Mohon tunggu...
yogi prasetya
yogi prasetya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas, Lepas dalam menulis

Bekerja dan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Digitalisasi Fasilitas Layanan Kesehatan Indonesia: Sebuah Keniscayaan

1 Januari 2025   11:54 Diperbarui: 1 Januari 2025   18:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Pribadi

Digitalisasi fasilitas layanan kesehatan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keniscayaan jaman yang tak dapat dihindari. Pemerintah saat telah mengeluarkan regulasi baru dan upaya implementasi teknologi, Indonesia sedang mempercepat langkah menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi.

Dari Layanan Kesehatan Tradisonal ke Rekam Medis Elekronik

Sistem kesehatan Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar: proses manual yang tidak efisien, rekam medis fisik yang rawan hilang, serta tidak adanya integrasi antar fasilitas kesehatan. Akibatnya, pasien sering kali harus membawa dokumen fisik, mengantri lama, hingga mengalami keterbatasan akses informasi medis di tempat lain. Sementara pemegang kebijakan mengalami kesulitan dalam mengambil langkah yang cepat dan tepat saat menghadapi situasi darurat, seperti saat terjadi wabah virus Covid-19 lalu.

Kondisi ini membuat pemerintah membuat langkah mempercepat proses digitalisasi sektor Kesehatan di Indonesia. Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, ditegaskan pada peraturan tersebut bahwa seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Implementasi di wajibkan paling lambat pada akhir tahun 2023. Namun akhirnya menjadi mundur di akhir tahun 2024. Ini dituangkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan & Pengawasan. Menetapkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan harus mengimplementasikan RME dasar (data kunjungan pasien) yang terintegrasi ke Satu Sehat paling lambat Desember 2024. Sangsi terhadap rumah sakit adalah pencabutan status akreditasi bila data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam platform satu sehat.

Berdasarkan data tahun 2023 dari Kementerian Kesehatan, Profil Kesehatan Indonesia 2023 (Kemenkes), dari 3.138 rumah sakit yang disurvei:

* 768 rumah sakit (24,5%) telah melaksanakan RME sepenuhnya.

* 1.225 rumah sakit (39%) menggunakan RME minimal untuk tiga layanan dasar: Pendaftaran, Rawat Inap, dan Rawat Jalan.

* 1.145 rumah sakit (36,5%) belum melaksanakan RME sama sekali.

Data ini menunjukkan bahwa penerapan RME masih menjadi tantangan besar, terutama bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem digital.

RME wajib diterapkan adalah data kunjungan pasien , yang ada pada tiga layanan dasar:Pendaftaran, Rawat Inap dan Rawat Jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun