Mohon tunggu...
yogi pratama
yogi pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tapak Tilas Bank Syariah

13 Mei 2018   21:15 Diperbarui: 13 Mei 2018   21:14 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berbicara mengenai bank syariah ialah berbicara mengenai prosedur, serta perbedannya dengan konvesional, juga dari sejarah perkembangannya. Di masa kini bank berbasis syariah juga lebih banyak di minati berbagai kalangan, islam ataupun non islam. 

Bahkan sebagian besar bank di negara bagian eropa menganut sistem syariah, meskipun nama tidak ada syariahnya namun sistem dan prosedurnya itu tetap sama.

Salah satu fungsi dari bank syariah sebagai lembaga intermediasi adalah menyalurkan dana yang telah di himpun pada masyarakat dalam berbagai bentuk pembiyayaan. Kegiatan pembiyayaan yang dilakukan oleh bank syariah di samping untuk meningkatkan profit bank syariah dan meningkatkan bagi hasil nasabah yang menyimpan dananya juga sangat penting untuk menghindari adanya dana yang menganggur (idle fund). Pembiyayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah bermacam macam jenis kelompoknya. (Antonio, 2001 : 160)

Menurut  (Abdul Manan , 204 : 502 ) Tentang Sejarah Lahirnya Bank Syariah. Pemikiran untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip bank bagi hasil sudah muncul dalam waktu yang cukup lama. 

Hal ini ditandai dengan munculnya pemikir muslim yang menulis tentang perlunya di bangun bank islam dengan prinsip bagi hasil, antara lain anwar qureshi (1946), Naiem siddiq (1948) dan mahmud ahmad (1952). Kemudian pada tahun 1960-an maududi menulis secara terperinci tentang perlunya dibangun bank islam untuk mengimbangi praktik-praktik bank konvesional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam. 

Pemikiranbeliau ini di tindak lanjuti dengan muhammad hamidullah dengan menulis beberapa buku berturut-turut pada 1962 yang semuanya itu dapat di kategorikan sebagai gagasan awal tentang perbankan islam. 

Upaya awal penerapan sistem profil dan lees sharing dalam bentuk bank syariah modren tercatat di pakistan dan malaysia skitar tahun 1940, yaitu adanya upaya pengolahan dana jamaah haji secara nonkonvesional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya mith ghamr local saving bank pada 1963 di mesir yang di bangun oleh raja faisal dari arab saudi. Bank ini beroperasi tanpa bunga dan berjalan sesuai prinsip-prinsip ajarin islam ini sangat populer dan mulanya tumbuh dengan baik.

(Abdul Manan, 204 : 502) Oleh karna ada persoalan politik di mesir, bank ini di tutup dan diambil oleh national bank of egypt dan central bank of egypt di operasikan berdasarkan prinsip ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba diperkenalkan lagi di mesir dengan di tandai berdirinya nasser social bank. Berdirinya bank ini lebih bersifat sosial dari pada komersocial. 

Kesuksesan Mit ghamr mengelola bank dengan sistem bagi hasil, memberi ispirasi bagi umat islam di seluruh dunia untuk membentuk bank islam dengan sistem bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi negara islam sedunia di kuala lumpur, malaysia pada tanggal 21 s.d 27 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta. 

Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu segera di bentuk bank syariah yang bersih dari sistem riba. Kemudian pada december 1970 pada pertemuan mentri luar negri dengan organisasi konferensi islam (OKI) di karachi, pakistan, delegasi mesir mengajukan sebuah proposal tentang berdirinya bank islam ini kemudian dikaji dengan seksama oleh para ahli 18 negara islam yang semuanya menyetujiu bank islam. 

Selanjutnya, pada sidang mentri luar negri negara konferensi islam (OKI) di benghaji, libia pada maret 1973 usulan tentang perlunya didirikan bank syariah di agendakan lagisidang kemudian memutuskan agar  OKI mempunyai bidang khusus yang menangani tentang hal hal yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. 

Bulan juli 1973 komite ahli yang mewakili negara islam penghasil minyak bertemu di geddah, arab saudi untuk membicarakan berdirinya pendirian bank syariah, sekaligus dibahas tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.  

Selanjutnya pada 1974 di adakan pertemuan mentri keuangan negara OKI di geddah dan dalam pertemuan ini disetujui rancangan pendirian bank pembangunan islam dengan modal awal 2 millyar dinar. Setelah idlamic diplopment bank (IBD) di dirikan pada oktober 1972 yang beranggotan 22 negara islam sebagai  pendiri , tujuan di bentuk bank ini adalah untuk membantu finansial dalam pembangunan negara anggotanya, usaha untuk mendirikan bank islam menyebar ke banyak negara. 

Beberapa negara islam seperti pakistan, sudan, dan iran, mengubah seluruh sistem keuangan yang ada di negara tersebut menjadi bebas bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga sama sekali. Adapun, di negara malaysia dan di indonesia, bank tanpa bunga beroperasi berdampingan dengan bank bank konvesional. 

Sekarang, perbankan syariah sedah mengalami perkembangan yang cukup besar dan menyebar keseluruh dunia. Di eropa tercatat the islamic bank internasional denmark " tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan prinsib syariah, bank ini mulai beroperasi pada 1983 di denmark. 

Sekarang bank-bank besar di negara eropa seperti, citibank,anzbank, chase mahatam bank, dan jarline flimine telah pula membuka islamic windows agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsib-prinsib syariah islam.

Jadi dari penjelasan sejarah bank syriah diatas dapat kita pahami bahwa dengan bersatunya seluruh umat islam dalam menerapkan dan memilih bank syariah itu akan menjadi kekuatan besar untuk kejayaan islam itu sendiri, karna jelas hal-hal yang dilakukan dengan syariat islam itu baik dan selalu menguntungkan.

Seperti bank syariah saja yang prosedurnya harus berdasarkan syariat islam yang telah di tentukan, contohnya saja di awal pembentukan yang di lakukan muhammad hamidallah yang menciptakan beberapa pedoman awal bank syariah meskipun beberapa kali mengalami kegagalan tapi setelah bersatunya 18 s.d 22 negara islam untuk menganut dan membesarkan bank syariah

Sampai sekarang bank syariah sangat jaya bahkan di daerah eropa banyak bank-bank yang tidak memakai nama syariah tetapi menganut prosedur syariah di dalamnya. Itu menunjukan bahwa tidak hanya muslim sajalah yang tertarik atas prosedur syariah yang di terapkan dalam bank syariah, tetapi sebagian non muslim juga tertarik untuk mengikutinya, bahkan mendirikan bank yang di dalamnya memakai prosedur syariah.

Menurut, (ismail, 2011 :  26) Perbedaan bank syariahdan konvesional, Bank syariah merupakan bank yang dalam sistem operasionalnya tidak mengunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan prinsip dasar sesuai dengan syariah islam. Dalam menentukan imbalannya, baik imbalan yang diberikan maupun di terima, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan sistem konsep imbalan sesuai dengan akad yang di perjanjikan.

Beberapa perbedaan antara bank syariah dan konvesional:

1.Investasi

Bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat selektif dan hanya boleh menyalurkan dananya dalam investasi halal. Perusahaan yang melakukan kerja  sama dengan bank syariah haruslah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang ngka pendek yang diberikan kepadhalal. Bank syariah tidak membiyayai perusahaan yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan menurut syariat islam.

2.Retrun

Retrun yang di berikan bank syariah kepada investor, di hitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua pihak. Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, bila bank syariah mendapat pendapatan besar, maka investor  juga akan memperoleh pendapatan yang besar, dan begitu juga sebaliknya, jika pendapatan bank syariah kecil, lecil jugalah yang kunsumen investor dapatkan.

3.Perjanjian

Perjanjian yang dibuat bank syariah dan nasabah, baik nasabah investor ataupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan yang syariah. Dalam perjanjian telah di tuangkan dalam bentuk retrun yang akan di terapkan sesuai akad perjanjian yang telah di perjanjikan. Perjanjian menggunakan akad sesuai syariat.

Jadi jelas kita ketahui bahwa banyak sekali perbedaan yang terdapat pada bank syariah dan konvsional. Seperti sistem ivstasinya, retrunnya dan perjanjiannya, jelas kita ketahui atas uraian di atas bahwasannya pokok pertama yang terkandung dalam perbedaannya yaitu akad. Karna semua prosedur perbankan itu dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariat isam.

Dalam tabel pembiyayaan perbankan syariah berdasarkan jenis penggunaan tersebut, yang berasal dari laporan tahunan otoritas jasa keuangan (OJK) dapat di lihat bahwa jumlah pembiyayaan yang di salurkan oleh perbankan syariah  mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Tujuan adanya bank syariah adalah untuk dapat memberikan kepercayaan kepada sektor rill baik golongan usaha kecil, menengah maupun koperasi. Salah satu pembiyayaan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor rill adalah pembiyayaan modal kerja. Pembiyayaan modal kerja syariah adalah pembiyaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha berdasarkan prinsip-prinsib syariah. (Karim, 2006 : 234)

Nah setelah memahami sejarah terbentuknya bank syariah dan apa perbedaannya bank syariah dengan konvesional kita juga perlu memahami cara penilaian kesehatan bank syariah, karna tidak hanya karna walau sekalipun kita lebih memilih bank syariah dari pada konvesional, kita juga harus bisa memilih dan melihat bank yang akan kita pilih untuk digunakan adalah bank yang sehat atau bukan.

Menurut (Kasmir, 254 : 398) Penilaian Kesehatan Bank Syariah. Untuk menjaga aktivitas agar aktivitas perbankan tetap eksis dan terus memberikan keuntungan, maka setiap manajemen bank di minta untuk menjaga kesehatanya dari waktu ke waktu. 

Artinya setiap bank harus di nilai kesehatannya setiap priode, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan yang dimilikinya. Penilaian kesehatan bank juga dilakukan dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.

Penilaian kesehatan bank syariah dilakukanberdasarkan peraturan bank indonesia (PBI) No. 9/1PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mulai 24 january 2007. 

Dari hasil penjelasan deputi Gubernur bank indonesia menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan ke depan kian begaram dan kompleks, sehingga ekposur risiko yang di hadapi juga meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah, yang pada glirannya akan memengaruhi tingkat ksehatan bank tersebut.

(Kasmir, 256 : 398) Rincian penilaian tingkat kesehatan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah :

1.Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembandingan yang relvan.

2.Peringkat setiap konponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, peringkat 2, perigkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5.

3.Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajement terdiri dari peringkat A, peringkat B, peringkat C, peringkat D.

4.Proses penilaian pringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.

5.Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen, tetap di peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan.

6.Proses penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabugan atas peringkat faktor keuangan dan pringkat manajemen menggunakan tabel konversi dengan mempertmbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.

Demikianlah cara melihat atau menentukan penilaian kesehatan bank umum ataupun syriah, karna dengan telah mengetahuinya kita dapat memilih dan memilah bank mana yang lebih sehat untuk kita gunakan,seperti bank syariah atau bank-bank lainnya.

Perbankan syariah merupakan perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem yang sesuai dengan sistem syariat islam. Dengan hal itu perbankan syariah juga harus mampu mengikuti perkembangan jaman yang akan teknologinya. 

Dalam surah al-A'la ayat 8: " Dan kami memberimu kemudahan, bahwa memang allah sengaja memberikan berbagai kemudahan kepada manusia agar manusia tetap hidup dengan mudah. (Marliza, 2017:45).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun