Mohon tunggu...
Yodi Kurniadi
Yodi Kurniadi Mohon Tunggu... Editor - Yodi Kurniadi

Yodi Kurniadi lahir di Garut, 20 Desember. Alumnus UPI Bandung dan program pascasarjana Unindra PGRI Jakarta ini berprofesi sebagai editor dan aktif menulis buku-buku pendidikan. Pada tahun 2019, ia telah lulus sertifikasi penulis dengan no. registrasi: 1446.01950 2019, dan sertifikasi editor dengan no. registrasi: 1446.01419 2019. Ia juga telah mengikuti berbagai pelatihan penulisan dan pengeditan buku yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan IKAPI. Karya-karya berupa buku yang dihasilkannya telah dicetak dan tersebar di beberapa perpustakaan sekolah dan perpustakaan daerah di Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui posel: yodi.andrea1402@gmail.com atau nomor HP: 087825611212.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Tangguh: Gotong Royong Melawan Covid-19

24 Agustus 2021   13:26 Diperbarui: 24 Agustus 2021   13:39 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari pihak pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentunya sudah bergerak memberantas hoaks mengenai Covid-19. Namun, gerakannya harus lebih masif dan bergotong royong dengan stakeholder lainnya supaya hasilnya lebih cepat terasa oleh masyarakat.   Dalam buku Jangan Panik! Ayo, Bersatu Melawan Covid-19 yang ditulis oleh Tedi Rustendi, dkk. (2021:16), dutuliskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus bergotong royong dengan Kepolisian RI untuk melacak dan memblokir berbagai media atau portal hingga akun media sosial yang memuat berita bohong yang sudah tersebar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, Kepolisian RI harus konsisten dan tidak diskriminatif memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoaks dengan sengaja, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga harus bergotong royong dengan perusahaan penyedia layanan media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, dan Youtube. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan keselamatan publik dengan mencegah penyebaran hoaks mengenai Covid-19. Pemerintah harus mengatur kewajiban bagi perusahan-perusahaan media digital untuk ikut mengatasi penyebaran hoaks melalui platform masing-masing. Sebagai contoh, media digital dapat memberikan informasi yang benar untuk meluruskan berita bohong yang beredar di masyarakat, atau media digital dapat membantu menghapus berita bohong yang terlanjur sudah tersebar di masyarakat.

Organisasi profesi dan akademisi yang merupakan sumber-sumber sahih, harus mempunyai strategi komunikasi untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan melawan balik berita bohong atau hoaks yang beredar luas di masyarakat. Para ahli harus bergotong royong mengimbau masyarakat agar masyarakat tidak asal menerima, memercayai, dan membagikan informasi dari media sosial tanpa ada bukti dan fakta dari para ahli di bidangnya mengenai pandemi Covid-19.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa melindungi diri, keluarga, orang lain, dan masyarakat pada umumnya agar tidak mengonsumsi hoaks dengan mudah. Isu hoaks ini bukan hanya menjadi masalah bagi pemerintah, melainkan diperlukan peran serta dan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus bergotong royong memerangi hoaks dengan cara:  saring sebelum berbagi informasi, cek dan verifikasi sumber informasi, serta berbagi informasi positif dan edukatif untuk memberikan penerangan mengenai pandemi Covid-19.

 Penutup

Sikap gotong royong merupakan cerminan dan pengamalan dari sila-sila Pancasila, yakni 'Persatuan Indonesia' dan 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Sila ketiga dan kelima Pancasila ini harus menjadi pedoman bagi individu dan masyarakat untuk serentak bergerak bergotong royong dalam wujud peduli terhadap sesama serta bersinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa untuk mengatasi pandemi Covid-19. Kita dan seluruh komponen bangsa harus berdisiplin tinggi dan konsisten mematuhi aturan/kebijakan pemerintah mengenai Covid-19, disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, mengikuti program vaksinasi, saling memantau kesehatan satu sama lain, saling membantu/berbagi satu sama lain, serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.

 Sekali lagi, mari kita bergotong royong untuk mengakhiri pandemi Covid-19 agar kita dapat beraktivitas normal seperti sedia kala. Buktikan dan tunjukkan kepada dunia bahwa kita adalah bangsa yang tangguh, bangsa yang bisa mengatasi setiap permasalahan dengan sikap kegotongroyongan. Segala sesuatu yang dikerjakan secara gotong royong dapat lebih mudah dan cepat diselesaikan. Begitu pula dengan upaya gotong royong dalam mengatasi pandemi Covid-19. Gotong royong adalah jiwa masyarakat Indonesia yang harus kita lestarikan dan kita tularkan kepada generasi muda Indonesia. Semoga dengan sikap bergotong royong, pandemi Covid-19 cepat berakhir di bumi Indonesia. Aamiin.

Referensi

Bintarto. (1980). Gotong Royong; Suatu Karakteristik Bangsa Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Dito. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita. Universitas Sumatera Utara. 5 (2), 213-214

Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun