Mohon tunggu...
Yohanes Enho
Yohanes Enho Mohon Tunggu... Auditor - Manager Audit Internal

EXPERIENCED INTERNAL AUDITOR for more than 16 years. Previous role as an INTERNAL AUDITOR MANAGER at Financial Institution for more than 2 years not only as a responsibility but also a Leader that really love to motivate my team. Now, i have role as an INTERNAL AUDIT MANAGER at Mining Company. I am CAPABLE on INTERNAL AUDIT, INTERNAL CONTROL, FRAUD INVESTIGATION, loves RISK MANAGEMENT and RISK BASED INTERNAL AUDIT IN ORDER TO give organization an added value.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memaknai Perilaku Menyimpang Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Kriminologi

13 Juni 2024   16:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d) tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

e) tidak dipublikasikan identitasnya;

C. PEMBAHASAN

Melihat kasus atau isu yang terjadi diatas, ada beberapa hal yang menjadi poin sebagai berikut :

1. Kejadian viralnya video anak-anak dibawah umur tersebut dapat digolongkan kedalam tindakan penyimpangan tingkah laku. Mengapa hal ini digolongkan sebagai penyimpangan tingkah laku? Tindakan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut dianggap karena kurangnya pengetahuan akan hal yang terjadi serta peranan orang tua maupun lembaga pendidikan resmi untuk memberikan pemahaman yang terjadi. Hal ini diperkuat dengan Teori Behavior (dalam Boeree, 2009) yang menyatakan bahwa perilaku menyimpang itu dapat dikatakan sebagai behavior disorder yang artinya perilaku menyimpang itu terbentuk karena adanya stimulus negatif yang mempengaruhi individu sehingga menimbulkan suatu respon dalam dirinya untuk melakukan hal tersebut dan mewujudkanya dalam bentuk perilaku yang menyimpang; 

2. Apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut belum dapat dikatakan termasuk pelanggaran hukum pidana secara penuh atau dalam bahasa lainnya sesuai teori yang dibahas masuk dalam kondisi reaksi informal. Mengapa dikatakan reaksi informal? Poin yang paling utama adalah merunut pada batasan usia dewasa dalam UU SPPA sehingga secara UU SPPA, anak-anak dalam video tersebut diharapkan masih dapat dibina oleh orang tuanya juga oleh lembaga lain sehingga tidak perlu dilakukan pemenjaraan;

3. Berdasarkan UU SPPA, maka sanksi yang dikenakan tepat sebagaimana yang ada dalam berita bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas yaitu mereka diwajibkan lapor ke guru BK di sekolahnya selama 7 hari untuk pembinaan;

4. Kemudian yang menjadi perhatian yaitu adanya pemenuhan hak-hak anak dibawah umur yang memang dijaga baik dalam hal pemberitaan maupun penyebutan pelaku tidak dilakukan karena adanya hak anak yang harus dijaga yaitu identitas yang tidak dipublikasikan;

5. Lebih lanjut kasus ini menjadi viral karena adanya reaksi non-formal dari masyarakat berupa komentar yang meminta agar anak-anak tersebut mengakui kesalahannya.

D. KESIMPULAN

1. Bahwasanya tindakan atau perilaku menyimpang yang dilakukan dalam video viral tersebut baru dapat dikatakan kenakalan karena belum ada konsekuensi tanggung jawab hukum yang penuh terhadapnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun