2.2 Tahap-Tahap / Metode Pencucuian Uang
2.2.1 Media Pencucian Uang
Terdapat beberapa media yang dapat digunakan oleh pihak -- pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Antara lain :
1. Institusi Perbankan
Dalam beberapa bentuk atau cara antara lain : menyimpan uang dibank dalam bentuk deposito / tabungan rekening / giro, penggunaan fasilitas transfer atau Electronic Fund Transfer (EFT)
2. Institusi Non-Perbankan
a. Money changer
b. Underground banking, hawala, hundi, chit, dan chop shops yang menangani pertukaran mata uang asing di India dan Asia Timur.
Hawala (yang berarti kepercayaan dalam Bahasa Hindi) merupakan system yang sering digunakan di India, Pakistan, dan Timur Tengah untuk mengirimkan uang melampaui batas tanpa adanya pergerakan fisik dari uang tersebut dalam siatem ini tidak ada perjanjian tertulis karena transaksi berdasarkan kepercayaan antar pihak, dengan demikian, pengiriman uang melalui halawa akan luput dari pengawasan financial regulator.
c. Jasa pos dengan penggunaan paket untuk menyelundupkan uang.
3. Selain institusi keuangan