2.Sumber kedua undang-undang Syariah adalah Al-hadis yang merupakan sumber kedua dalam islam.
3.Sumber ketiga yaitu Ijma yang berarti pendapat bersama mujtahid atau persetujuan bersama ahli pendapat perundang undangan islam pada waktu tertentu terhadap persoalan undang-undang.
4.Sumber keempat yaitu Qiyas. Qiyas dari segi syariah ialah proses menggunakan alasan munasabah atau diterima akal bagi menyelesaikan persoalan yang suka berkaitan dengan aspek doktrin dan amalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!