Mohon tunggu...
Yodi Kurniadi
Yodi Kurniadi Mohon Tunggu... Editor - Yodi Kurniadi

Yodi Kurniadi lahir di Garut, 20 Desember. Alumnus UPI Bandung dan program pascasarjana Unindra PGRI Jakarta ini berprofesi sebagai editor dan aktif menulis buku-buku pendidikan. Pada tahun 2019, ia telah lulus sertifikasi penulis dengan no. registrasi: 1446.01950 2019, dan sertifikasi editor dengan no. registrasi: 1446.01419 2019. Ia juga telah mengikuti berbagai pelatihan penulisan dan pengeditan buku yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan IKAPI. Karya-karya berupa buku yang dihasilkannya telah dicetak dan tersebar di beberapa perpustakaan sekolah dan perpustakaan daerah di Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui posel: yodi.andrea1402@gmail.com atau nomor HP: 087825611212.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Tangguh: Gotong Royong Melawan Covid-19

24 Agustus 2021   13:26 Diperbarui: 24 Agustus 2021   13:39 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Yodi Kurniadi

 Masyarakat dunia di berbagai negara, termasuk di Indonesia sudah hampir satu tahun lebih dilanda pandemi Covid-19. Dari hari ke hari, tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 ini semakin meluas dan belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini tentu saja berdampak pada sendi-sendi kehidupan, seperti ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, politik, keamanan, dan lain-lain.

Di bidang ekonomi, banyak karyawan/pekerja yang kehilangan pekerjaannya/terkena PHK karena sebagian besar perusahaan menutup usahanya disebabkan pendapatan perusahaan tidak sebanding dengan biaya pengeluaran perusahaan. Ada juga karyawan/pekerja yang penghasilannya berkurang drastis karena perusahaan tempat bekerja melakukan sistem giliran dalam bekerja sehingga gaji karyawan dihitung berdasarkan masuk kerja. 

Sementara itu, banyak pengusaha yang gulung tikar, dan banyak pedagang yang penghasilannya menurun drastis atau tidak mendapat penghasilan sama sekali karena sepi pembeli akibat dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 pun berpengaruh pada rendahnya sentimen investor terhadap pasar yang akhirnya berdampak pada kondisi pasar yang kurang stabil (Dito, 2020). Pemberlakuan pembatasan sosial atau pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan ekonomi negara dan daerah jadi melemah, bahkan sektor ekspor Indonesia ikut mengalami pelemahan. Begitu juga para investor yang terlihat enggan untuk melakukan investasi sebab berada pada fase ekonomi sulit.

Sementara itu, dikutip dari https://www.uii.ac.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, mengemukakan pandemi Covid-19 juga berdampak pada bidang hukum dan keamanan. Pembuatan hukum saat ini, dalam arti hubungan antara pemerintah dan DPR untuk membuat produk-produk legislasi masih tetap berjalan seperti biasa, tentunya melalui rapat dan pembahasan secara daring. 

Dalam situasi pandemi, pemerintah masih bisa membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) dan UU (Undang-Undang). Persidangan di pengadilan pun berjalan seperti biasa, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, di bidang keamanan, tingkat kriminalitas umum, seperti motif pencurian, di beberapa daerah mengalami peningkatan signifikan karena situasi pandemi yang melumpuhkan ekonomi. Hal ini berdasarkan laporan dari aparat daerah di Indonesia.

Pandemi Covid-19 juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Sebelum pandemi, nilai budaya masyarakat yang selalu bersama-sama dalam menjalankan suatu kegiatan atau aktivitas, kini pada saat pandemi  mulai luntur karena kurangnya interaksi dan sosialisasi masyarakat akibat pembatasan sosial atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara itu, di bidang pendidikan, pandemi Covid-19 telah mengubah belajar tatap muka menjadi belajar daring atau online dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Pelajar dan mahasiswa belajar dari rumah melalui media online.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi kehidupan, diperparah oleh beredarnya berita bohong (hoaks) di masyarakat seputar virus corona. Salah satu contohnya, narasi yang menyebutkan campuran air kelapa, perasan jeruk nipis, garam, dan madu adalah obat herbal pembunuh virus corona. Setelah satu jam mengonsumsi obat herbal tersebut, virus dalam tubuh akan hilang dan tes swab akan menunjukkan hasil negatif. 

Dikutip dari covid19.go.id, faktanya informasi tersebut tidak benar. Hal ini ditegaskan dan dikonfirmasi oleh Guru Besar Departemen Penyakit Dalam FKUI, Ari Fahrial Syam, bahwa klaim tersebut belum terbukti secara medis bahkan bisa menimbulkan efek samping bagi orang-orang yang memiliki masalah lambung. 

Keresahan dan beban psikologis masyarakat menjadi semakin bertambah berat. Selain memikirkan dirinya agar tidak terjangkit Covid-19 dan mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, masyarakat pun dihantui oleh berita atau informasi yang tidak benar.

Pemerintah telah dan sedang berupaya optimal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di antaranya penerapan protokol kesehatan melalui 5 M dalam kehidupan sehari-hari, seperti memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumuman, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta mengurangi mobilitas; pelaksanaan 3T (testing/tindakan melakukan tes Covid-19, tracing/penelusuran kontak erat, dan treatment/tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19);  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro); Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat); Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM 1, 2, 3, dan 4); pelaksanaan program vaksinasi (untuk melindungi diri, keluarga, dan orang lain); pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19; pemberian bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM; pemblokiran media penyebar hoaks; dan lain-lain.

Upaya penyelamatan bangsa dari pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah saja belum cukup. Penyelamatan umat manusia adalah tugas seluruh anak bangsa. Saat ini adalah waktu yang tepat bagi kita dan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan aksi bela negara. Kita harus serentak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 karena pandemi Covid-19 adalah masalah bangsa dan harus diselesaikan bersama-sama. 

Menurut Tedi Rustendi, dkk. dalam buku Jangan Panik! Ayo, Bersatu Melawan Covid-19 (2021:53-54), gerak cepat dengan melibatkan seluruh komponen bangsa sudah menjadi kewajiban dan tidak dapat ditunda. Pelibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, ormas keagamaan, ormas kepemudaan, partai politik, asosiasi kelompok profesi, artis, kekuatan sipil, dan stakeholder lainnnya menjadi sebuah keniscayaan.

Bangsa Indonesia harus bertindak sesuai dengan Pancasila dengan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, salah satunya bersikap gotong royong. Menurut hasil survei lembaga Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2018 dinyatakan bahwa bangsa Indonesia menempati urutan negara pertama sebagai bangsa yang dikenal paling dermawan di seluruh dunia. 

Hal tersebut membuktikan bahwa jiwa gotong royong, tolong-menolong, dan solidaritas sosial bangsa Indonesia adalah jiwa bangsa yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Gotong royong merupakan bagian dari identitas budaya dan karakter bangsa Indonesia yang unggul dan tangguh, sebagaimana tertuang pada Pancasila, sila ketiga, yaitu "Persatuan Indonesia", dan juga sila kelima yang berbunyi: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakya Indonesia", butir ke-1: "Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong." Oleh karena itu, kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia.

Gotong royong merupakan perilaku khas masyarakat yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala, bahkan telah menjadi budaya masyarakat desa. Misalnya ketika membangun jalan raya dan memindahkan rumah, mereka bersama-sama dengan tujuan untuk membantu meringankan beban yang ditanggung. Gotong-royong merupakan istilah Indonesia untuk bekerja bersama-sama mencapai sesuatu yang diinginkan. Menurut KBBI daring, gotong royong adalah bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu).

Menurut Sudrajat (2014: 14), gotong royong adalah sebagai bentuk solidaritas sosial, terbentuk karena adanya bantuan dari pihak lain, untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok sehingga di dalamnya terdapat sikap loyal dari setiap warga sebagai satu kesatuan. 

Sementara itu, menurut Abdillah (2011: 7), gotong royong berasal dari kata dalam Bahasa Jawa, atau setidaknya mempunyai nuansa bahasa Jawa. Kata gotong dapat dipadankan dengan kata pikul atau angkat. Kata royong dapat dipadankan dengan bersama-sama. Dalam bahasa Jawa, kata saiyeg saeko proyo atau satu gerak satu kesatuan usaha memiliki makna yang sangat dekat untuk melukiskan kata royong.

Pendapat lain diungkapkan oleh Pasya (dalam Sudrajat, 2014: 16), bahwa gotong royong sebagai bentuk integrasi banyak dipengaruhi oleh rasa kebersamaan antarwarga komunitas yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya jaminan berupa upah atau pembayaran dalam bentuk lainnya. Selain itu, Sajogyo dan Pudjiwati (2005: 28) mengungkapkan bahwa gotong royong adalah aktivitas bekerja sama antara sejumlah besar warga desa untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu yang dianggap berguna bagi kepentingan umum.

Berdasarkan beberapa pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa gotong royong merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan menolong secara sukarela. Dahulu bangsa Indonesia bergotong royong untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Bangsa Indonesia terbukti unggul dan tangguh karena dengan sikap kegotongroyongannya dapat meraih kemerdekaan dengan keringat sendiri. Namun, sekarang bangsa Indonesia harus bergotong royong berjuang untuk memberantas kebodohan, keterbelakangan, dan mengusir musuh yang tidak terlihat, yaitu virus corona. Melalui kegiatan gotong royong, masyarakat dapat bersatu dalam sebuah kesatuan.

Gotong Royong Saling Memantau Kesehatan Satu Sama lain

Pada situasi pandemi ini,  kita sebaiknya bergotong royong saling memantau kondisi kesehatan satu sama lain, mulai dari kesehatan sendiri, keluarga, hingga tetangga di sekitar. Menurut Tedi Rustendi, dkk. dalam buku Jangan Panik! Ayo, Bersatu Melawan Covid-19 (2021:56) bahwa kita jangan ragu untuk menanyakan dan mengawasi kondisi kesehatan satu sama lain. Jika ada yang menunjukkan gejala, kita dapat bergotong royong melakukan koordinasi untuk langkah berikutnya, seperti membantu suplai makanan hingga melapor kepada petugas kesehatan yang berwenang. Selain itu, kita juga harus saling mendukung untuk kesembuhan jika ada warga bergejala positif Covid-19. Kita tidak boleh memberikan stigma negatif terhadap tetangga yang terpapar Covid-19.

Gotong Royong Saling Membantu dan Berbagi

Saat ini bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, kita tidak perlu saling hujat mengenai perbedaan pandangan terkait permasalahan pandemi Covid-19 karena hal tersebut tidak ada manfaatnya dan hanya membuang energi sehingga imunitas tubuh pun menurun. Kita kesampingkan dahulu perbedaan-perbedaan, seperti agama, suku, budaya, status sosial, dan pilihan politik. Tinggalkan dahulu gesekan-gesekan politik yang tidak perlu. (Tedi Rustendi, dkk., 2021:54). Alangkah baiknya singkirkan segala sikap egoisme dan gaya hidup individualisme sehingga kita bisa bergotong royong untuk menolong (membantu dan berbagi) apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat terdampak Covid-19 di sekitar kita. Gotong royong untuk tolong menolong ini pernah diungkapkan oleh Bintarto (1980: 10).

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pejabat aparatur negara, anggota DPR/MPR/DPD, dan stakeholder lainnya harus punya sense of crisis dan fokus bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terlebih saat situasi pandemi. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dan menyalahgunakan kekuasaan di tengah kesulitan masyarakat. Tindakan korupsi, keserakahan, dan ketidakadilan harus segera dihentikan. Kita kecam oknum dari unsur mana pun yang menjadikan bencana Covid-19 sebagai komoditas politik atau komoditas ekonomi. Oknum tersebut tidak memiliki empati kemanusiaan dengan memanfaatkan keresahan dan penderitaan masyarakat.

Gotong Royong Menegakkan dan Melaksanakan Aturan/Kebijakan Pemerintah 

Penegakan aturan/kebijakan pemerintah mengenai pembatasan sosial atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 oleh aparat berwenang di lapangan harus dilakukan secara tegas, tetapi santun dan humanis. Jika semua aparat bergotong royong menegakkan aturan/kebijakan pemerintah dengan santun, humanis, ramah, edukatif, apalagi sambil memberikan bantuan kebutuhan pokok (misalnya sembako), maka masyarakat pun akan simpati dan mematuhi aturan/kebijakan tersebut dengan hati yang senang dan kesadarannya sendiri. Aparat tidak boleh angkuh, apalagi bertindak dengan kekerasan atau kasar dalam menegakkan aturan di masyarakat. Kekerasan dari aparat hanya akan memanaskan suasana dan membuat masyarakat menjadi antipati sehingga aturan pun akan dilanggarnya.

Selain itu, masyarakat harus bergotong royong dengan berdisiplin tinggi dan konsisten mematuhi aturan tentang pembatasan sosial atau pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni bekerja di rumah (untuk sektor-sektor tertentu), belajar di rumah (untuk pelajar dan mahasiswa), beribadah di rumah (untuk sementara waktu), dan membatasi kegiatan atau aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting. Masyarakat pun harus saling mengingatkan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan Covid-19. Untuk mendukung keberhasilan aturan/kebijakan ini, pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, penyaluran bantuan sosial pun harus tepat sasaran, merata, dan cepat diterima oleh masyarakat terdampak Covid-19.

Gotong Royong Menerapkan Protokol Kesehatan dan Program Vaksinasi

Semua komponen bangsa dan masyarakat harus bergotong royong untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta disiplin dan konsisten berperilaku 5 M. Di tengah penyebaran varian delta virus corona yang semakin mengkhawatirkan, semua pihak harus disiplin memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumuman, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, dan mengurangi mobilitas. Hal yang tak kalah penting, yakni mengikuti vaksinasi.  Vaksinasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mendorong terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok), dan meminimalkan dampak ekonomi dan sosial. Semua ini bertujuan untuk melindungi diri, keluarga, orang lain, dan masyarakat dari virus corona.

Penerapan protokol kesehatan dalam keseharian dan program vaksinasi harus didukung dan dilakukan dengan bergotong royong oleh semua pihak. Para dokter/tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh lainnya sebaiknya menyampaikan pesan-pesan positif terhadap masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian, terlebih saat pandemi Covid-19. Selain itu, para dokter/tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh lainnya harus membantu menjelaskan manfaat vaksinasi bagi kesehatan ditinjau dari sudut pandang atau keilmuan masing-masing. Sampaikanlah hal-hal yang dapat memperteguh keimanan dan ketakwaan umat/masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi merupakan bagian dari ikhtiar manusia agar tidak terpapar Covid-19.

Gotong Royong Melawan Hoaks 

Dari pihak pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentunya sudah bergerak memberantas hoaks mengenai Covid-19. Namun, gerakannya harus lebih masif dan bergotong royong dengan stakeholder lainnya supaya hasilnya lebih cepat terasa oleh masyarakat.   Dalam buku Jangan Panik! Ayo, Bersatu Melawan Covid-19 yang ditulis oleh Tedi Rustendi, dkk. (2021:16), dutuliskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus bergotong royong dengan Kepolisian RI untuk melacak dan memblokir berbagai media atau portal hingga akun media sosial yang memuat berita bohong yang sudah tersebar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, Kepolisian RI harus konsisten dan tidak diskriminatif memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoaks dengan sengaja, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga harus bergotong royong dengan perusahaan penyedia layanan media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, dan Youtube. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan keselamatan publik dengan mencegah penyebaran hoaks mengenai Covid-19. Pemerintah harus mengatur kewajiban bagi perusahan-perusahaan media digital untuk ikut mengatasi penyebaran hoaks melalui platform masing-masing. Sebagai contoh, media digital dapat memberikan informasi yang benar untuk meluruskan berita bohong yang beredar di masyarakat, atau media digital dapat membantu menghapus berita bohong yang terlanjur sudah tersebar di masyarakat.

Organisasi profesi dan akademisi yang merupakan sumber-sumber sahih, harus mempunyai strategi komunikasi untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan melawan balik berita bohong atau hoaks yang beredar luas di masyarakat. Para ahli harus bergotong royong mengimbau masyarakat agar masyarakat tidak asal menerima, memercayai, dan membagikan informasi dari media sosial tanpa ada bukti dan fakta dari para ahli di bidangnya mengenai pandemi Covid-19.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa melindungi diri, keluarga, orang lain, dan masyarakat pada umumnya agar tidak mengonsumsi hoaks dengan mudah. Isu hoaks ini bukan hanya menjadi masalah bagi pemerintah, melainkan diperlukan peran serta dan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus bergotong royong memerangi hoaks dengan cara:  saring sebelum berbagi informasi, cek dan verifikasi sumber informasi, serta berbagi informasi positif dan edukatif untuk memberikan penerangan mengenai pandemi Covid-19.

 Penutup

Sikap gotong royong merupakan cerminan dan pengamalan dari sila-sila Pancasila, yakni 'Persatuan Indonesia' dan 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Sila ketiga dan kelima Pancasila ini harus menjadi pedoman bagi individu dan masyarakat untuk serentak bergerak bergotong royong dalam wujud peduli terhadap sesama serta bersinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa untuk mengatasi pandemi Covid-19. Kita dan seluruh komponen bangsa harus berdisiplin tinggi dan konsisten mematuhi aturan/kebijakan pemerintah mengenai Covid-19, disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, mengikuti program vaksinasi, saling memantau kesehatan satu sama lain, saling membantu/berbagi satu sama lain, serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.

 Sekali lagi, mari kita bergotong royong untuk mengakhiri pandemi Covid-19 agar kita dapat beraktivitas normal seperti sedia kala. Buktikan dan tunjukkan kepada dunia bahwa kita adalah bangsa yang tangguh, bangsa yang bisa mengatasi setiap permasalahan dengan sikap kegotongroyongan. Segala sesuatu yang dikerjakan secara gotong royong dapat lebih mudah dan cepat diselesaikan. Begitu pula dengan upaya gotong royong dalam mengatasi pandemi Covid-19. Gotong royong adalah jiwa masyarakat Indonesia yang harus kita lestarikan dan kita tularkan kepada generasi muda Indonesia. Semoga dengan sikap bergotong royong, pandemi Covid-19 cepat berakhir di bumi Indonesia. Aamiin.

Referensi

Bintarto. (1980). Gotong Royong; Suatu Karakteristik Bangsa Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Dito. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita. Universitas Sumatera Utara. 5 (2), 213-214

Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.

Pasya, Gurniwan K. (1987). Gotong Royong dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Sajogyo dan Pudjiwati. (2005). Sosiologi Pedesaan. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.

Sudrajat, A. (2014). Nilai-Nilai Budaya Gotong Royong Etnik Betawi sebagai Sumber Pembelajaran IPS. Disertasi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia.

Tedi Rustendi, dkk. (2021). Jangan Panik! Ayo, Bersatu Melawan Covid-19. Bandung: Sarana Pancakarya Nusa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun