Sementara itu, dalam KHI, prinsip perkawinan terdapat pada Bab III Pasal 1 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Â pencatatan perkawinan sangatlah penting bagi sebuah pernikahan, hal ini bertujuan untuk tertib administrasi pernikahan juga serta jaminan memperoleh hak hak tertentu. ketika perkawinan tidak dicatatkan ada beberapa dampak yang terjadi yaitu status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan bagi anak, dampak ekonomi serta dampak psikologis.Â
4. dalam kompilasi hukum Islam perkawinan wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu anak yang dikandung lahir.
Bunyi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut : (1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
menurut pendapat ulama Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
5. cara yang dilakukan agar terhindar dari perceraian :
- menjaga komunikasi dengan pasangan
- menghargai serta memperlakukan dengan baik
- menghindari kekerasan
- memperbaiki kesalahan dan jujur
- suami menafkahi istri dan anak