Karena hingga sampai saat ini belum ada pengaturan lanjutan entah itu undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang berperan mengatur mengenai hal tersebut.Â
Mengingat seperti yang kita ketahui pelaksanaan konsep cyber notary akan dapat membuka batasan-batasan pelaksanaan profesi notaris yang selama ini selalu dibatasi dengan frasa "berhadapan dengan saya" dan pembatasan wilayah kerja seorang notaris yang telah ditentukan. Akan menjadi polemik dalam penerapannya, karena penghadap tidak akan selamanya berasal dari wilayah kerja seorang notaris, dan perlu diatur mekanisme regulasi yang akan mengatur hal tersebut, bagaimana nanti kemudian pemanfaatan teknologi secara luas dan masif tetap dapat terkontrol sehingga dapat menimbulkan suatu kemanfaatan hukum dalam memajukan suatu perekonomian. Dan perlu juga diperhatikan bagaimana nanti mekanisme terkait pengawasan dari hal tersebut, peran Majelis Pengawas Notaris tentunya juga perlu menjadi pertimbangan dalam mengawasi pelaksanaan dari konsep Cyber Notary tersebut. Apakah saat ini Indonesia sudah siap dalam  menghadapi tantangan revolusi teknologi tersebut, terutama dalam dunia kenotariatan terkait dengan cyber notary? Diperlukan suatu keseriusan bagi setiap pihak, baik itu pemerintah selaku pemangku mandat rakyat, juga para notaris yang di himpun dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sehingga ketika suatu saat nanti ketika peraturan mekanisme penerapan konsep dari Cyber Notary tersebut SAH berlaku di indonesia dapat menciptakan kemanfaatan baik itu secara hukum apalagi dapat berperan dalam memajukan perekonomian bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H