Mohon tunggu...
Yohanes Bosco Otto
Yohanes Bosco Otto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Babel

Berbuatlah mulai dari hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

28 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 28 Maret 2023   09:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

  • Beberapa ketentuan lain dalam peraturan tersebut ialah: Pertama, silabus sebagai acuan pengembangan RPP harus memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP secara mandiri oleh para guru atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dasar, dan Dinas provinsi untuk sekolah menengah, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk madrasah.
  • Kedua, RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
  • Ketiga, dokumen RPP yang disusun harus memuat komponen-komponen, yaitu tujuan, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, metode, penilaian, dan sumber bahan dalam keterkaitan dan keterpaduan antara satu dengan lainnya. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan penyusunan RPP adalah: concern terhadap perbedaan individu peserta didik, mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis, memberikan umpan balik dan tindak lanjut, dan keterkaitan dan keterpaduan antara komponen-komponen RPP, serta menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Keempat, persyaratan yang harus dipenuhi sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah: pertama, rombongan belajar maksimal. untuk MTs jumlah peserta didik 32 orang per setiap rombongan belajar. Kedua beban kerja minimal guru yang mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja dimaksud adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
  • Ketiga, buku teks pelajaran: (a) buku teks pelajaran yang digunakan oleh sekolah/madrasah adalah pilihan melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri, (b) rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran; (c) selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; (d) guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
  • Proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah berikut: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pendahuluan meliputi: persiapan peserta, pertanyaan apersepsi, penjelasan tujuan pembelajaran, cakupan materi, dan penjelasan kegiatan sesuai silabus. Kegiatan inti meliputi: (a) eksplorasi terdiri dari: melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi, menggunakan ragam pendekatan, media, dan sumber belajar, memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta, melibatkan peserta secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, memfasilitasi peserta melakukan percobaan, (b) elaborasi mencakup sembilan sub langkah, (c) konfirmasi mencakup empat sub langkah. Dan kegiatan penutup terdiri dari rangkuman/simpulan pembelajaran, penilaian, umpan balik, dan merencanakan follow up pembelajaran dalam bentuk remedial, pengayaan, konseling, tugas individu/kelompok, serta rencana pembelajaran yang akan datang. 
  • Kelima, sekolah melakukan penilaian hasil belajar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan test dan nontest dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
  • Keenam, kepala sekolah melakukan pemantauan, supervisi, dan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Pemantauan proses pembelajaran mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Supervisi proses pembelajaran dilakukan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Evaluasi terhadap guru dalam proses pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu: persiapan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, dan rencana tindak lanjut.

    • Ketujuh, kepala sekolah melaporkan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan. Pengawasan dilaporkan kepada yang bersangkutan, dewan guru, dan pengawas sekolah. Kepala Sekolah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran. Tindak lanjut hasil proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah dapat berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran bersifat mendidik kepada guru yang belum memenuhi standar, guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
    • Standar Kompetensi Lulusan 
  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.
  • Siskandar (2003) dalam Rosyadi (2007:47) mengemukakan bahwa kompetensi ialah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Demikian pula rumusan dalam buku standar kurikulum nasional pendidikan keagamaan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dan kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus, serta mampu untuk melakukan penyesuaian dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan, baik profesi, keahlian, maupun lainnya (Mapenda, 2003:7). 
  • Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan sekolah menengah pertama dan yang sederajat antara lain: siswa memperoleh pengalaman belajar untuk: menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan, pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial, pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar, pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab, pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya, dan pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya.
  • Standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran pada sekolah menengah pertama dan sederajat antara lain: pertama, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Beberapa SKL Kelompok Mata Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, antara lain: siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab; pengalaman belajar berpartisipasi dalam penegakan aturan sosial, pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik.
  • Selain itu, siswa juga mendapat pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis, pengalaman belajar untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan, pengalaman belajar melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
  • Kedua, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif, antara lain: pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global; pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan; pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain, dan pengalaman belajar dalam menghasilkan karya kreatif baik individual/kelompok.
  •  Ketiga, siswa memperoleh pengalaman belajar melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yakni keterampilan menyimak (mendengarkan), membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Berikut ini akan dikemukakan beberapa keterampilan bahasa Indonesia, kemudian keterampilan dalam bahasa Inggris yang harus dicapai oleh siswa dalam proses pembelajaran. 
  • Keterampilan menyimak (mendengarkan) mencakup pemahaman wacana lisan dalam kegiatan wawancara, pelaporan, penyampaian berita radio/TV, dialog interaktif, pidato, khotbah, ceramah, dan pembacaan berbagai karya sastra berbentuk dongeng, puisi, drama, novel remaja, syair, kutipan, dan sinopsis novel.
  • Keterampilan berbicara berkaitan dengan penggunaan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, informasi, pengalaman, pendapat, dan komentar dalam kegiatan wawancara, presentasi laporan, diskusi, protokoler, dan pidato, serta dalam berbagai karya sastra berbentuk ceritera pendek, novel remaja, puisi, dan drama.
  • Keterampilan membaca ialah menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami berbagai bentuk wacana tulis, dan berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerita pendek, drama, novel remaja, novel dari berbagai angkatan.
  • Keterampilan menulis yaitu melakukan berbagai kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk buku harian, surat pribadi, pesan singkat, laporan, surat dinas, petunjuk, rangkuman, teks berita, slogan, poster, iklan baris, resensi, karangan, karya ilmiah sederhana, pidato, surat pembaca, dan berbagai karya sastra berbentuk pantun, dongeng, puisi, drama, dan cerpen. Indikator yang dapat dicapai dalam pengalaman belajar ini adalah sekolah menghasilkan karya siswa,  tersedianya kumpulan karya tulis siswa baik dari penugasan maupun lomba, laporan hasil kunjungan karya wisata/studi lapangan, majalah dinding, dan buletin siswa internal sekolah.

    • Dalam Bahasa Inggris, kemampuan mendengarkan ialah memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, prosedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
    • Kemampuan berbicara ialah mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal. Dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
    • Kemampuan membaca yakni memahami makna dalam wacana tertulis interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari. Kemampuan menulis, yaitu mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional sederhana, secara formal maupun informal, dalam bentuk recount, narrative, procedure, descriptive, dan report, dalam konteks kehidupan sehari-hari.
    • Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dewasa ini, sekolah juga dituntut memungkinkan siswa memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya, antara lain: mencari dan menerapkan informasi secara logis, kritis, dan kreatif; menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif; menunjukkan kemampun belajar mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya; menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari; mendeskripsikan gejala alam dan sosial; memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab, dan menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan berikutnya.
  • Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan

    Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang harus ada dalam satuan pendidikan adalah guru, kepala sekolah, tenaga pendukung. Guru yang profesional hendak memiliki sejumlah kualifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Selain itu, kepala sekolah selaku manajer dan pengawas sebagai supervisor penyelenggaraan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan hendaknya juga memenuhi sejumlah kualifikasi dan  kompetensi yang diatur dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

    • Standar pendidik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 meliputi, antara lain: pertama guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana S1 atau D-IV. Guru pada SMP dan MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, dan diperoleh dari studi yang terakreditasi. Di samping memiliki kualifikasi guru juga dituntut memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran.
  • Secara hirarkis kompetensi guru diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah tentang SNP, serta dijabarkan dalam Permendiknas. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan usia dini meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial (SNP, 2005).

    Kompetensi paedagogik, antara lain: kemampuan penguasaan karakteristik peserta didik dari berbagai aspek; penguasaan teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan dialogis; kemampuan pengembangan kurikulum/silabus; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; kemampuan berkomunikasi dan berrelasi dengan peserta didik secara efektif dan empatik; pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; kemampuan melakukan, memanfaatkan, dan memfollow up evaluasi hasil belajar.

    Kompetensi kepribadian, antara lain: memiliki dan menampilkan personalitas yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, jujur, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga, dan rasa percaya diri yang tinggi terhadap tugasnya sebagai guru; bertindak sesuai aturan dan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Di samping itu secara fisik guru harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya.

    Kompetensi sosial, antara lain: bersikap inklusif, objektif, tidak diskriminatif; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan tugasnya sebagai guru; beradaptasi dalam kemajemukan; berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain, baik secara lisan, tulisan maupun bentuk lain.

    Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi : penguasaan konsep, struktur dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; menguasai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran; penguasaan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. Dalam kaitan dengan kompetensi profesional seorang guru diharapkan mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    • Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Kepala Madrasah mengatur beberapa hal, antara lain: Pertama, Kepala Sekolah SMP/MTs harus: berstatus sebagai guru SMP/MTs; memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan sertifikat Kepala Sekolah SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
    • Kedua, kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau (D-IV), berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, dan tiga tahun mengajar bagi TK/RA, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
    • Ketiga, kepala sekolah memiliki kompetensi manajerial, yakni menyusun perencanaan, mengembangkan organisasi sekolah/madrasah, memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya, mengelola guru, peserta didik, sarana, keuangan, humas, sistem informasi, pengembangan kurikulum, melakukan monotoring, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan program.
    • Keempat, kepala sekolah memiliki kompetensi kewirausahaan, yakni menciptakan inovasi bagi pengembangan sekolah/madrasah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam tugas, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah. Beberapa bentuk kegiatan kewirausahaan sebagai sumber belajar siswa, yaitu: koperasi siswa, peternakan/perikanan, pertanian/perkebunan, kantin sekolah, unit produksi dan lain lain.
    • Kelima, Kepala sekolah memiliki kompetensi dan melakukan supervisi dan monitoring, yakni merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan teknik dan pendekatan supervisi yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

      • Di samping kepala sekolah dan guru, setiap satuan pendidikan juga harus memiliki sekurang-kurangnya tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga layanan khusus lain, yang masing-masingnya terdiri dari kepala dan stafnya. Tenaga kependidikan ini berfungsi untuk membantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan sesuai uraian tugas.
      • Kepala tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik minimal D-III, pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal tiga tahun. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau sederajat, dan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Kepala perpustakaan memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur pendidikan atau minimal (D-II) Ilmu Perpustakaan dan informasi. Latar belakang pendidikan tenaga perpustakaan sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan. Tenaga perpustakaan memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
      • Selanjutnya, kepala laboratorium memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 dari jalur guru atau minimal (D-III) dari jalur laboran/teknisi, dan memiliki sertifikat kepala laboratorium. Kepala laboratorium pada waktu diangkat memenuhi masa kerja minimal. Kepala laboratorium mempunyai teknisi laboratorium yang harus memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, sedangkan tenaga laboratorium (laboran) memiliki kualifikasi akademik minimal D-I. Selain tenaga kependidikan yang telah dijelaskan di atas, sekolah juga perlu memiliki tenaga layanan khusus, seperti petugas kebersihan, driver, satpam, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
      • Standar Sarana dan Prasarana.
    • Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sarana dan prasarana yang harus ada dalam satuan pendidikan adalah ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, ruang pimpinan sekolah (kepala sekolah dan wakil), ruang guru, ruang tata usaha, kamar kecil siswa, fasilitas pendukung dan multi media, lingkungan sekolah. Lebih lanjut diatur dalam Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

      • Selanjutnya dideskripsikan beberapa ketentuan standar sarana dan prasarana berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007. Menurut ketentuan ini lahan satuan pendidikan sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah sebagai berikut:
      • Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
      • No
      • Banyak Rombongan Belajar
      • Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik (m2/peserta didik)
      • Bangunan satu lantai
      • Bangunan dua lantai
      • Bangunan tiga lantai
      • 1
      • 3
      • 22,9
      • -
      • -
      • 2
      • 4-6
      • 16,0
      • 8,5
      • -
      • 3
      • 7-9
      • 13,8
      • 7,5
      • 5,1
      • 4
      • 10-12
      • 12,8
      • 6,8
      • 4,7
      • 5
      • 13-15
      • 12,2
      • 6,6
      • 4,5
      • 6
      • 16-18
      • 11,9
      • 6,3
      • 4,3
      • 7
      • 19-21
      • 11,6
      • 6,2
      • 4,3
      • 8
      • 22-24
      • 11,4
      • 6,1
      • 4,3


        • Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel berikut:
        • Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan
        • No
        • Banyak Rombongan Belajar
        • Luas Minimum Lahan (m2)
        • Bangunan satu lantai
        • Bangunan dua lantai
        • Bangunan tiga lantai
        • 1
        • 3
        • 1440
        • -
        • -
        • 2
        • 4-6
        • 1840
        • 1310
        • -
        • 3
        • 7-9
        • 2300
        • 1380
        • 1260
        • 4
        • 10-12
        • 2770
        • 1500
        • 1310
        • 5
        • 13-15
        • 3300
        • 1780
        • 1340
        • 6
        • 16-18
        • 3870
        • 2100
        • 1450
        • 7
        • 19-21
        • 4340
        • 2320
        • 1600
        • 8
        • 22-24
        • 4870
        • 2600
        • 1780

        • Lahan sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan darurat. Lahan sekolah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan. Sekolah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

          • Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel berikut.
          • Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

          • No
          • Banyak Rombongan Belajar
          • Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik (m2/peserta didik)
          • Bangunan satu lantai
          • Bangunan dua lantai
          • Bangunan tiga lantai
          • 1
          • 3
          • 6
          • 9
          • -
          • 2
          • 4-6
          • 4,8
          • 5,1
          • -
          • 3
          • 7-9
          • 4,1
          • 4,5
          • 4,6
          • 4
          • 10-12
          • 3,8
          • 4,1
          • 4,2
          • 5
          • 13-15
          • 3,7
          • 3,9
          • 4,1
          • 6
          • 16-18
          • 3,6
          • 3,8
          • 3,9
          • 7
          • 19-21
          • 3,5
          • 3,7
          • 3,8
          • 8
          • 22-24
          • 3,4
          • 3,6
          • 3,7

          • Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan

            • No
            • Banyak Rombongan Belajar
            • Luas Minimum Lantai (m2)
            • Bangunan satu lantai
            • Bangunan dua lantai
            • Bangunan tiga lantai
            • 1
            • 3
            • 430
            • -
            • -
            • 2
            • 4-6
            • 550
            • 610
            • -
            • 3
            • 7-9
            • 690
            • 750
            • 780
            • 4
            • 10-12
            • 830
            • 900
            • 930
            • 5
            • 13-15
            • 990
            • 1060
            • 1090
            • 6
            • 16-18
            • 1160
            • 1260
            • 1300
            • 7
            • 19-21
            • 1300
            • 1390
            • 1440
            • 8
            • 22-24
            • 1460
            • 1560
            • 1600

            • Bangunan sekolah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir. Bangunan sekolah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan yaitu pemenuhan kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, pembuangan kotoran (WC), tempah sampah, penyaluran air hujan. Bangunan sekolah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai. Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt. Sekolah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukkannya. Sekolah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala.
          • Sekolah memiliki prasarana lengkap 14 jenis atau lebih yang dipersyaratkan, yaitu ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
          • Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan, yakni jumlah ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik. Rasio minimum luas ruang kelas=2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m. Sarana ruang kelas yang harus ada: kursi peserta didik, meja peserta didik, kursi guru, meja guru, lemari, papan pajang, papan tulis, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik.
          •  Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m. Sarana yang harus dilengkapi adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan dengan Permendiknas dengan rasio satu buku teks/mata pelajaran/siswa, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lain (majalah, surat kabar, globe, peta, CD, alat peraga), rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja/sirkulasi, lemari katalog, lemari, papan pengumuman, meja multimedia, peralatan multimedia, buku inventaris, tempat sampah, soket listrik, jam dinding.
          • Sekolah memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Memiliki ruang laboratorium IPA yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas: rasio minimum luas ruang laboratorium IPA=2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan, air bersih dan sarana. Beberapa sarana yang harus ada dalam ruang laboratorium IPA dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu: perabot, peralatan pendidikan, media, dan perlengkapan lain. Perabot dalam ruang laboratorium IPA terdiri dari: kursi, meja peserta didik, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, dan lemari bahan, serta bak cuci.
          • Peralatan pendidikan laboratorium IPA terdiri dari: mistar, jangka sorong, timbangan, stopwatch, rol meter, termometer 100 C, gelas ukur, massa logam, multimeter AC/DC,10 kilo ohm/volt, batang magnet, globe, model tata surya, garpu tala, bidang miring, dinamometer, katrol tetap, katrol bergerak, balok kayu, percobaan muai panjang, percobaan optik, percobaan rangkaian listrik, gelas kimia, model molekul sederhana, pembakar spiritus, cawan penguapan, kaki tiga, plat tetes, pipet tetes dan karet, mikroskop monokuler, kaca pembesar, poster genetika, model kerangka manusia, model tubuh manusia, gambar/model pencernaan manusia, gambar/model sistem peredaran darah manusia, gambar/model sistem pernafasan manusia, gambar/model jantung manusia, gambar/model mata manusia, gambar/model telinga manusia, dan gambar/model tenggorokan manusia, serta petunjuk percobaan.
          • Selain itu, dalam ruang laboratorium IPA juga harus tersedia papan tulis sebagai media pendidikan, dan perlengkapan lainya adalah soket listrik, alat pemadam kebaran, peralatan P3K, tempat sampah, dan jam dinding sebagai perlengkapannya.
          •  Sekolah memiliki ruang laboratorium komputer yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan (belum diatur dalam Permendiknas ini).
          • Sekolah memiliki ruang pimpinan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m. Ruang pimpinan yang baik adalah yang mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dan dilengkapi dengan sarana sebagai berikut: kursi pimpinan, meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik, simbol kenegaraan, tempat sampah, jam dinding.
          • Sekolah memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Memiliki ruang guru dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Rasio minimum ruang guru adalah 4 m2/pendidik dan luas minimum 48 m2. Ruang guru dapat diakses dengan mudah oleh tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. Ruang guru dilengkapi sarana sebagai berikut: kursi kerja, meja kerja, lemari, kursi tamu, papan statistik, papan pengumuman, tempah sampah, tempat cuci tangan, dan jam dinding.
          •  Sekolah memiliki ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2. Ruang tata usaha dilengkapi dengan: kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik, mesik ketik, komputer, filing cabinet, brankas, telephone, jam dinding, soket listrik, penanda waktu, dan tempat sampah.
          •  Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan. Jumlah tempat beribadah sesuai kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2. Tempat beribadah dilengkapi dengan sarana: lemari/rak penyimpan perlengkapan ibadah, perlengkapan ibadah, dan jam dinding.
          •  Sekolah memiliki ruang konseling dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Luas minimum ruang konseling=9 m2, dilengkapi dengan sarana: meja kerja, kursi kerja, kursi tamu, lemari, papan kegiatan, instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan kepribadian, dan jam dinding.
          •  Sekolah memiliki ruang UKS dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang UKS=12 m2, dan dilengkapi dengan sarana: tempat tidur, lemari, meja, kursi, catatan kesehatan peserta didik, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, tempat sampah, tenpat cuci tangan, dan jam dinding .
          •  Sekolah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan=9 m2 dan dilengkapi dengan sarana: meja, kursi, papan tulis, lemari, dan jam dinding.
          • Sekolah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah 3 unit. Luas minimum 1 unit jamban=2 m2. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan, serta tersedia air bersih. Jamban dilengkapi dengan sarana lain: kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah. Sekolah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Luas minimum gudang 21 m2. Gudang dilengkapi sarana: lemari dan rak, .
          •  Sekolah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan: pertama, ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antarruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah. Kedua, ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-runag di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m, ketiga, ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, keempat, bangunan bertingkat dilengkapi dengan tangga. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.  

            • Sekolah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan. Tempat bermain/berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m. Dilengkapi dengan pohon penghijauan, letaknya tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas, tidak digunakan untuk parkir. Dilengkapi pula dengan sarana: tiang bendera, bendera, peralatan volley ball, peralatan sepak bola, peralatan bola basket, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya, peralatan keterampilan, pengeras suara, dan tape recorder.

            • Manajemen/Pengelolaan 
          • Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

            Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (SNP:2005). Salah satu ciri MBS ialah terciptanya otonomi sekolah dalam proses manajemen, sebagaimana dikatakan oleh West (1992), dalam Tony Bush & Les Bell (2002: 187) bahwa "autonomy is self-governing and hence functioning independently without control of others". Selanjutnya Chubb and Moe (1990), dalam Tony Bush and Les Bell (2002: 188) define autonomous schools as "free to govern themselves as they want, specify their own goals, programmes and methods."

            HALAMAN :
            1. 1
            2. 2
            3. 3
            4. 4
            Mohon tunggu...

            Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
            Lihat Pendidikan Selengkapnya
            Beri Komentar
            Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

            Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun