Sementara itu, ada beberapa pengertian Informasi menurut para ahli sebagaimana dijabarkan dalam poin-poin dibawah ini :
1. Menurut Ruthven dan Kelly (dalam Sugiyanto et al. 2022: 1), informasi didefinisikan sebagai data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau saat mendatang;
2. Menurut Carlos Coronel and Steven Morris (2016:4), informasi adalah hasil dari data mentah yang telah diproses untuk memberikan hasil di dalamnya;
3. Â Menurut Prehanto (2020: 12), informasi merupakan hasil pengolahan data dengan cara tertentu sehingga lebih berarti dan berguna bagi penerimanya;
4. Menurut Hutahean (dalam Harianto et al., 2019: 5), informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya. Sumber informasi adalah data. Data kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian - kejadian dan kesatuan nyata.Â
Dari keempat pengertian diatas, maka penulis menyimpulkan bahwa informasi adalah data mentah yang telah diolah dan diproses  menjadi sebuah bentuk yang lebih berguna bagi penerimanya dalam pengambilan keputusan saat ini dan di masa yang akan datang.
Jika kita buatkan flowchartnya akan menjadi seperti ini :
DATA ---> PROSES PENGOLAHAN ---> INFORMASI
Dari alur diatas, maka diperlukan sebuah proses pengolahan atas data yang ada. Dalam proses tersebut termaktub sub-bagian proses pengolahan data berupa Bukti Audit melalui sebuah prosedur, dalam hal ini kita asumsikan sebuah Prosedur Audit. Lalu apakah yang dimaksud dengan Prosedur Audit? Berikut penjelasannya.
C. Bukti Audit
Menurut Arens et al (2017), bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi tersebut yang sedang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, Johnstone et al. (2019) membagi bukti audit menjadi dua sifat sebagai berikut :