Mohon tunggu...
yogi pratama
yogi pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Literasi Media E-Banking Syariah

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:40 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2.Sumber kedua undang-undang Syariah adalah Al-hadis yang merupakan sumber kedua dalam islam.

3.Sumber ketiga yaitu Ijma yang berarti pendapat bersama mujtahid atau persetujuan bersama ahli pendapat perundang undangan islam pada waktu tertentu terhadap persoalan undang-undang.

4.Sumber keempat yaitu Qiyas. Qiyas dari segi syariah ialah proses menggunakan alasan munasabah atau diterima akal bagi menyelesaikan persoalan yang suka berkaitan dengan aspek doktrin dan amalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun