Mohon tunggu...
Yogik Septiawan
Yogik Septiawan Mohon Tunggu... Seniman - Pegiat Sastra Indonesia

S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Antara Kebutuhan Dasar Fisiologis dan Ancaman Covid-19

20 Maret 2022   12:24 Diperbarui: 20 Maret 2022   12:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori yang paling terkenal dari Abraham Maslow adalah Hierarchy of needs atau hirarki kebutuhan.

Abraham Maslow dengan gagasan kebutuhan bertingkatnya yang menurut hemat penulis gagasan tersebut masih sangat relevan sampai sekarang ini.

Gagasan kebutuhan bertingkat Maslow mengungkapkan ada lima kebutuhan yang harus dipenuhi dalam diri manusia.

Pertama, kebutuhan dasar fisiologis yaitu kebutuhan untuk melangsungkan hidup jangka pendek seperti kebutuhan makan dan minum.

Kedua, kebutuhan rasa aman yaitu kebutuhan untuk memenuhi ketentraman, kenyamanan dan menghindarkan dari ketakutan.

Ketiga, kebutuhan rasa cinta kasih sayang yaitu kebutuhan untuk mendapatkan kasih sayang oleh orang lain,keluarga dan komunitasnya.

Keempat, kebutuhan penghargaan/harga diri yaitu kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan prestasinya, pengakuan nama baiknya.

Kelima, kebutuhan akan aktualisasi diri yaitu kebutuhan untuk mengembangkan dan menggunakan segala kompetensi diri.

Dalam teori kebutuhan bertingkat, Abraham Maslow menempatkan kebutuhan fisiologis sebagai kebutuhan pertama yang harus dipenuhi manusia sebelum memenuhi kebutuhan tingkat selanjutnya.

Fenomena Masyarakat

Dua tahun lebih aktifitas manusia dalam masa pandemi ini mengalami banyak perubahan aktifitas sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun