Sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikarenakan takut akan diwajibkan untuk membayar pajak. Ternyata ga seperti itu kok kenyataannya, yuk simak berapa besar penghasilan yang membuatmu wajib membayar pajak.
Penghasilan Kena Pajak
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh penghasilan kena pajak adaja penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak tersebut dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan Neto. Penghasilan neto tersebut akan dikurangi dengan PTKP(Penghasilan tidak kena pajak) untuk memperoleh perhitungan pendapatan kena pajak wp pribadi.Â
Sedangkan untuk WP badan, PKP dihitung dengan cara penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompetensi kerugian fiskal. Â
PKP ini kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan UU.
NO
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Memiliki NPWP
Tidak Memiliki NPWP
1
Sampai dengan Rp60 juta
5%
6%
2
Rp60 Juta - Rp250 juta
15%
17,4%
3
Rp250 juta -- Rp500 juta
25%
30%
4
Rp500 juta -- Rp5 Miliar
30%
36%
5
Diatas Rp5 Miliar
35%
42%
Bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan dibawah PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan dibawah 54 juta/tahun maka tidak perlu membayar pajak. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, oleh karena itu yuk daftarkan dirimu untuk memperoleh NPWP melalui website Coretax DJP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H