2.Sumber kedua undang-undang Syariah adalah Al-hadis yang merupakan sumber kedua dalam islam.
3.Sumber ketiga yaitu Ijma yang berarti pendapat bersama mujtahid atau persetujuan bersama ahli pendapat perundang undangan islam pada waktu tertentu terhadap persoalan undang-undang.
4.Sumber keempat yaitu Qiyas. Qiyas dari segi syariah ialah proses menggunakan alasan munasabah atau diterima akal bagi menyelesaikan persoalan yang suka berkaitan dengan aspek doktrin dan amalan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!