Mohon tunggu...
Yesita Putri Wulandari
Yesita Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SURAKARTA

suka random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

29 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

YESITA PUTRI WULANDARI _212121003_HKI 4A 

1. Pengertian Hukum Perdata Indonesia 

Hukum Perdata Islam di Indonesia merujuk pada seperangkat aturan dan prinsip hukum yang berkaitan dengan kehidupan perdata dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Hukum Perdata Islam ini diberlakukan untuk mengatur hubungan antarindividu, baik itu dalam lingkup keluarga, warisan, maupun bisnis, berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.

Sejarah hukum Perdata Islam di Indonesia dapat dilacak kembali pada masa penjajahan Belanda, di mana hukum yang diberlakukan adalah hukum sipil Belanda dan hukum adat setempat. Namun, pada tahun 1945, dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai memperkenalkan hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1960-an, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan undang-undang yang mengatur hukum Perdata Islam, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Hukum Perdata.

Hukum Perdata Islam di Indonesia mencakup beberapa bidang, seperti perkawinan, warisan, hibah, wasiat, zakat, sedekah, dan wakaf. Di bidang perkawinan, hukum Perdata Islam mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami istri, serta hak waris anak hasil perkawinan. 

Di bidang warisan, hukum Perdata Islam mengatur tata cara pembagian harta warisan dan bagaimana memperoleh hak waris.Sementara itu, di bidang hibah, wasiat, dan zakat, hukum Perdata Islam mengatur tata cara pemberian hibah, penulisan wasiat, dan pembayaran zakat. Sedangkan di bidang wakaf, hukum Perdata Islam mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan masyarakat.

Hukum Perdata Islam di Indonesia dipraktikkan oleh majelis hakim pada pengadilan agama di Indonesia, di mana majelis hakim beranggotakan tiga orang yang terdiri dari hakim ketua, hakim anggota, dan hakim agama. Pengadilan agama bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah hukum Perdata Islam, seperti perceraian, pembagian harta warisan, dan penyelesaian sengketa bisnis dalam lingkup masyarakat Muslim.

Dalam praktiknya, Hukum Perdata Islam di Indonesia diimplementasikan oleh Pengadilan Agama, yang memiliki yurisdiksi atas masalah perdata yang berdasarkan hukum Islam. Pihak yang merasa dirugikan dalam suatu kasus dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagai langkah penyelesaian sengketa.

Secara keseluruhan, Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan bentuk pengaturan hukum yang dihasilkan dari ajaran Islam, dan memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah perdata dalam masyarakat yang berlandaskan hukum Islam.

2. prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) merupakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pernikahan di Indonesia. Dalam UU 1 tahun 1974, prinsip perkawinan terdapat pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Sementara itu, dalam KHI, prinsip perkawinan terdapat pada Bab III Pasal 1 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

3.  pencatatan perkawinan sangatlah penting bagi sebuah pernikahan, hal ini bertujuan untuk tertib administrasi pernikahan juga serta jaminan memperoleh hak hak tertentu. ketika perkawinan tidak dicatatkan ada beberapa dampak yang terjadi yaitu status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan bagi anak, dampak ekonomi serta dampak psikologis. 

4. dalam kompilasi hukum Islam perkawinan wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu anak yang dikandung lahir.

Bunyi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut : (1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

menurut pendapat ulama Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

5. cara yang dilakukan agar terhindar dari perceraian :

- menjaga komunikasi dengan pasangan

- menghargai serta memperlakukan dengan baik

- menghindari kekerasan

- memperbaiki kesalahan dan jujur

- suami menafkahi istri dan anak

6. Judul : Hukum Kewarisan Islam (edisi revisi)

Penulis : Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I.

Penerbit : Ar-Ruzz Media

Terbit : 2019

Buku Kewarisan Islam oleh Dr. H.Akhmad Haries adalah sebuah buku hukum yang membahas tentang masalah pewarisan dalam islam. Buku ini mengulas secara mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum waris islam dan bagaimana pengaplikasiannya dalam praktik. Buku ini terdiri dari 9 bab yang mencakup berbagai topik penting terkait dengan hukum waris islam, seperti definisi hukum waris, ahli waris dalam islam, dan kontemporer dalam hukum waris dan lain sebagainya. 

setelah membaca buku ini menambah wawasan kita mengetahui tentang kewarisan dalam Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun