Mohon tunggu...
yogi pratama
yogi pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Literasi Media E-Banking Syariah

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:40 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Surah Al-A'la ayat 8: " Dan kami memberimu kemudahan agar kamu memperoleh kemudahan ". Allah menyatakan, bahwa memang Allah sengaja memberikan berbagai kemudahan kepada manusia agar manusia hidup dengan mudah. Maka dalam hal ini perbankan syariah mengunakan sarana teknologi yang menggabungkan suatu sistem informasi untuk menerapkan aplikasi E-banking sebagai sarana untuk memudahkan manusia dalam bertransaksi dan bermuamalah sesuai dengan syariah yang sudah ditentukan dalam firman Allah SWT yaitu Al-Qur'an (Marliza, 2017 : 45 ).

Bank berdasarkan Syariah Islam adalah Bank yang dalam menjalankan usahanya tanpa bunga ( Tuty Sariwulan dan Erika Takidah, 2011 ). Beroperasi dengan sistem bagi hasil. Penetapan besarnya bagi hasil antara bank dengan nasabah didasarkan pada kesepakatan, dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.

Bank Syariah menghindari penggunaan bunga, karena masih banyak kalangan umat islam yang percaya bahwa tata cara penggunaanya dikhawatirkan mengandung unsur riba ( Anwar , 1998 ).Bank Syariah menggunakan akad-akad yang berupa simpanan , jual beli , bagi, sewa-menyewa , pinjaman (Muhammad Ardi Zaini, 2014 : 39).

Produk Penghimpunan dana pada bank syariah meliputi :

1.Giro, yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan di kembalikan sesuai kehendak penitip dengan menggunakan akad wadiah.Pada dasarnya prinsip syariah mendorong umatnya untuk berupaya menjalankan usaha ( Muhammad Syafi'i Antonio , 2001 : 85 ).

2. Deposito, merupakan praktek perbankan yang bertujuan sebagai saran inventasi, maka dalam akad deposito hanya menggunakan akad mudhabarabah ( bagi hasil pihak nasabah maupun pihak Bank Syariah ).

3.Tabungan,  nasabah dapat memilih untuk menggunakan  akad wadiah atau mudharabah. Sama dengan giro namun perbedaanya hanya pada mekanisme pengambilan dana yang di simpan oleh nasabah.

Produk Penyaluran Dana Bank Syariah dengan penerapan akad-akad dalam produk pembiayaan yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli, pinjam meminjam dengan ketentuan bagi hasil sama rata.

Menurut Haniffa & Hudaib (2001) dan Sulaiman (2001) ada dua tujuan utama akuntansi syariah, yaitu: Pertama sebagai  instrument pertanggung jawaban memenuhi kewajiban kepada Allah (hablum min'allah), individu dan lingkungan masyarakat (hablum min'an-nas). Kedua, sebagai  instrument membantu terciptanya keadilan sosial-ekonomi (al-falah) seperti dikehendaki dalam ekonomi Islam ( Asrori , 2011 : 2).

Menurut Sudin Haron ( 1996 ) sumber syariah ada 4 yaitu :

1.Sumber pertama dan utama ialah kitab suci Al-Qur'an merupakan sumber undang-undang syariah yang asli dan abadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun