Mohon tunggu...
Yogha Octhanio Pratama
Yogha Octhanio Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM: P2B220013

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cyber Notary, Sudah Siapkah?

15 Maret 2021   17:02 Diperbarui: 15 Maret 2021   17:04 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena hingga sampai saat ini belum ada pengaturan lanjutan entah itu undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang berperan mengatur mengenai hal tersebut. 

Mengingat seperti yang kita ketahui pelaksanaan konsep cyber notary akan dapat membuka batasan-batasan pelaksanaan profesi notaris yang selama ini selalu dibatasi dengan frasa "berhadapan dengan saya" dan pembatasan wilayah kerja seorang notaris yang telah ditentukan. Akan menjadi polemik dalam penerapannya, karena penghadap tidak akan selamanya berasal dari wilayah kerja seorang notaris, dan perlu diatur mekanisme regulasi yang akan mengatur hal tersebut, bagaimana nanti kemudian pemanfaatan teknologi secara luas dan masif tetap dapat terkontrol sehingga dapat menimbulkan suatu kemanfaatan hukum dalam memajukan suatu perekonomian. Dan perlu juga diperhatikan bagaimana nanti mekanisme terkait pengawasan dari hal tersebut, peran Majelis Pengawas Notaris tentunya juga perlu menjadi pertimbangan dalam mengawasi pelaksanaan dari konsep Cyber Notary tersebut. Apakah saat ini Indonesia sudah siap dalam  menghadapi tantangan revolusi teknologi tersebut, terutama dalam dunia kenotariatan terkait dengan cyber notary? Diperlukan suatu keseriusan bagi setiap pihak, baik itu pemerintah selaku pemangku mandat rakyat, juga para notaris yang di himpun dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga ketika suatu saat nanti ketika peraturan mekanisme penerapan konsep dari Cyber Notary tersebut SAH berlaku di indonesia dapat menciptakan kemanfaatan baik itu secara hukum apalagi dapat berperan dalam memajukan perekonomian bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun