Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Keuangan Komersial vs Laporan Keuangan Fiskal (Konsep Korfis Perhitungan PKP)

3 April 2022   13:51 Diperbarui: 4 April 2022   20:56 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa contoh penghasilan yang bersifat final adalah sbb:

  • Bunga Deposito
  • Bunga tabungan dibank
  • Transaksi Penjualan Saham
  • Hadiah Undian
  • Usaha Jasa Konstruksi
  • Usaha Real Estate
  • Persewaan Tanah atau Bangunan

Beberapa contoh penghasilan yang bersifat Non final adalah sbb:

  • Penghasilan yang di dapat dari pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam kegiatan usaha
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan asset
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing

Pembagian biaya yang diakui oleh pajak atau dengan kata lain biaya yang bisa dijadikan pengurang penghasilan dalam menghitung pajak yang akan terutang diatur dalam UU PPh pasal 6 dan pasal 9 yang mengatur tentang biaya mana saja yang tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung besarannya penghasilan kena pajak. 

Secara ringkas biaya yang bisa dikui oleh perpajakan adalah biaya yang berhubungan dengan 3M (Mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Karena dalam UU PPh pasal 6 disebutkan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," . sedangkan contoh biaya yang tidak bisa dijadikan pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sbb;

  • pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen
  • biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  • pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali dana cadangan oleh perusahaan yang bergerak dibidang keuangan

secara grafis proses koreksi fiscal bisa digambarkan sbb:

grafis-korfis-624af8829510513091674e72.jpeg
grafis-korfis-624af8829510513091674e72.jpeg
Dalam proses pembuatan koreksi fiscal perlu diperhatikan pula, jika pendapatan yang diterima oleh perusahaan atau entitas adalah merupakan penghasila final atau bahkan merupakan penghasilan bukan objek pajak maka biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan final atau yang merupakan bukan objek harus dikoreksi pula. Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak secara final dan nonfinal maka sesuai Pasal 27 ayat (1) PP 45/2019, perusahaan(WP) tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Pembukuan secara terpisah juga diwajibkan bagi WP yang memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.

Pembukuan terpisah tersebut dimaksudkan agar wajib pajak dapat memisahkan penghasilan beserta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Namun, apabila biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan yang pajaknya final dan tidak final (dapat juga penghasilan yang objek pajak atau bukan objek pajak) maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PP 45/2019. Untuk mengetahui tata cara penghitungan pengalokasian biaya secara proporsional dapat dilihat pada contoh kasus berikut.

PT ABC dalam bidang konstruksi yang dikenakan pajak secara final. Dalam suatu tahun, PT ABC  memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

  • penghasilan dari usaha yang telah dikenakan PPh yang bersifat final Rp300.000.000
  • penghasilan bruto lainnya yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final Rp200.000.000
  • Jumlah penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000

Terdapat biaya bersama sebesar Rp250.000.000 atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang tidak dapat dipisahkan. Berapakah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak PT ABC?

Biaya yang dapat dikurangkan dihitung menggunakan pembebanan proporsionalitas sebagai berikut:

Biaya yang dapat dikurangkan = (penghasilan yang dikenakan PPH secara tidak final/jumlah penghasilan bruto)x Biaya bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun