Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
Penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama
Â
Komptensi kepribadian
Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;