Mohon tunggu...
Yohanes Bosco Otto
Yohanes Bosco Otto Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Penyuluh Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Babel

Berbuatlah mulai dari hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

28 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 28 Maret 2023   09:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi empat tahun. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud meliputi: kaldik, jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya,  mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, genap dan pendek bila ada, penugasan pendidik, buku teks pelajaran, jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai, dan sebagainya.

Perencanaan menyangkut kelengkapan dokumen Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang memuat Renstra dan Renop yang melibatkan warga sekolah dan input dari komite. Implementasi meliputi keterlaksanaan berbagai program, baik kesiswaan, pembelajaran, sarana-prasarana, pengembangan SDM, penilaian hasil belajar, pengembangan perangkat kurikulum, pengembangan lingkungan sehat, dan seterusnya. Pengawasan mencakup supervisi, instrumen pengawasan/Monev, keterlibatan komite dalam pengawasan. Kepemimpinan menyangkut disiplin pimpinan, pola kerja, pertemuan/rapat, pemberian reward and punishment, serta pendelegasian wewenang.  

Standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan sekolah, implementasi program, pengawasan, dan kepemimpinan (Permendiknas, 2007: Nomor 19). Perencanaan program meliputi merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja sekolah/madrasah. Visi madrasah atau sekolah hendaknya dijadikan cita-cita bersama yang memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Misi merupakan penjabaran visi yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam rangka mencapai visi. Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh sekolah yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi. Penjabaran visi, misi dan tujuan adalah rencana kerja. 

  • Tahap pengelolaan berikutnya ialah pelaksanaan (implementasi) rencana kerja sekolah. Tahap ini mencakup beberapa kegiatan yaitu: pertama, perumusan pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan, yakni kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, job description, peraturan akademik, tata tertib sekolah, kode etik, biaya operasional sekolah/madrasah. Kedua, penetapan struktur organisasi sekolah/madrasah yang berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan dengan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah atau madrasah.
  • Ketiga, pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah berdasarkan rencana kerja tahunan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada. Selanjutnya, sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan, layanan pembelajaran, layanan konseling, kegiatan ekstra dan kokurikuler, pembinaan prestasi peserta didik dan mengimplementasikan (mengelola) beberapa bidang subtansial dalam program sekolah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
  • Keempat, bidang-bidang substansial dimaksud adalah pengelolaan kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang mencakup: penyusunan dan pengembangan KTSP, kalender pendidikan, program pembelajaran, dan penilaian hasil belajar peserta didik. Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang mencakup: penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan profesi, pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan, promosi, penempatan, mutasi, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi penetapan kebijakan, pemenuhan dan pendayagunaan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana. Pengelolaan keuangan dan pembiayaan mencakup penyusunan pedoman, pengaturan pemasukan, pengeluaran, proses pencairan, dan proses belanja, serta pelaksanaan pembukuan keuangan. Pengelolaan budaya dan lingkungan sekolah/madrasah, dan pengelolaan peranserta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah.
  • Unsur pengelolaan ketiga adalah pengawasan dan Evaluasi. Pengawasan dan evaluasi mencakup: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah/madrasah.
  • Unsur pengelolaan keempat adalah kepemimpinan sekolah/madrasah. Pimpinan sekolah/madrasah adalah kepala sekolah/kepala madrasah yang dibantu oleh minimal satu wakil kepala sekolah pada tingkat SMP/MTs. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sesuai dengan standar pengelolaan.
  • Kepala sekolah/madrasah mempunyai tanggung jawab antara lain: menjabarkan visi ke dalam misi, merumuskan tujuan, menganalisis SWOT sekolah/madrasah, membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, melibatkan guru dalam pengambilan keputusan, meningkatkan motivasi kerja, menciptakan lingkungan pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, memberi teladan, memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan visi, menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya, menjalin kerjasama dengan stakeholders.
  • Unsur lain yang tidak kalah pentingnya dalam sistem pengelolaan sekolah ialah Sistem Informasi Manajemen. Sekolah/madrasah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel; menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi; melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah didokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; menciptakan komunikasi antar warga sekolah/madrasah yang dilaksanakan secara efektif dan efisien.         
  • Secara konkret standar pengelolaan sekolah dapat dirumuskan sebagai berikut: pertama, perumusan dan penetapan visi, misi, dan tujuan lembaga. Visi, misi, dan tujuan itu harus mudah dipahami dan sering disosialisasikan, merumuskan rencana kerja jangka menengah empat tahunan dan rencana kerja tahunan yang disosialisasikan oleh pimpinan kepada stakeholders, memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait, memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
  • Kedua, sekolah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan, mengelola kegiatan kesiswaan, mengelola kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, mengelola pendayagunaan pendidikan dan tenaga kependidikan, mengelola sarana dan prasarana pembelajaran, dan mengelola pembiayaan pendidikan.

    • Ketiga, sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif; melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan; memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan kegiatan evaluasi diri satu tahun; melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk akreditasi; memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah dan tiga atau lebih wakil kepala sekolah; dan memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
  • Standar Pembiayaan Pendidikan 

    Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Komponen yang sekurang-kurangnya harus ada dalam standar ini adalah sumber dana, alokasi dan penggunaan dana, akuntabilitas penggunaan dana. Pembiayaan pendidikan mengacu kepada kebutuhan sekolah, bukan diatur oleh pihak lain. Sekolahlah yang mengetahui seberapa besar biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan bersumber kepada siswa itu sendiri, usaha sekolah, pemerintah, dan partisipasi masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan yang mengacu kepada sistem anggaran sekolah. Idealnya alokasi anggaran hendaknya dapat membiayai semua unsur dan aspek manajemen sekolah demi pencapaian delapan standar nasional pendidikan tersebut. Prinsip-prinsip pelaksanaan dan penggunaan anggaran sekolah hendaknya transparan dan akuntabel.  

    • Standar Pembiayaan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab pembiayaan. Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Masyarakat dimaksudkan dalam PP ini adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
    • Pembiayaan pendidikan meliputi: biaya satuan pendidikan (biaya investasi), penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan (biaya operasi), dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
    • Pengelolaan pembiayaan pendidikan oleh satuan pendidikan hendaknya berpedoman pada sistem anggaran yang berlaku. Sekolah sekurang-kurangnya: menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan melibatkan stakeholders; memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh; membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir;
    • Sekolah harus membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan; mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir; mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan; mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran; menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat; menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas; menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian; mengeluarkan (membelanjakan) biaya pengadaan daya dan jasa; membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir.
    • Bila ada sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat harus dikelola secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel, serta dilaporkan kepada komite sekolah. Penetapan uang sekolah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa dan melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu. Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Jika memungkinkan sekolah tidak melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah.

      • Sekolah dituntut memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar penyusunan RKAS, pembukuan biaya operasional, dan membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan.
    • Standar Penilaian 

      Standar Penilaian merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Selanjutnya diatur dalam Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Beberapa indikator standar yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam hal ini adalah persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian dan penentuan prestasi, pelaporan hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya ketersediaan dokumen evaluasi belajar.

      Beberapa ketentuan Standar Penilaian berdasarkan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan:

      Penilaian oleh Pendidik 

      Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Dalam penilaian meliputi kegiatan sebagai berikut: menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester, mengembangkan indikator pencapaian kompetensi dasar dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran, dan mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

      Tahap berikutnya ialah melaksanakan test, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Kemudian, guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun