A. Pengertian Pendidik
Pendidik (Guru) adalah tenaga (pendidik) profesional  dengan  tugas  utama  mendidik, mengajar,  membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai,  dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia  dini  jalur  pendidikan formal, pendidikan  dasar,  dan  pendidikan menengah. Dalam Konteks ini yang dimaksud dengan pendidik ialah guru yang merupakan pendidik profesional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen.
B. Kompetensi Pendidik
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competence, yang berarti person having abilities, power, authority, attitudes, skills, knowledges to do what is needed, AS Hornby, Oxford Advance Dictionary of Current English  (Oxford University Press, 1982), hal. 172. Kompetensi guru tersebut meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi individual/pribadi, dan kompetensi sosial/ kemasyarakatan. Secara rinci penjelasan tentang kompetensi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, serta dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi guru. Kompetensi tersebut adalah :
Kompetensi paedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi : (a) perancangan pembelajaran; (b) pengembangan kurikulum/silabus; (c) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (d) pemahaman terhadap peserta didik; (e) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; (f) evaluasi hasil belajar;. (g) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi : (a) penguasaan konsep, struktur dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) penguasaan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) penguasaan hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan (e) penguasaan kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi secara lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
 C. KRITERIA PROFESIONALISME PENDIDIKÂ
ASPEK
KOMPONEN
INDIKATOR
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik
Di atas S1
S1