Keberadaan ojek pariwisata sangat membantu wisatawan yang ingin mengakses tempat wisata, terutama yang memiliki medan yang cukup berliku dan tidak mudah dijangkau kendaraan roda empat.Â
Jika menilik wisata Gunung Bromo, misalnya, maka kebutuhan akan ojek sepeda motor wisata bisa dipertimbangkan. Akan tetapi faktor keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan wisatawan tetap harus dikedepankan. Oleh karenanya, payung hukum yang melandasi keberadaan ojek harus disiapkan terlebih dahulu.
Pemerintah harus segera menerapkan kebijakan yang adil dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Keberadaan ojek sebagai bagian dari sistem transportasi di negeri ini perlu diberikan tempat khusus dengan regulasi yang jelas namun dengan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.Â
Harus diakui, tidak mudah untuk berupaya menerapkan perundang-undangan sebagai payung hukum ditengah berbagai pro kontra pemanfaatan sepeda motor untuk transportasi umum. Terlebih, cukup banyak kepentingan yang harus diakomodir dan tidak hanya melibatkan pihak lokal saja.Â
Akan tetapi, hal ini sangat layak untuk diprioritaskan guna kepastian keberlangsungan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pada skala yang lebih luas, landasan legal yang jelas menjadi suatu langkah maju dalam layanan transportasi yang terintegrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H