Rp500 juta -- Rp5 Miliar
30%
36%
5
Diatas Rp5 Miliar
35%
42%
Bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan dibawah PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan dibawah 54 juta/tahun maka tidak perlu membayar pajak. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, oleh karena itu yuk daftarkan dirimu untuk memperoleh NPWP melalui website Coretax DJP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!