2045, pemerintah di ajak untuk menjaga keberlangsungan kehidupan generasi penerus agar terus dinamis. Pemanfaatan energi fosil secara terus menerus akan membawa bencana dan dampak yang serius pada ekologi bangsa dan dunia. Tidak dapat dipungkiri, sumbangan energi fosil pada kerusakan alam sepanjang sejarah bangsa dan dunia telah membawa banyak perubahan dan penyesalan universal. Oleh karena itu, menatap 2045 berarti memastikan di tahun tersebut negara Indonesia masih menjadi satu kesatuan alam yang layak di diami dengan sumbangsih kelestariaan hutan dan pemanfaatan EBT yang ramah lingkungan.

Mengatur strategi

Keadaan ekologis bangsa yang lestari dan menjadi tempat yang layak di diami generasi penerus bangsa adalah impian ataupun cita cita yang harus  di mulai negara untuk mewujudkannya. Dalam rentan waktu menuju 2045 tersebut, kurang lebih pemerintah memiliki waktu 23 tahun untuk memastikan impian tersebut dapat diaktualisasikan dengan baik. Perlu pemetaan pembangunan sistematis dan produk peraturan pemerintah yang pro terhadap terget pemerintah ini.

Di awal tahun pengembangan EBT, negara perlu segera mengesahkan RUU EBT sebagai landasan noematif yang harus di jadikan acuan pekerjaan negara dalam keberpihakan pembangunan produksi EBT menuji 2045. Walaupun memang saat ini juga negara melalui pemerintahan Presiden Jokowi terlihat cukup serius dalam membicarakan produk hukum untuk kepastian pembangunan industri EBT kedepannya. Keseriusan tersebut terlihat dari terget besar pemerintah 23 % produksi EBT dalam rentan 4 tahun ini untuk di capai. Masyarakat berharap semoga target tersebut bukan hanya mimpi yang melelapkan.

Target sebesar 23 % tersebut di tuangkan pemerintah dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional). Rencana Umum Energi Nasional yang disingkat RUEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. Demikian pengertian yang tercantum pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017.Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2017. RUEN yang ditetapkan tersebut adalah RUEN yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016.

Namun walaupun demikian, RUEN saja tidak cukum di jadikan strategi teknis pembangunan EBT walaupun juga terdapat peraturan mentri yang dapat dijadikan landasna normatif pembangunan EBT. Hal tersebut di karenakan peraturan mentri tidak cukup kuat dan sering berubah ubah seiring pergantian mentri dan tendensi kekuasaan pemerintang jika tidak pro pada kebijakan pengembangan EBT. Oleh karena itu, di butuhkan UU EBT agar dapat mengakselerasi target pembangunan pemerintah.

RUU EBT akan memiliki peran memberikan kepastian hukum bagi pengembangan EBT, memperkuat kelembagaan dan tata Kelola pengembangan EBT, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT dan mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi

Pertumbuhan pembangkit EBT dalam lima tahun terakhir 2015-2019 hanya 400 mega watt (MW) per tahun, lebih rendah dari lima tahun sebelumnya 2010-2014 sekitar hampir 600 MW per tahun. Sementara pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, maka menurutnya diperlukan sekitar tambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT sekitar 14-15 giga watt (GW) atau sekitar 3-4 GW per tahunnya. Oleh karena itu di butuhkan UU yang dapat menjadi acuan pembangunan EBT kedepannya.

Selain itu, yang perlu di pastikan dalam proses pembangunan EBTS ini adalah bagaimana negara menjadi rakyat sebagai parameter krbijakan kebijakannya, dalam artian UU harus memberi keberpikan pada kemaslahatan hidup masyarakat dalam konteks pembangunan EBT. Setelah negara melaui DPR mengesahkan UU EBT ini, selanjutnnya memastikan bagaimana pekerjaan ini di terapkan secara serius melalui sinergisitas pembangunan antar kementrian.

Jika strategi ini dikerjakan dengan baik oleh pemerintah melalui transparansi dan dedikasi pembangunan. EBT Indonesia dalam perspektif penulis adalah "mesias" yang menjadi penyelamat di tengan kerusakan ekologis akibat dominasi energi fosil. Akhirnnya, target 23% hanya akan menjadi mimpi belaka jika pemerintah dan segala elemen di dalamnya hanya terus berdiam diri.

Tentang mimpi, teringat sebuah kata yang pernah di ungkapkan seorang penyanyi asal Mediterania utara Jhon Lenon. Menyatakan, "a dream that is dreamed alone, it's just a dream. But, dreams that are dreamed together are reality. Dengan arti, "mimpi yang dimimpikan sendiri hanyalah mimpi. Tapi, mimpi yang dimimpikan bersama adalah kenyataan. 

Thanks.. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun