Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12 || Pajak Internasional || Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC) || Prof. Apollo

3 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:15 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMK Nomor 93/PMK.03/2019 mengatur mengenai ketentuan Deemed Dividend di Indonesia seperti:

  • Kriteria Penerapan:
  • Berlaku bagi WPDN yang memiliki sekurang-kurangnya 50% kepemilikan langsung atau tidak langsung di badan usaha luar negeri.
  • Penghasilan dari badan usaha asing dianggap sebagai dividen yang diterima WPDN pada akhir tahun pajak.
  • Jenis Pendapatan yang Termasuk:
  • Penghasilan pasif seperti bunga, royalti, dividen, sewa, atau keuntungan modal (capital gain).
  • Laba setelah pajak yang tidak segera dibagikan kepada pemilik saham.
  • Penghitungan Pajak:
  • Deemed dividend masuk ke dalam penghasilan kena pajak WPDN dan dikenakan pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.
  • Jika CFC telah membayar pajak di negara asal, WPDN dapat mengklaim tax credit untuk menghindari pajak berganda.

Sebagai contoh, PT ABC memiliki XYZ Ltd yang berada di negara X dengan kepemilikan 65%. Saham XYZ Ltd tidak diperdagangkan di bursa dan pada tahun pajak 2019, XYZ Ltd memperoleh penghasilan tertentu sebesar USD 100.000, biaya terkait penghasilan tertentu sebesar USD 30.000 dan pajak penghasilan sebesar USD 5.000. Nilai kurs yang berlaku pada tanggal 30 September adalah sebesar Rp 14.500/USD.

Berdasarkan contoh sebagaimana di atas, maka besarnya deemed dividend adalah sebesar 65%*(USD 100.000 – 30.000 – 5.000) = USD 42.250. Oleh karena kurs yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp 14.500, maka PT ABC harus mengakui deemed dividen sebesar Rp 612.625.000 dalam SPT Tahunan 2019.

Persamaan Math Pada Controlled Foreign Company

Dokpri Yoean
Dokpri Yoean

Jika dilihat dari persamaan PT Petruk di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 1,14815 x 0,1 =0,114815.

Dokpri Yoean
Dokpri Yoean

Jika dilihat dari persamaan PT Bagong di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 9 x 0,1 =0,9.

Dokpri Yoean
Dokpri Yoean

Jika dilihat dari persamaan PT Gareng di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 12 x 0,1 =1,2.

Dokpri Yoean
Dokpri Yoean

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun