Hukum lingkungan memiliki tujuan utama untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tidak dieksploitasi atau dicemari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tujuan hukum ini mencakup perlindungan wilayah dari pencemaran, jaminan keselamatan manusia, kelestarian ekosistem, dan keadilan antar generasi. Selain itu, hukum lingkungan bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, hukum lingkungan berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.
Melindungi sumber daya alam. Hukum lingkungan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap tersedia untuk generasi mendatang.
Mencegah kerusakan lingkungan. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan industri, pertanian, dan pembangunan.
Mendorong kesadaran masyarakat. Hukum lingkungan juga berfungsi sebagai alat edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Menegakkan keadilan. hukum ini memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang merusak lingkungan, sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Penerapan Hukum Lingkungan Dalam Wujud Regulasi
Di Indonesia, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Fokus pada pengurangan dan pengelolaan sampah untuk mencegah pencemaran.
Peraturan Daerah. Banyak daerah juga memiliki peraturan lokal yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan