Mohon tunggu...
Yogi Pratama
Yogi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

𝗟𝗮𝘄𝘀 𝗥𝗲𝘀𝗲𝗮𝗿𝗰𝗵 𝗦𝘁𝘂𝗱𝗲𝗻𝘁 @univtanjungpura

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lingkungan Butuh Perlindungan, Maka Dari Itu Ada Hukum Lingkungan

26 Oktober 2024   17:05 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:35 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang hukum dan lingkungan. Foto: dihasilkan oleh Al 

Hukum lingkungan memiliki tujuan utama untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tidak dieksploitasi atau dicemari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tujuan hukum ini mencakup perlindungan wilayah dari pencemaran, jaminan keselamatan manusia, kelestarian ekosistem, dan keadilan antar generasi. Selain itu, hukum lingkungan bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, hukum lingkungan berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.

Melindungi sumber daya alam. Hukum lingkungan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap tersedia untuk generasi mendatang.

Mencegah kerusakan lingkungan. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan industri, pertanian, dan pembangunan.

Mendorong kesadaran masyarakat. Hukum lingkungan juga berfungsi sebagai alat edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Menegakkan keadilan. hukum ini memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang merusak lingkungan, sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Penerapan Hukum Lingkungan Dalam Wujud Regulasi

Di Indonesia, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Fokus pada pengurangan dan pengelolaan sampah untuk mencegah pencemaran.

Peraturan Daerah. Banyak daerah juga memiliki peraturan lokal yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun