Pandemi covid-19 telah menyelimuti permukaan bumi, penyebaran virus yang dimulai sejak akhir tahun 2019 ini telah merubah tatanan dan kebiasaan hidup seluruh umat manusia dimuka bumi, dari yang awalnya acuh terhadap hal kecil menjadi lebih peduli terutama hal yang menyangkut kebersihan dan kesterilan suatu benda yang kontak langsung dengan fisik atau tubuh.Â
Mungkin dahulu, manusia kurang perhatian dengan mencuci tangan sebelum makan, atau rutin menggunakan hand sanitizer bersentuhan dengan suatu barang atau sarana umum.Â
Jika dahulu kita selalu memerhatikan seseorang melalui paras tampan bagi pria dan paras cantiknya bagi seorang wanita, namun sekarang keelokan tersebut harus ditutupi dengan kewajiban pengguanaan masker.
 Pandemi juga telah membatasi kegiatan dan pertemuan sosialisasi antara umat manusia, dahulu yang kita kenal adalah bekerja harus dikantor, dibalik meja selama weekdays Senin-Jum'at, dengan keadaan pandemi seperti saat ini telah menjadi terbatas sekarang kita mengenal istilah Work From Home atau kewajiban bekerja dari rumah saja.Â
Dahulu mungkin anak-anak selalu bersekolah dan mahasiswa selalu berkuliah tatap muka guna mendapat pembelajaran dan pendidikan dari para guru maupun dosen bagi para mahasiswa, saat ini harus dibatasi dengan yang namanya School From Home atau Learning From Home yaitu Pembelajaran yang dilakukan hanya melalui layar kaca dengan menggunakan Teknologi video conference yang di akses melalui aplikasi zoom, google meetings dan lain-lain.Â
Jika dikaitkan dengan suatu profesi pekerjaan, tentunya profesi seorang notaris menjadi salah satu yang akan terkena dampaknya, proses pembuatan akta otentik, proses legalisasi suatu kontrak dibawah tangan tentunya membutuhkan pertemuan atau berhadapan secara langsung antara para penghadap dengan notaris itu sendiri, sehingga dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan membatasi produktivitas seorang notaris dalam memproduksi suatu akta.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), menentukan bahwa "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".Â
Selain membuat akta otentik terdapat kewenangan lain yang dimaksud dalam undang-undang ini yang menjadi kewenangan seorang notaris, hal tersebut dijelasksan didalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN, antara lain seorang notaris juga berwenang dalam hal mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.Â
Yang menarik disini adalah kewenangan untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik atau yang biasa dikenal sebagai (cyber notary).
Kemajuan teknologi sangat berdampak positif bagi kemajuan perekonomian suatu negara, sehingga negara yang paling siap secara aturan dan regulasi secara hukum untuk menyongsong kemajuan teknologi tersebut tentunya akan menjadi negara terdepan yang akan memimpin perekonomian dunia, Pandemi Covid-19 salah satunya telah menuntun umat manusia untuk lebih sadar dan beradaptasi serta berdamai dengan pemanfaatan teknologi untuk tidak menghalangi kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilakukan dikala normal tanpa harus dibatasi dengan pandemi virus tersebut.Â
Dalam profesi notaris UUJN telah mengizinkan untuk menjalankan profesinya dalam konsep Cyber Notary, Namun sudah siapkah Regulasi negara kita untuk mengcover setiap perbuatan atau akibat hukum yang mungkin akan terjadi ketika suatu kegiatan profesi notaris tidak lagi dilakukan berhadap-hadapan tatap muka secara langsung? Pemanfaatan teknologi terutama berbasi internet yang notabene bersifat luas dan tanpa batas tentunya akan menjadi tantangan tersendiri dan pengaturan tentangnya harus dibahas secara matang, terkonsep, dam tepat.
Karena hingga sampai saat ini belum ada pengaturan lanjutan entah itu undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang berperan mengatur mengenai hal tersebut.Â
Mengingat seperti yang kita ketahui pelaksanaan konsep cyber notary akan dapat membuka batasan-batasan pelaksanaan profesi notaris yang selama ini selalu dibatasi dengan frasa "berhadapan dengan saya" dan pembatasan wilayah kerja seorang notaris yang telah ditentukan. Akan menjadi polemik dalam penerapannya, karena penghadap tidak akan selamanya berasal dari wilayah kerja seorang notaris, dan perlu diatur mekanisme regulasi yang akan mengatur hal tersebut, bagaimana nanti kemudian pemanfaatan teknologi secara luas dan masif tetap dapat terkontrol sehingga dapat menimbulkan suatu kemanfaatan hukum dalam memajukan suatu perekonomian. Dan perlu juga diperhatikan bagaimana nanti mekanisme terkait pengawasan dari hal tersebut, peran Majelis Pengawas Notaris tentunya juga perlu menjadi pertimbangan dalam mengawasi pelaksanaan dari konsep Cyber Notary tersebut. Apakah saat ini Indonesia sudah siap dalam  menghadapi tantangan revolusi teknologi tersebut, terutama dalam dunia kenotariatan terkait dengan cyber notary? Diperlukan suatu keseriusan bagi setiap pihak, baik itu pemerintah selaku pemangku mandat rakyat, juga para notaris yang di himpun dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga ketika suatu saat nanti ketika peraturan mekanisme penerapan konsep dari Cyber Notary tersebut SAH berlaku di indonesia dapat menciptakan kemanfaatan baik itu secara hukum apalagi dapat berperan dalam memajukan perekonomian bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H