Mohon tunggu...
Yesita Putri Wulandari
Yesita Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SURAKARTA

suka random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

29 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara itu, dalam KHI, prinsip perkawinan terdapat pada Bab III Pasal 1 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

3.  pencatatan perkawinan sangatlah penting bagi sebuah pernikahan, hal ini bertujuan untuk tertib administrasi pernikahan juga serta jaminan memperoleh hak hak tertentu. ketika perkawinan tidak dicatatkan ada beberapa dampak yang terjadi yaitu status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan bagi anak, dampak ekonomi serta dampak psikologis. 

4. dalam kompilasi hukum Islam perkawinan wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu anak yang dikandung lahir.

Bunyi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut : (1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

menurut pendapat ulama Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

5. cara yang dilakukan agar terhindar dari perceraian :

- menjaga komunikasi dengan pasangan

- menghargai serta memperlakukan dengan baik

- menghindari kekerasan

- memperbaiki kesalahan dan jujur

- suami menafkahi istri dan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun