Sudah ikut diklat teknis (profesi)
Sudah ikut diklat non profesi
Ikut Organisasi Profesi
Punya karya ilmiah/Litbang
 Â
SEPUTAR GURU AGAMA (KATOLIK)
A. Pengertian Pendidik
Pendidik (Guru) adalah tenaga (pendidik) profesional  dengan  tugas  utama  mendidik, mengajar,  membimbing,  mengarahkan, melatih,  memberi teladan, menilai,  dan mengevaluasi  peserta didik (PMA Nomor 16 Tahun 2010, BAB I, Pasal 1 angka 7).
B. Kompetensi Pendidik
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competence, yang berarti person having abilities, power, authority, attitudes, skills, knowledges to do what is needed. sama dengan guru umum di atas. Kompetensi guru tersebut meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi individual/pribadi, dan kompetensi sosial/ kemasyarakatan. Secara rinci penjelasan tentang kompetensi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, serta dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi guru. Lebih khusus tentang Kompetensi Guru Agama dijelaskan/diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2010, Pasal 16. Kompetensi tersebut adalah :
Kompetensi paedagogik meliputi:
 1. Pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
2. Penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
3. Pengembangan kurikulum pendidikan agama;
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
5. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
6. Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
7. Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
8. Penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
9. Pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
10. Tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama
Kompetensi kepribadian meliputi:
 1. Tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
2. Penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
3. Penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
4. Kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, serta
5. Penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
 Kompetensi sosial meliputi:Â
1. Sikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
2. Sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
3. Sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah, dan warga masyarakat.
Kompetensi profesional meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep, metoda, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
2. Penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
3. Pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
4. Pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
5. Pemanfaatan teknologi informasi dan kumunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi Kepemimpinan meliputi
1. Kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran;
2. Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
3. Kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta
4. Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 C. KRITERIA PROFESIONALISME PENDIDIK/GURU PENDIDIKAN AGAMAÂ
ASPEK
KOMPONEN