PMK Nomor 93/PMK.03/2019 mengatur mengenai ketentuan Deemed Dividend di Indonesia seperti:
- Kriteria Penerapan:
- Berlaku bagi WPDN yang memiliki sekurang-kurangnya 50% kepemilikan langsung atau tidak langsung di badan usaha luar negeri.
- Penghasilan dari badan usaha asing dianggap sebagai dividen yang diterima WPDN pada akhir tahun pajak.
- Jenis Pendapatan yang Termasuk:
- Penghasilan pasif seperti bunga, royalti, dividen, sewa, atau keuntungan modal (capital gain).
- Laba setelah pajak yang tidak segera dibagikan kepada pemilik saham.
- Penghitungan Pajak:
- Deemed dividend masuk ke dalam penghasilan kena pajak WPDN dan dikenakan pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.
- Jika CFC telah membayar pajak di negara asal, WPDN dapat mengklaim tax credit untuk menghindari pajak berganda.
Sebagai contoh, PT ABC memiliki XYZ Ltd yang berada di negara X dengan kepemilikan 65%. Saham XYZ Ltd tidak diperdagangkan di bursa dan pada tahun pajak 2019, XYZ Ltd memperoleh penghasilan tertentu sebesar USD 100.000, biaya terkait penghasilan tertentu sebesar USD 30.000 dan pajak penghasilan sebesar USD 5.000. Nilai kurs yang berlaku pada tanggal 30 September adalah sebesar Rp 14.500/USD.
Berdasarkan contoh sebagaimana di atas, maka besarnya deemed dividend adalah sebesar 65%*(USD 100.000 – 30.000 – 5.000) = USD 42.250. Oleh karena kurs yang berlaku pada saat itu adalah sebesar Rp 14.500, maka PT ABC harus mengakui deemed dividen sebesar Rp 612.625.000 dalam SPT Tahunan 2019.
Persamaan Math Pada Controlled Foreign Company
Jika dilihat dari persamaan PT Petruk di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 1,14815 x 0,1 =0,114815.
Jika dilihat dari persamaan PT Bagong di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 9 x 0,1 =0,9.
Jika dilihat dari persamaan PT Gareng di atas, jika Pajak atas Dividen sebesar 10% maka hasilnya adalah 12 x 0,1 =1,2.