Mohon tunggu...
yogi pratama
yogi pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tapak Tilas Bank Syariah

13 Mei 2018   21:15 Diperbarui: 13 Mei 2018   21:14 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat selektif dan hanya boleh menyalurkan dananya dalam investasi halal. Perusahaan yang melakukan kerja  sama dengan bank syariah haruslah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang ngka pendek yang diberikan kepadhalal. Bank syariah tidak membiyayai perusahaan yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan menurut syariat islam.

2.Retrun

Retrun yang di berikan bank syariah kepada investor, di hitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua pihak. Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, bila bank syariah mendapat pendapatan besar, maka investor  juga akan memperoleh pendapatan yang besar, dan begitu juga sebaliknya, jika pendapatan bank syariah kecil, lecil jugalah yang kunsumen investor dapatkan.

3.Perjanjian

Perjanjian yang dibuat bank syariah dan nasabah, baik nasabah investor ataupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan yang syariah. Dalam perjanjian telah di tuangkan dalam bentuk retrun yang akan di terapkan sesuai akad perjanjian yang telah di perjanjikan. Perjanjian menggunakan akad sesuai syariat.

Jadi jelas kita ketahui bahwa banyak sekali perbedaan yang terdapat pada bank syariah dan konvsional. Seperti sistem ivstasinya, retrunnya dan perjanjiannya, jelas kita ketahui atas uraian di atas bahwasannya pokok pertama yang terkandung dalam perbedaannya yaitu akad. Karna semua prosedur perbankan itu dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariat isam.

Dalam tabel pembiyayaan perbankan syariah berdasarkan jenis penggunaan tersebut, yang berasal dari laporan tahunan otoritas jasa keuangan (OJK) dapat di lihat bahwa jumlah pembiyayaan yang di salurkan oleh perbankan syariah  mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Tujuan adanya bank syariah adalah untuk dapat memberikan kepercayaan kepada sektor rill baik golongan usaha kecil, menengah maupun koperasi. Salah satu pembiyayaan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor rill adalah pembiyayaan modal kerja. Pembiyayaan modal kerja syariah adalah pembiyaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha berdasarkan prinsip-prinsib syariah. (Karim, 2006 : 234)

Nah setelah memahami sejarah terbentuknya bank syariah dan apa perbedaannya bank syariah dengan konvesional kita juga perlu memahami cara penilaian kesehatan bank syariah, karna tidak hanya karna walau sekalipun kita lebih memilih bank syariah dari pada konvesional, kita juga harus bisa memilih dan melihat bank yang akan kita pilih untuk digunakan adalah bank yang sehat atau bukan.

Menurut (Kasmir, 254 : 398) Penilaian Kesehatan Bank Syariah. Untuk menjaga aktivitas agar aktivitas perbankan tetap eksis dan terus memberikan keuntungan, maka setiap manajemen bank di minta untuk menjaga kesehatanya dari waktu ke waktu. 

Artinya setiap bank harus di nilai kesehatannya setiap priode, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan yang dimilikinya. Penilaian kesehatan bank juga dilakukan dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun