Beberapa contoh penghasilan yang bersifat final adalah sbb:
- Bunga Deposito
- Bunga tabungan dibank
- Transaksi Penjualan Saham
- Hadiah Undian
- Usaha Jasa Konstruksi
- Usaha Real Estate
- Persewaan Tanah atau Bangunan
Beberapa contoh penghasilan yang bersifat Non final adalah sbb:
- Penghasilan yang di dapat dari pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam kegiatan usaha
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan asset
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
Pembagian biaya yang diakui oleh pajak atau dengan kata lain biaya yang bisa dijadikan pengurang penghasilan dalam menghitung pajak yang akan terutang diatur dalam UU PPh pasal 6 dan pasal 9 yang mengatur tentang biaya mana saja yang tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung besarannya penghasilan kena pajak.Â
Secara ringkas biaya yang bisa dikui oleh perpajakan adalah biaya yang berhubungan dengan 3M (Mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Karena dalam UU PPh pasal 6 disebutkan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," . sedangkan contoh biaya yang tidak bisa dijadikan pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sbb;
- pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali dana cadangan oleh perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
secara grafis proses koreksi fiscal bisa digambarkan sbb:
Pembukuan terpisah tersebut dimaksudkan agar wajib pajak dapat memisahkan penghasilan beserta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Namun, apabila biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan yang pajaknya final dan tidak final (dapat juga penghasilan yang objek pajak atau bukan objek pajak) maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PP 45/2019. Untuk mengetahui tata cara penghitungan pengalokasian biaya secara proporsional dapat dilihat pada contoh kasus berikut.
PT ABC dalam bidang konstruksi yang dikenakan pajak secara final. Dalam suatu tahun, PT ABC Â memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
- penghasilan dari usaha yang telah dikenakan PPh yang bersifat final Rp300.000.000
- penghasilan bruto lainnya yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final Rp200.000.000
- Jumlah penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000
Terdapat biaya bersama sebesar Rp250.000.000 atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang tidak dapat dipisahkan. Berapakah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak PT ABC?
Biaya yang dapat dikurangkan dihitung menggunakan pembebanan proporsionalitas sebagai berikut:
Biaya yang dapat dikurangkan = (penghasilan yang dikenakan PPH secara tidak final/jumlah penghasilan bruto)x Biaya bersama