Mohon tunggu...
YOHANA ARABELA SEPESUA
YOHANA ARABELA SEPESUA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis untuk tugas Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Punya NPWP tapi ga perlu bayar pajak, emang bisa?

15 Januari 2025   08:11 Diperbarui: 15 Januari 2025   08:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rp500 juta -- Rp5 Miliar

30%

36%

5

Diatas Rp5 Miliar

35%

42%

Bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan dibawah PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan dibawah 54 juta/tahun maka tidak perlu membayar pajak. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, oleh karena itu yuk daftarkan dirimu untuk memperoleh NPWP melalui website Coretax DJP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun