Mohon tunggu...
Yohanes Bosco Otto
Yohanes Bosco Otto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Babel

Berbuatlah mulai dari hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

28 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 28 Maret 2023   09:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  • STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • Kata standar dalam Kamus Pelajar berarti "sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau ukuran yang baik, patokan mutu, atau kriteria minimal" (Depdiknas, 2003: 645).
  • Tuijnman dan  Postlethwaite (1994: 2) mengemukakan:
  • A standard refers to the degree of excellence required for particular purposes, a measure of what is adequate, a socially and practically desired level of performance (cf. Livingston, 1985). An education standard can be described as the specification of a desired level of content mastery and performance.
  • Suatu standar menunjuk pada taraf atau tingkat keunggulan yang diinginkan untuk suatu tujuan khusus, suatu takaran kecukupan, suatu level kinerja yang dihasratkan, baik secara sosial maupun praktis.
  • Kata Nasional berarti mencakup seluruh wilayah suatu bangsa, dalam hal ini Republik Indonesia. Istilah pendidikan telah dikenal dalam berbagai bidang kehidupan, di semua negara dan bangsa. Ada banyak pendapat tentang pendidikan. Namun intisarinya menurut pendapat penulis adalah suatu proses dengan menggunakan input dan sumber daya tertentu untuk mencapai perubahan pada peserta didik yang berdampak perubahan dan kemajuan suatu bangsa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pemerintah mendefinisikan bahwa: "Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi delapan items, yakni kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian." Peraturan Pemerintah ini kemudian diperbaharui dengan Perarturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; (iv) standar penilaian pendidikan; (v) standar tenaga kependidikan; (vi) standar sarana dan prasarana; (vii) standar pengelolaan; dan (viii) standar pembiayaan.



  • Secara konseptual, standar pendidikan dapat dilihat sebagai spesifikasi outcomes yang berkaitan dengan tujuan-tujuan pendidikan spesifik, yang sering diatur secara nasional oleh pemerintah pusat dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan, baik lokal, nasional, maupun global.


    • Konsep yang digunakan dalam penelitian ini, ialah definisi operasional dan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam kaitan ini, peneliti tidak dapat memberikan definisi operasional tersendiri karena yang ingin dievaluasi atau dikaji adalah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Pentingnya Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. 
  • Standar Nasional Pendidikan mempunyai fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (SNP, 2005).
  • Berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut, maka pemenuhan standar nasional pendidikan tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya. Beberapa alasan dapat dikemukakan di sini.
  • Pertama, secara filosofis pemenuhan standar nasional pendidikan mempunyai makna mengangkat harkat dan martabat bangsa. Harkat dan martabat bangsa ditentukan oleh kualitas aspek-aspek kehidupan bangsa. Kualitas aspek-aspek kehidupan itu dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia. Hal ini dicapai melalui proses pendidikan yang berstandar.
  • Kedua, secara ekonomis pemenuhan standar nasional pendidikan bernilai di satu pihak adalah rate of return investasi pendidikan, dan di lain pihak bernilai investasi human capital yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan, serta produktivitas berbagai aspek pembangunan suatu bangsa, karena dikelola oleh sumber daya manusia yang unggul dan handal.
  • Ketiga, secara politis dapat mengembangkan rasa patriotisme atau cinta tanah air, meningkatkan daya saing bangsa, kesetaraan dengan bangsa lain, ukuran kemajuan bangsa, dan kualitas serta kemakmuran bangsa. Secara sosial mengindikasikan meningkatnya cultur dan perababan manusia dimana disharmonisasi dapat semakin direduksi; pertikaian, permusuhan, dan anarkisme semakin ditanggulangi oleh manusia yang terdidik hasil proses pendidikan yang berstandar nasional maupun internasional; dan secara kultural dapat mengembangkan wawasan akan kekayaan khasanah seni budaya, suku, adat istiadat, dan kekhasan masing-masing daerah dalam satu kesatuan bangsa.  

    • Dalam konteks satuan pendidikan (sekolah) keterpenuhan standar nasional pendidikan mempunyai dampak yang penting, terutama pada meningkatnya input, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif; meningkatnya kualitas proses dan output proses; meningkatnya peranserta masyarakat dan dunia usaha; serta meningkatnya sumber daya yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
    • Essensi Delapan Standar Nasional Pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional/Permendiknas).
  • Standar Isi (Kurikulum)

    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (SNP: 2005)

    Sukmadinata, dalam Rosyadi (2007: 26) mengemukakan bahwa kurikulum sebagai sebuah sistem merupakan rangkaian konsep tentang berbagai kegiatan pembelajaran yang masing-masing unit kegiatan memiliki keterkaitan secara koheren dengan lainnya, dan bahwa kurikulum itu sendiri memiliki keterkaitan dengan semua unsur dalam sistem pendidikan secara komprehensif.

    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus (BSNP, 2006:5). Rosyadi mengemukakan untuk penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan harus memperhatikan beberapa acuan, yaitu: "peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat siswa; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ipteks, dinamika perkembangan global" (Rosyadi, 2007:64).

    Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi, yang terdiri dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Kompetensi sebagaimana dimaksud ini perlu mengacu kepada teori yang relevan. Teori yang relevan tentang kompetensi adalah teori Benjamin S Bloom yang dikenal dengan taksonomi bloom. Bloom sebagaimana dikemukakan oleh Wiles dan Bondi dalam Rosyadi (2007: 72) membagi tujuan pembelajaran menjadi tiga kompetensi yakni kognitif, afektif dan psikomotorik.

    • Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi mengatur beberapa hal tentang isi (kurikulum) yang diuraikan selanjutnya. Pertama, satuan pendidikan dituntut melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan delapan muatan KTSP, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban mengajar, kriteria ketuntasan minimal, kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Dalam mengembangkan kurikulum sekolah bersama-sama pihak terkait, yakni seluruh guru mata pelajaran, konselor, dan komite sekolah atau penyelenggara lembaga pendidikan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Pengembangan KTSP mesti disahkan oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Agama.
    • Kedua, KTSP hendaknya dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; beragam dan terpadu; tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; relevan dengan kebutuhan kehidupan; menyeluruh dan berkesinambungan; dan belajar sepanjang hayat; serta seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
    • Setelah dikembangkan KTSP dilaksanakan berdasarkan tujuh prinsip. Tujuh prinsip itu ialah pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya; kurikulum hendaknya dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
    • Pelaksanaan kurikulum di sekolah mesti memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tunanan, keindividuan, kesosialan, dan moral. Kurikulum hendaknya dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada;
    • Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan). Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal dan mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri yang diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
    • Keempat, dalam Permendiknas tersebut diharapkan sekolah memiliki kurikulum muatan lokal yang penyusunan dan pengembangannya melibatkan beberapa pihak, yakni kepala sekolah, guru, komite sekolah atau penyelenggara lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Departemen Agama, dan instansi terkait di daerah. Dan untuk pengembangan diri peserta didik sekolah dituntut untuk melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan layanan konseling.
    • Kelima, setelah kurikulum dikembangkan, sekolah menjabarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran, dan dalam proses menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar, yakni satu jam pelajaran tatap muka selama 40 menit, jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam, dan jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu. Beban belajar untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS), beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BNSP. Kemudian sekolah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki. Untuk meningkatkan kemampuan peserta didik memahami materi setiap guru mata pelajaran hendaknya memberikan penugasan terstruktur kepada siswa dan merancang tugas mandiri tidak struktur untuk mencapai kompetensi tertentu.

      • Keenam, sebagai pedoman operasional guru dalam kegiatan pembelajaran, maka kurikulum yang telah dikembangkan itu harus memiliki silabus. Pengembangan silabus mata pelajaran oleh guru menggunakan tujuh langkah, yaitu mengkaji dan menentukan standar kompetensi; mengkaji dan menentukan kompetensi dasar; mengidentifikasi materi pokok pembelajaran; mengembangkan kegiatan pembelajaran; merumuskan indikator pencapaian kompetensi; dan menentukan jenis penilaian; serta menentukan alokasi waktu dan sumber belajar.
      • Ketujuh, sejak Pendidikan nasional digulirkan kurikulum sudah berkali-kali berubah. Saat ini kita menggunakan Kurikulum Merdeka Belajar. Karakteristik kurikulum Merdeka Belajar adalah pengembangan soft skills dan karakter, focus pada materi esensial, pembelajaran bersifat fleksibel. Kemudian tiga pilihan implementasi kurikulum Merdeka secara mandiri adalah mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.
      • Standar Proses 
    • Salah satu faktor yang sangat ikut menentukan kualitas hasil pendidikan pada satuan pendidikan tertentu ialah proses pembelajaran yang dikelola oleh guru. Proses pembelajaran merupakan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh guru dan peserta didik dalam kelas untuk mencapai kompetensi suatu materi yang telah dirancang. Demi menjamin kualitas proses pembelajaran dimaksud, pemerintah menetapkan standar proses yang merupakan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Permendiknas Nomor 41, 2007).

      Sebagai landasan model pembelajaran, UNESCO mencanangkan empat pilar proses pembelajaran yakni learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.  Hal ini dimaksudkan agar proses pembelajaran tidak memposisikan peserta didik sebagai pendengar tetapi sebagai subyek yang aktif dan kreatif melakukan proses untuk perkembangannya.

      Bloom dalam Harsanto (2007: 18) mengemukakan bahwa cakupan proses pembelajaran berbasis kompetensi mengandaikan adanya kesadaran bahwa belajar bukan hanya kegiatan kognitif, melainkan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik mampu bereksistensi, melakukan sesuatu yang bernilai bagi dirinya pihak lain, mampun berpikir, dan mengembangkan hidupnya bersama orang lain.

      Maka, proses pembelajaran pada satuan pendidikan hendaknya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien (Permendiknas 41, 2007).

      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

      • Beberapa ketentuan lain dalam peraturan tersebut ialah: Pertama, silabus sebagai acuan pengembangan RPP harus memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP secara mandiri oleh para guru atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dasar, dan Dinas provinsi untuk sekolah menengah, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk madrasah.
      • Kedua, RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
      • Ketiga, dokumen RPP yang disusun harus memuat komponen-komponen, yaitu tujuan, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, metode, penilaian, dan sumber bahan dalam keterkaitan dan keterpaduan antara satu dengan lainnya. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan penyusunan RPP adalah: concern terhadap perbedaan individu peserta didik, mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis, memberikan umpan balik dan tindak lanjut, dan keterkaitan dan keterpaduan antara komponen-komponen RPP, serta menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
      • Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah: pertama, rombongan belajar maksimal. untuk MTs jumlah peserta didik 32 orang per setiap rombongan belajar. Kedua beban kerja minimal guru yang mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja dimaksud adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
      • Ketiga, buku teks pelajaran: (a) buku teks pelajaran yang digunakan oleh sekolah/madrasah adalah pilihan melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri, (b) rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran; (c) selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; (d) guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
      • Proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah berikut: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pendahuluan meliputi: persiapan peserta, pertanyaan apersepsi, penjelasan tujuan pembelajaran, cakupan materi, dan penjelasan kegiatan sesuai silabus. Kegiatan inti meliputi: (a) eksplorasi terdiri dari: melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi, menggunakan ragam pendekatan, media, dan sumber belajar, memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta, melibatkan peserta secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, memfasilitasi peserta melakukan percobaan, (b) elaborasi mencakup sembilan sub langkah, (c) konfirmasi mencakup empat sub langkah. Dan kegiatan penutup terdiri dari rangkuman/simpulan pembelajaran, penilaian, umpan balik, dan merencanakan follow up pembelajaran dalam bentuk remedial, pengayaan, konseling, tugas individu/kelompok, serta rencana pembelajaran yang akan datang. 
      • Kelima, sekolah melakukan penilaian hasil belajar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan test dan nontest dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
      • Keenam, kepala sekolah melakukan pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Pemantauan proses pembelajaran mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Supervisi proses pembelajaran dilakukan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu: persiapan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, dan rencana tindak lanjut.

        • Ketujuh, kepala sekolah melaporkan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan. Pengawasan dilaporkan kepada yang bersangkutan, dewan guru, dan pengawas sekolah. Kepala Sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran. Tindak lanjut hasil proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dapat berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran bersifat mendidik kepada guru yang belum memenuhi standar, guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
        • Standar Kompetensi Lulusan 
      • Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.
      • Siskandar (2003) dalam Rosyadi (2007:47) mengemukakan bahwa kompetensi ialah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Demikian pula rumusan dalam buku standar kurikulum nasional pendidikan keagamaan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dan kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus, serta mampu untuk melakukan penyesuaian dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan, baik profesi, keahlian, maupun lainnya (Mapenda, 2003:7). 
      • Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan sekolah menengah pertama dan yang sederajat antara lain: siswa memperoleh pengalaman belajar untuk: menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan, pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial, pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar, pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab, pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya, dan pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya.
      • Standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran pada sekolah menengah pertama dan sederajat antara lain: pertama, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Beberapa SKL Kelompok Mata Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, antara lain: siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab; pengalaman belajar berpartisipasi dalam penegakan aturan sosial, pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik.
      • Selain itu, siswa juga mendapat pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis, pengalaman belajar untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan, pengalaman belajar melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
      • Kedua, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif, antara lain: pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global; pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan; pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain, dan pengalaman belajar dalam menghasilkan karya kreatif baik individual/kelompok.
      •  Ketiga, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yakni keterampilan menyimak (mendengarkan), membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Berikut ini akan dikemukakan beberapa keterampilan bahasa Indonesia, kemudian keterampilan dalam bahasa Inggris yang harus dicapai oleh siswa dalam proses pembelajaran. 
      • Keterampilan menyimak (mendengarkan) mencakup pemahaman wacana lisan dalam kegiatan wawancara, pelaporan, penyampaian berita radio/TV, dialog interaktif, pidato, khotbah, ceramah, dan pembacaan berbagai karya sastra berbentuk dongeng, puisi, drama, novel remaja, syair, kutipan, dan sinopsis novel.
      • Keterampilan berbicara berkaitan dengan penggunaan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, informasi, pengalaman, pendapat, dan komentar dalam kegiatan wawancara, presentasi laporan, diskusi, protokoler, dan pidato, serta dalam berbagai karya sastra berbentuk ceritera pendek, novel remaja, puisi, dan drama.
      • Keterampilan membaca ialah menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami berbagai bentuk wacana tulis, dan berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerita pendek, drama, novel remaja, novel dari berbagai angkatan.
      • Keterampilan menulis yaitu melakukan berbagai kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk buku harian, surat pribadi, pesan singkat, laporan, surat dinas, petunjuk, rangkuman, teks berita, slogan, poster, iklan baris, resensi, karangan, karya ilmiah sederhana, pidato, surat pembaca, dan berbagai karya sastra berbentuk pantun, dongeng, puisi, drama, dan cerpen. Indikator yang dapat dicapai dalam pengalaman belajar ini adalah sekolah menghasilkan karya siswa,  tersedianya kumpulan karya tulis siswa baik dari penugasan maupun lomba, laporan hasil kunjungan karya wisata/studi lapangan, majalah dinding, dan buletin siswa internal sekolah.

        • Dalam Bahasa Inggris, kemampuan mendengarkan ialah memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, prosedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
        • Kemampuan berbicara ialah mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal. Dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
        • Kemampuan membaca yakni memahami makna dalam wacana tertulis interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari. Kemampuan menulis, yaitu mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
        • Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dewasa ini, sekolah juga dituntut memungkinkan siswa memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya, antara lain: mencari dan menerapkan informasi secara logis, kritis, dan kreatif; menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif; menunjukkan kemampun belajar mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya; menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari; mendeskripsikan gejala alam dan sosial; memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab, dan menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan berikutnya.
      • Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan

        Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang harus ada dalam satuan pendidikan adalah guru, kepala sekolah, tenaga pendukung. Guru yang profesional hendak memiliki sejumlah kualifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Selain itu, kepala sekolah selaku manajer dan pengawas sebagai supervisor penyelenggaraan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan hendaknya juga memenuhi sejumlah kualifikasi dan  kompetensi yang diatur dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

        • Standar pendidik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 meliputi, antara lain: pertama guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana S1 atau D-IV. Guru pada SMP dan MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, dan diperoleh dari studi yang terakreditasi. Di samping memiliki kualifikasi guru juga dituntut memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran.
      • Secara hirarkis kompetensi guru diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah tentang SNP, serta dijabarkan dalam Permendiknas. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan usia dini meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial (SNP, 2005).

        Kompetensi paedagogik, antara lain: kemampuan penguasaan karakteristik peserta didik dari berbagai aspek; penguasaan teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan dialogis; kemampuan pengembangan kurikulum/silabus; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; kemampuan berkomunikasi dan berrelasi dengan peserta didik secara efektif dan empatik; pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; kemampuan melakukan, memanfaatkan, dan memfollow up evaluasi hasil belajar.

        Kompetensi kepribadian, antara lain: memiliki dan menampilkan personalitas yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, jujur, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga, dan rasa percaya diri yang tinggi terhadap tugasnya sebagai guru; bertindak sesuai aturan dan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Di samping itu secara fisik guru harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya.

        Kompetensi sosial, antara lain: bersikap inklusif, objektif, tidak diskriminatif; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan tugasnya sebagai guru; beradaptasi dalam kemajemukan; berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain, baik secara lisan, tulisan maupun bentuk lain.

        Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi : penguasaan konsep, struktur dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; menguasai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran; penguasaan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. Dalam kaitan dengan kompetensi profesional seorang guru diharapkan mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

        • Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Kepala Madrasah mengatur beberapa hal, antara lain: Pertama, Kepala Sekolah SMP/MTs harus: berstatus sebagai guru SMP/MTs; memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan sertifikat Kepala Sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
        • Kedua, kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau (D-IV), berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, dan tiga tahun mengajar bagi TK/RA, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
        • Ketiga, kepala sekolah memiliki kompetensi manajerial, yakni menyusun perencanaan, mengembangkan organisasi sekolah/madrasah, memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya, mengelola guru, peserta didik, sarana, keuangan, humas, sistem informasi, pengembangan kurikulum, melakukan monotoring, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan program.
        • Keempat, kepala sekolah memiliki kompetensi kewirausahaan, yakni menciptakan inovasi bagi pengembangan sekolah/madrasah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam tugas, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah. Beberapa bentuk kegiatan kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa, yaitu: koperasi siswa, peternakan/perikanan, pertanian/perkebunan, kantin sekolah, unit produksi dan lain lain.
        • Kelima, Kepala sekolah memiliki kompetensi dan melakukan supervisi dan monitoring, yakni merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan teknik dan pendekatan supervisi yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

          • Di samping kepala sekolah dan guru, setiap satuan pendidikan juga harus memiliki sekurang-kurangnya tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga layanan khusus lain, yang masing-masingnya terdiri dari kepala dan stafnya. Tenaga kependidikan ini berfungsi untuk membantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan sesuai uraian tugas.
          • Kepala tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik minimal D-III, pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal tiga tahun. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau sederajat, dan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Kepala perpustakaan memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur pendidikan atau minimal (D-II) Ilmu Perpustakaan dan informasi. Latar belakang pendidikan tenaga perpustakaan sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan. Tenaga perpustakaan memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
          • Selanjutnya, kepala laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur guru atau minimal (D-III) dari jalur laboran/teknisi, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium. Kepala laboratorium pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal. Kepala laboratorium mempunyai teknisi laboratorium yang harus memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, sedangkan tenaga laboratorium (laboran) memiliki kualifikasi akademik minimal D-I. Selain tenaga kependidikan yang telah dijelaskan di atas, sekolah juga perlu memiliki tenaga layanan khusus, seperti petugas kebersihan, driver, satpam, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
          • Standar Sarana dan Prasarana.
        • Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sarana dan prasarana yang harus ada dalam satuan pendidikan adalah ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, ruang pimpinan sekolah (kepala sekolah dan wakil), ruang guru, ruang tata usaha, kamar kecil siswa, fasilitas pendukung dan multi media, lingkungan sekolah. Lebih lanjut diatur dalam Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

          • Selanjutnya dideskripsikan beberapa ketentuan standar sarana dan prasarana berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007. Menurut ketentuan ini lahan satuan pendidikan sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah sebagai berikut:
          • Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
          • No
          • Banyak Rombongan Belajar
          • Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik (m2/peserta didik)
          • Bangunan satu lantai
          • Bangunan dua lantai
          • Bangunan tiga lantai
          • 1
          • 3
          • 22,9
          • -
          • -
          • 2
          • 4-6
          • 16,0
          • 8,5
          • -
          • 3
          • 7-9
          • 13,8
          • 7,5
          • 5,1
          • 4
          • 10-12
          • 12,8
          • 6,8
          • 4,7
          • 5
          • 13-15
          • 12,2
          • 6,6
          • 4,5
          • 6
          • 16-18
          • 11,9
          • 6,3
          • 4,3
          • 7
          • 19-21
          • 11,6
          • 6,2
          • 4,3
          • 8
          • 22-24
          • 11,4
          • 6,1
          • 4,3


            • Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel berikut:
            • Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan
            • No
            • Banyak Rombongan Belajar
            • Luas Minimum Lahan (m2)
            • Bangunan satu lantai
            • Bangunan dua lantai
            • Bangunan tiga lantai
            • 1
            • 3
            • 1440
            • -
            • -
            • 2
            • 4-6
            • 1840
            • 1310
            • -
            • 3
            • 7-9
            • 2300
            • 1380
            • 1260
            • 4
            • 10-12
            • 2770
            • 1500
            • 1310
            • 5
            • 13-15
            • 3300
            • 1780
            • 1340
            • 6
            • 16-18
            • 3870
            • 2100
            • 1450
            • 7
            • 19-21
            • 4340
            • 2320
            • 1600
            • 8
            • 22-24
            • 4870
            • 2600
            • 1780

            • Lahan sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan darurat. Lahan sekolah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan. Sekolah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

              • Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel berikut.
              • Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

              • No
              • Banyak Rombongan Belajar
              • Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik (m2/peserta didik)
              • Bangunan satu lantai
              • Bangunan dua lantai
              • Bangunan tiga lantai
              • 1
              • 3
              • 6
              • 9
              • -
              • 2
              • 4-6
              • 4,8
              • 5,1
              • -
              • 3
              • 7-9
              • 4,1
              • 4,5
              • 4,6
              • 4
              • 10-12
              • 3,8
              • 4,1
              • 4,2
              • 5
              • 13-15
              • 3,7
              • 3,9
              • 4,1
              • 6
              • 16-18
              • 3,6
              • 3,8
              • 3,9
              • 7
              • 19-21
              • 3,5
              • 3,7
              • 3,8
              • 8
              • 22-24
              • 3,4
              • 3,6
              • 3,7

              • Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan

                • No
                • Banyak Rombongan Belajar
                • Luas Minimum Lantai (m2)
                • Bangunan satu lantai
                • Bangunan dua lantai
                • Bangunan tiga lantai
                • 1
                • 3
                • 430
                • -
                • -
                • 2
                • 4-6
                • 550
                • 610
                • -
                • 3
                • 7-9
                • 690
                • 750
                • 780
                • 4
                • 10-12
                • 830
                • 900
                • 930
                • 5
                • 13-15
                • 990
                • 1060
                • 1090
                • 6
                • 16-18
                • 1160
                • 1260
                • 1300
                • 7
                • 19-21
                • 1300
                • 1390
                • 1440
                • 8
                • 22-24
                • 1460
                • 1560
                • 1600

                • Bangunan sekolah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir. Bangunan sekolah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan yaitu pemenuhan kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, pembuangan kotoran (WC), tempah sampah, penyaluran air hujan. Bangunan sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai. Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt. Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukkannya. Sekolah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala.
              • Sekolah memiliki prasarana lengkap 14 jenis atau lebih yang dipersyaratkan, yaitu ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
              • Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan, yakni jumlah ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas=2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m. Sarana ruang kelas yang harus ada: kursi peserta didik, meja peserta didik, kursi guru, meja guru, lemari, papan pajang, papan tulis, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik.
              •  Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m. Sarana yang harus dilengkapi adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas dengan rasio satu buku teks/mata pelajaran/siswa, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lain (majalah, surat kabar, globe, peta, CD, alat peraga), rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja/sirkulasi, lemari katalog, lemari, papan pengumuman, meja multimedia, peralatan multimedia, buku inventaris, tempat sampah, soket listrik, jam dinding.
              • Sekolah memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas: rasio minimum luas ruang laboratorium IPA=2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan, air bersih dan sarana. Beberapa sarana yang harus ada dalam ruang laboratorium IPA dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu: perabot, peralatan pendidikan, media, dan perlengkapan lain. Perabot dalam ruang laboratorium IPA terdiri dari: kursi, meja peserta didik, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, dan lemari bahan, serta bak cuci.
              • Peralatan pendidikan laboratorium IPA terdiri dari: mistar, jangka sorong, timbangan, stopwatch, rol meter, termometer 100 C, gelas ukur, massa logam, multimeter AC/DC,10 kilo ohm/volt, batang magnet, globe, model tata surya, garpu tala, bidang miring, dinamometer, katrol tetap, katrol bergerak, balok kayu, percobaan muai panjang, percobaan optik, percobaan rangkaian listrik, gelas kimia, model molekul sederhana, pembakar spiritus, cawan penguapan, kaki tiga, plat tetes, pipet tetes dan karet, mikroskop monokuler, kaca pembesar, poster genetika, model kerangka manusia, model tubuh manusia, gambar/model pencernaan manusia, gambar/model sistem peredaran darah manusia, gambar/model sistem pernafasan manusia, gambar/model jantung manusia, gambar/model mata manusia, gambar/model telinga manusia, dan gambar/model tenggorokan manusia, serta petunjuk percobaan.
              • Selain itu, dalam ruang laboratorium IPA juga harus tersedia papan tulis sebagai media pendidikan, dan perlengkapan lainya adalah soket listrik, alat pemadam kebaran, peralatan P3K, tempat sampah, dan jam dinding sebagai perlengkapannya.
              •  Sekolah memiliki ruang laboratorium komputer yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan (belum diatur dalam Permendiknas ini).
              • Sekolah memiliki ruang pimpinan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m. Ruang pimpinan yang baik adalah yang mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dan dilengkapi dengan sarana sebagai berikut: kursi pimpinan, meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik, simbol kenegaraan, tempat sampah, jam dinding.
              • Sekolah memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Rasio minimum ruang guru adalah 4 m2/pendidik dan luas minimum 48 m2. Ruang guru dapat diakses dengan mudah oleh tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. Ruang guru dilengkapi sarana sebagai berikut: kursi kerja, meja kerja, lemari, kursi tamu, papan statistik, papan pengumuman, tempah sampah, tempat cuci tangan, dan jam dinding.
              •  Sekolah memiliki ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2. Ruang tata usaha dilengkapi dengan: kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik, mesik ketik, komputer, filing cabinet, brankas, telephone, jam dinding, soket listrik, penanda waktu, dan tempat sampah.
              •  Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan. Jumlah tempat beribadah sesuai kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2. Tempat beribadah dilengkapi dengan sarana: lemari/rak penyimpan perlengkapan ibadah, perlengkapan ibadah, dan jam dinding.
              •  Sekolah memiliki ruang konseling dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Luas minimum ruang konseling=9 m2, dilengkapi dengan sarana: meja kerja, kursi kerja, kursi tamu, lemari, papan kegiatan, instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan kepribadian, dan jam dinding.
              •  Sekolah memiliki ruang UKS dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang UKS=12 m2, dan dilengkapi dengan sarana: tempat tidur, lemari, meja, kursi, catatan kesehatan peserta didik, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, tempat sampah, tenpat cuci tangan, dan jam dinding .
              •  Sekolah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan=9 m2 dan dilengkapi dengan sarana: meja, kursi, papan tulis, lemari, dan jam dinding.
              • Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah 3 unit. Luas minimum 1 unit jamban=2 m2. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan, serta tersedia air bersih. Jamban dilengkapi dengan sarana lain: kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah. Sekolah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum gudang 21 m2. Gudang dilengkapi sarana: lemari dan rak, .
              •  Sekolah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan: pertama, ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antarruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah. Kedua, ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-runag di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m, ketiga, ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, keempat, bangunan bertingkat dilengkapi dengan tangga. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.  

                • Sekolah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m. Dilengkapi dengan pohon penghijauan, letaknya tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas, tidak digunakan untuk parkir. Dilengkapi pula dengan sarana: tiang bendera, bendera, peralatan volley ball, peralatan sepak bola, peralatan bola basket, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peralatan keterampilan, pengeras suara, dan tape recorder.

                • Manajemen/Pengelolaan 
              • Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

                Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (SNP:2005). Salah satu ciri MBS ialah terciptanya otonomi sekolah dalam proses manajemen, sebagaimana dikatakan oleh West (1992), dalam Tony Bush & Les Bell (2002: 187) bahwa "autonomy is self-governing and hence functioning independently without control of others". Selanjutnya Chubb and Moe (1990), dalam Tony Bush and Les Bell (2002: 188) define autonomous schools as "free to govern themselves as they want, specify their own goals, programmes and methods."

                Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi empat tahun. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud meliputi: kaldik, jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya,  mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, genap dan pendek bila ada, penugasan pendidik, buku teks pelajaran, jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai, dan sebagainya.

                Perencanaan menyangkut kelengkapan dokumen Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang memuat Renstra dan Renop yang melibatkan warga sekolah dan input dari komite. Implementasi meliputi keterlaksanaan berbagai program, baik kesiswaan, pembelajaran, sarana-prasarana, pengembangan SDM, penilaian hasil belajar, pengembangan perangkat kurikulum, pengembangan lingkungan sehat, dan seterusnya. Pengawasan mencakup supervisi, instrumen pengawasan/Monev, keterlibatan komite dalam pengawasan. Kepemimpinan menyangkut disiplin pimpinan, pola kerja, pertemuan/rapat, pemberian reward and punishment, serta pendelegasian wewenang.  

                Standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan sekolah, implementasi program, pengawasan, dan kepemimpinan (Permendiknas, 2007: Nomor 19). Perencanaan program meliputi merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja sekolah/madrasah. Visi madrasah atau sekolah hendaknya dijadikan cita-cita bersama yang memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Misi merupakan penjabaran visi yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam rangka mencapai visi. Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh sekolah yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi. Penjabaran visi, misi dan tujuan adalah rencana kerja. 

                • Tahap pengelolaan berikutnya ialah pelaksanaan (implementasi) rencana kerja sekolah. Tahap ini mencakup beberapa kegiatan yaitu: pertama, perumusan pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan, yakni kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, job description, peraturan akademik, tata tertib sekolah, kode etik, biaya operasional sekolah/madrasah. Kedua, penetapan struktur organisasi sekolah/madrasah yang berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan dengan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah atau madrasah.
                • Ketiga, pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah berdasarkan rencana kerja tahunan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada. Selanjutnya, sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan, layanan pembelajaran, layanan konseling, kegiatan ekstra dan kokurikuler, pembinaan prestasi peserta didik dan mengimplementasikan (mengelola) beberapa bidang subtansial dalam program sekolah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
                • Keempat, bidang-bidang substansial dimaksud adalah pengelolaan kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang mencakup: penyusunan dan pengembangan KTSP, kalender pendidikan, program pembelajaran, dan penilaian hasil belajar peserta didik. Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang mencakup: penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan profesi, pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan, promosi, penempatan, mutasi, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
                • Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi penetapan kebijakan, pemenuhan dan pendayagunaan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana. Pengelolaan keuangan dan pembiayaan mencakup penyusunan pedoman, pengaturan pemasukan, pengeluaran, proses pencairan, dan proses belanja, serta pelaksanaan pembukuan keuangan. Pengelolaan budaya dan lingkungan sekolah/madrasah, dan pengelolaan peranserta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah.
                • Unsur pengelolaan ketiga adalah pengawasan dan Evaluasi. Pengawasan dan evaluasi mencakup: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah/madrasah.
                • Unsur pengelolaan keempat adalah kepemimpinan sekolah/madrasah. Pimpinan sekolah/madrasah adalah kepala sekolah/kepala madrasah yang dibantu oleh minimal satu wakil kepala sekolah pada tingkat SMP/MTs. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sesuai dengan standar pengelolaan.
                • Kepala sekolah/madrasah mempunyai tanggung jawab antara lain: menjabarkan visi ke dalam misi, merumuskan tujuan, menganalisis SWOT sekolah/madrasah, membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, melibatkan guru dalam pengambilan keputusan, meningkatkan motivasi kerja, menciptakan lingkungan pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, memberi teladan, memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan visi, menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya, menjalin kerjasama dengan stakeholders.
                • Unsur lain yang tidak kalah pentingnya dalam sistem pengelolaan sekolah ialah Sistem Informasi Manajemen. Sekolah/madrasah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel; menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi; melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah didokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; menciptakan komunikasi antar warga sekolah/madrasah yang dilaksanakan secara efektif dan efisien.         
                • Secara konkret standar pengelolaan sekolah dapat dirumuskan sebagai berikut: pertama, perumusan dan penetapan visi, misi, dan tujuan lembaga. Visi, misi, dan tujuan itu harus mudah dipahami dan sering disosialisasikan, merumuskan rencana kerja jangka menengah empat tahunan dan rencana kerja tahunan yang disosialisasikan oleh pimpinan kepada stakeholders, memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait, memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
                • Kedua, sekolah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan, mengelola kegiatan kesiswaan, mengelola kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, mengelola pendayagunaan pendidikan dan tenaga kependidikan, mengelola sarana dan prasarana pembelajaran, dan mengelola pembiayaan pendidikan.

                  • Ketiga, sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif; melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan; memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan kegiatan evaluasi diri satu tahun; melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk akreditasi; memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah dan tiga atau lebih wakil kepala sekolah; dan memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
                • Standar Pembiayaan Pendidikan 

                  Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Komponen yang sekurang-kurangnya harus ada dalam standar ini adalah sumber dana, alokasi dan penggunaan dana, akuntabilitas penggunaan dana. Pembiayaan pendidikan mengacu kepada kebutuhan sekolah, bukan diatur oleh pihak lain. Sekolahlah yang mengetahui seberapa besar biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan bersumber kepada siswa itu sendiri, usaha sekolah, pemerintah, dan partisipasi masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan yang mengacu kepada sistem anggaran sekolah. Idealnya alokasi anggaran hendaknya dapat membiayai semua unsur dan aspek manajemen sekolah demi pencapaian delapan standar nasional pendidikan tersebut. Prinsip-prinsip pelaksanaan dan penggunaan anggaran sekolah hendaknya transparan dan akuntabel.  

                  • Standar Pembiayaan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab pembiayaan. Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Masyarakat dimaksudkan dalam PP ini adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
                  • Pembiayaan pendidikan meliputi: biaya satuan pendidikan (biaya investasi), penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan (biaya operasi), dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
                  • Pengelolaan pembiayaan pendidikan oleh satuan pendidikan hendaknya berpedoman pada sistem anggaran yang berlaku. Sekolah sekurang-kurangnya: menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan melibatkan stakeholders; memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh; membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir;
                  • Sekolah harus membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan; mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir; mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan; mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat; menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas; menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian; mengeluarkan (membelanjakan) biaya pengadaan daya dan jasa; membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir.
                  • Bila ada sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat harus dikelola secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel, serta dilaporkan kepada komite sekolah. Penetapan uang sekolah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa dan melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu. Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Jika memungkinkan sekolah tidak melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah.

                    • Sekolah dituntut memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar penyusunan RKAS, pembukuan biaya operasional, dan membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan.
                  • Standar Penilaian 

                    Standar Penilaian merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Beberapa indikator standar yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam hal ini adalah persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian dan penentuan prestasi, pelaporan hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya ketersediaan dokumen evaluasi belajar.

                    Beberapa ketentuan Standar Penilaian berdasarkan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan:

                    Penilaian oleh Pendidik 

                    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Dalam penilaian meliputi kegiatan sebagai berikut: menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester, mengembangkan indikator pencapaian kompetensi dasar dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran, dan mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

                    Tahap berikutnya ialah melaksanakan test, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Kemudian, guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

                    Guru juga melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh, melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

                    Penilaian oleh Satuan Pendidikan

                    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik; mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas; menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik; dan menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.

                    Satuan pendidikan menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik. Selain itu, menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.

                    Satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian sekolah/madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN; melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan, dan melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

                    Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Ketiga, siswa lulus ujian sekolah/madrasah. Dan keempat, siswa lulus UN.

                    Satuan pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN, menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN, dan menggunakan hasil Ujian Akhir Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI atau Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program Paket A sebagai salah satu pertimbangan penerimaan siswa baru. Di samping itu, untuk berupaya sungguh-sungguh agar memiliki prestasi hasil UN yang ditunjukkan dengan persentase kelulusan yang tinggi dan rata-rata hasil UN di atas rata-rata nasional.

                    Penilaian oleh Pemerintah

                    Pertama, Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

                    Ketiga, Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan. Keempat, Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.Kelima, Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun